Mahfud M.D.
SEMBARANGAN mengumbar statemen di media bisa berakibat buruk dalam sidang. Itulah yang terjadi sebelum sidang uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibuka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D., Selasa (5/6).
Mahfud marah-marah kepada Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman yang dinilai banyak bicara, tetapi ngawur. Ceritanya, Adi menuding MK diintervensi pemerintah karena mengulur waktu sidang hingga lebih dari dua bulan. “Anda terlalu banyak koar-koar di media,” ujar Mahfud.
Sikap tersebut tentu tidak biasa dilakukan Mahfud. Tetapi, itu terpaksa dilakukan karena Mahfud menganggap bahwa tindakan Adi sudah menghina lembaga pengadilan. Nada bicara Mahfud makin tinggi. Dikatakan juga bahwa banyak informasi yang disampaikan GNPK tidak berdasar.
“Pemerintah saja tidak bisa intervensi kami, apalagi LSM!” tegasnya. Suara itu kontan membuat Adi hanya bisa menunduk. Tidak cukup sampai di situ, mantan menteri pertahanan itu juga menuding Adi terlalu menghebohkan kasus wakil menteri. Padahal, bagi Mahfud, perkara itu biasa saja. (dim/nw/jpnn)