Jadi Saksi Kasus Korupsi Universitas
JAKARTA-Pendalaman kasus suap wisma atlet dan proyek Kemendikbud dengan tersangka Angelina Sondakh mulai menyentuh akademisi di perguruan tinggi negeri. Hari ini KPK memanggil Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Herry Suhardiyanto sebagai saksi untuk Angie.
Ya, salah satu proyek pengadaan alat pendidikan di kampus tersebut terkait dengan kasus yang menjerat Angie. “Yang bersangkutan (Herry) akan kami panggil sebagai saksi untuk AS (Angelina Sondakh) besok (hari ini),” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (6/5).
Sebenarnya, pemanggilan Herry hari ini bukan pemanggilan yang pertama Tapi Selasa (4/5) lalu, penyidik KPK sudah melayangkan surat untuk orang nomor satu di kampus yang terletak di Bogor itu. Namun lantaran Herry sedang menjalankan tugas di luar negeri, dia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Ini adalah penjadwalan ulang untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Johan. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu menjelaskan bahwa keterangan Rektor IPB sangatlah dibutuhkan untuk penuntasan kasus Angie.
Namun saat disinggung apa saja nanti yang akan ditanyakan penyidik kepada Herry, Johan mengaku tidak mengetahuinya. Menurunya, itu adalah kewenangan penyidik yang tidak mungkin dibocorkan.
Seperti diberitakan, Angie diduga kuat menerima pelicin dalam pembahasan proyek pengadaan alat-alat pendidikan di beberapa universitas saat dirinya masih duduk di Komisi X DPR. Pelicin tersebut diberikan Angie dengan harapan parlemen menyetujui anggaran yang untuk proyek-proyek tersebut.
Selain IPB, beberapa kampus yang ikut bermasalah dalam kasus ini diantaranya adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Jakarta, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Negeri Malang, dan Institut Pertanian Bogor (IPB). KPK juga beberpa kali memanggil pejabat-pejabat di Kemendikbud sebagai saksi untuk Angie.
Namun saat ditanya apakah KPK akan memanggil rektor-rektor kampus lainnya dalam kasus yang sama, Johan tak mau berspekulasi. Dia hanya menjawab belum mendapatkan informasi dari penyidik dan pimpinan. Tapi, dengan nada tegas dia mengatakan bahwa KPK tidak akan segan memanggil siapaun juga sebagai saksi Angie. “Siapapun akan dipanggil kalau memang keterangannya benar-benar diperlukan,” imbuh alumni Fakultas Hukum UI itu.
Berkas kasus suap wisma atlet dan proyek Kemendikbud, kata Johan akan dijadikan satu sebelum diserahkan ke tahap penuntutan. Jadi saat nanti disidangkan, dua kasus ini menjadi satu berkas.
Terkait Dugaan Mark Up, Nuh Segera Panggil 16 Rektor PTN
Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengakui dirinya masih harus belajar banyak mengenai aturan-aturan tender. Hal tersebut diungkapkan terkait adanya dugaan mark up di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang saat ini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya harus belajar banyak bagaimana caranya mengatur tender. Bagaimana caranya mengetahui apakah PTN memberikan kickback atau uang balik ke A atau B, itu saya tidak tahu. Apakah sampai terjadi seperti itu, saya juga tidak tahu,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, kemarin.
Nuh mengatakan, dari aspek hukum, Kemdikbud memberi dukungan aparat penegak hukum untuk pengusutan dan investigasi yang terkait adanya dugaan penyimpangan. Namun yang terkait PTN, menurutnya, mekanisme sebenarnya sudah baku.
“Yakni, ada usulan atau proposal kegiatan apa saja seperti sarana prasarana dari PTN dan diolah di ditjen dikti. Setelah diolah lalu diajukan ke DPR karena DPR yang punya hak budget. Di DPR bisa jadi tambah atau kurang kebutuhan anggarannya karena DPR punya hak pembahasan untuk anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah ada di masing-masing PTN. Sehingga, dananya juga langsung dialihkan masuk dari kas negara ke PTN masing-masing. “Jadi tidak singgah di Kemendikbud,” ujarnya.
Mantan Rektor ITS ini menerangkan, setiap satuan kerja terutama di PTN memiliki keleluasaan untuk melakukan aktivitas mulai dari menentukan harga satuan, mekanisme tender, dan lain sebagainya. Mereka, lanjut dia, juga dapat mengumumkan lelang di masing-masing PTN. “Jika di dalam mekanisme lelang ada kejanggalan, maka tentunya bisa diproses,” imbuhnya.
Nuh tetap memberikan dukungan kepada masing-masing PTN untuk dapat memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai duduk perkaranya kepada KPK. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan pihak terkait untuk membahas masalah ini.
“Saya sudah ngobrol dengan Dirjen Dikti. Ada baiknya kita minta penjelasan dari PTN-PTN yang disebut-sebut melakukan penyimpangan. Coba kita clear-kan. Kita akan undang para rektor minggu ini. Kita cek semua. Intinya, minta klarifikasi,” tutur Nuh.
(kuh/cha/jpnn)