26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPU Buka Pendaftaran Lagi

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Tujuh daerah yang pilkadanya terancam tertunda akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon untuk ketiga kalinya. Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Waktu tambahan yang diberikan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu tidak banyak yakni tiga hari terhitung mulai tanggal 9-11 Agustus 2015.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar keterangan pers kemarin (6/8). Husni mengatakan, KPU sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait penambahan waktu pilkada pada tujuh daerah tersebut. Surat itu diterima pada hari Rabu kemarin (5/8). Lantaran tidak kuorum karena tiga komisioner KPU masih menjalankan tugas di luar Jakarta, maka KPU tidak bisa menggelar rapat pleno pada hari itu juga. “Baru hari ini (kemarin) kami membahas rekomendasi dari Bawaslu itu,” ujarnya.

Pria asal Medan itu menjelaskan, dalam rapat pleno yang diikuti oleh lima komisioner itu, KPU akhirnya mengambil kesimpulan atas surat bernomor 0213/bawaslu/VIII/2015 tersebut. Ada empat poin penting pada kesimpulan rapat itu. Yang pertama mencabut keputusan penundaan pemilihan kepala daerah bagi tujuh daerah tersebut sebagaimana terlampir dalam surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015. Kedua, mengubah keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.

Poin yang ketiga poin yang paling penting. Yakni membuka kembali pendaftaran pasangan calon pada tujuh daerah tersebut selama tiga hari. Pendaftaran dilakukan selama tiga hari dimulai pada tanggal 9-11 Agustus 2015. Selain untuk pendaftaran, waktu tiga hari itu nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat calon, serta perbaikan syarat pendaftaran. Tiga hari sebelum membuka pendaftaran, yakni tanggal 6-8 Agustus, KPU daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat dan partai politik (parpol). Sedangkan poin yang terakhir yakni KPU akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dalam kegiatan tersebut. “Dengan pertimbangan surat Bawaslu kami membuka kembali pendaftaran,” ujarnya di kantor KPU kemarin,” paparnya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pembukaan ulang untuk kedua kalinya ini berpengaruh pada perbedaan tanggal penetapan calon kepala daerah, sengketa pilkada dan waktu kampanye. Dalam PKPU disebutkan bahwa penetapan calon tanggal 24 Agustus, sengketa pilkada tanggal 24-26 Agustus sedangkan kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus. Untuk jalut tambahan ini, penetapan calon tanggal 29 Agustus, sengketa pilkada 29 Agustus – 1 September dan kampanye dimulai tanggal 2 September.

Salah satu yang berkurang yakni waktu kampanye. Di dalam PKPU, KPU memberikan waktu kampanye tiga bulan bagi calon kepala daerah. Praktis jika daerah yang” pendaftarannya diulang maka waktu kampanye akan berkurang enam hari. Hadar mengatakan penyesuaian tersebut harus dilakukan. Sebab jika tidak, maka waktu penambahan pendaftaran menjadi semakin sedikit. “Selain itu agenda KPU di daerah juga padat,” tuturnya.

Meskipun ada perbedaan dalam waktu penetapan, kampanye dan sengketa, KPU memastikan hal itu tidak berdampak pada tanggal pencoblosan. Pilkada serentak pada 269 daerah tetap akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015. “Tetap serentak pada tanggal 9 Desember,” ucapnya.

Hasil rapat pleno yang dikeluarkan oleh KPU itu dirasa masih banyak celah. Misalnya tanggal sosialisasi yang hanya tiga hari. Ada kemungkinan parpol yang memang enggan mendaftar, akan memanfaatkan minimnya waktu sosialisasi itu sebagai alasan. Selain itu, meski KPU sudah membuka kembali pendaftaran tidak ada jaminan parpol mengajukan pasangan calon.

Menyikapi itu, Husni mengatakan dengan penambahan waktu itu, KPU sebenarnya sudah memadatkan jadwal. Sudah tidak ada lagi sisa waktu yang bisa dialokasikan untuk sosialisasi. Selain itu, penambahan waktu ini sudah kedua kalinya. “Sudah tidak ada waktu lagi,” jelas Husni.

Sedangkan untuk kepastian calon yang mendftar, Husni tidak bisa memastikan adanya penambahan. Menurut dia, itu tergantung parpol di daerah. “Kalau tidak ada yang mendaftar berarti sesuai dengan PKPU ditunda tahun 2017,” jelasnya.

Ada tantangan lain. Saat ini ada 86 daerah yang jumlah kepala daerahnya pas dua pasang. Nah, jika ada satu calon dalam satu daerah tidak lolos verivikasi maka permasalahan belum genapnya dua pasang calon akan kembali terulang.

Menanggapi itu, Hadar mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai. Namun jika itu terjadi maka KPU akan menjalankan sesuai dengan PKPU. “Ya terpaksa ditunda pada tahun 2017,” jelasnya.”
Sementara itu, keluarnya surat KPU itu ditanggapi positif oleh parpol. Salah satunya Partai Demokrat. Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya menyambut baik dengan penambahan waktu pendaftaran tersebut.

Terkait pilkada di Surabaya, Hinca mengatakan Demokrat akan berkomunikasi dengan parpol yang tergabung dalam koalisi Majapahit. Muaranya adalah mengajukan calon kepala daerah yang akan menantang pasangan Tri Rismaharini yang berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana. “Kami maksimalkan waktu yang ada untuk memastikan demokrasi tak boleh buntu,” ucapnya ketika dihubungi kemarin.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendorong para ketua umum partai politik untuk berkoordinasi mengatasi solusi pencalonan tunggal. Kepada pimpinan parpol yang sudah mencalonkan sebaiknya juga ikut duduk bersama menyelesaikan problem di tujuh daerah itu. “Coba kita koordinasi, apa masalahnya. Komunikasi politik itu penting. Yang merasa menang jangan congkak, yang kalah jangan patah arang,” kata Yandri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Yandri, saat ini kesan yang muncul adalah calon yang menyusul mendaftar berstatus calon boneka. Padahal, masalah komunikasi bisa jadi menjadi problem bahwa parpol di daerah sulit untuk menentukan calon. Jika dianggap calon susulan itu boneka, maka semakin sulit bagi daerah itu memenuhi batas minimal pencalonan di pilkada. “Dikesankan calon boneka itu tidak baik. Semangat pilkada serentak demi demokrasi harusnya menjadi semangat bersama,” ujarnya.

Karena itu, masa tiga hari pendaftaran yang diberikan KPU sebaiknya dimanfaatkan sejeli mungkin. DPP PAN juga mendorong kepada daerah untuk bisa segera berkomunikasi menentukan calon. Namun, jika nanti pada penutupan pendaftaran di 11 Juli, masih ada calon tunggal, harus ada keputusan final yang diambil KPU. “Kalau sampai tanggal 11 masih tunggal, saya usul tetap ditunda 2017. Jangan ada Perppu, karena masih ada 260-an lebih daerah yang siap pilkada serentak,” tegasnya.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa pihaknya akan berusaha keras untuk mengajukan calon. Terutama untuk pilkada di kota Surabaya, Zulkifli berjanji akan segera menetapkan calon definitif untuk bertanding dengan Risma. “Tentu kami akan ajukan lagi. Kami tidak ingin Surabaya tertunda. Kami tidak ingin terjebak praktek politik praktis jangka pendek,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Rambe Kamarul Zaman mendorong kepada daerah untuk bisa memanfaatkan waktu perpanjangan untuk menentukan calon. Karena waktunya sangat terbatas, sebaiknya daerah segera melakukan komunikasi dengan parpol lain untuk bisa menentukan calon. “Perlu konsolidasi secara cepat,” kata Rambe.

Menurut Rambe, tidak menutup kemungkinan di masa penutupan pendaftaran tambahan nanti, masih ada daerah yang pencalonannya tunggal. Jika nanti masih ada tiga atau empat daerah yang tunggal, Rambe menilai sebaiknya pilkada tidak ditunda sampai 2017. “Gimana kalau diundur empat bulan saja,” ujarnya.

Untuk merealisasikan hal itu, kata Ketua Komisi II DPR itu, sebaiknya daerah yang masih tunggal ditetapkan dalam status quo. Pasca reses di 18 Agustus nanti, DPR akan mengundang pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menentukan masa penundaan yang tepat, sehingga memiliki landasan hukum. “Kita tunggu saja nanti, tapi pengaturannya jangan banyak digugat. Ini kan demi daerah juga,” tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai, upaya menambah masa waktu pendaftaran terhadap daerah yang calonnya tunggal masih merupakan keputusan yang wajar. Karena itu, sebaiknya para pengurus parpol di daerah segera memanfaatkan waktu yang ada, agar perpanjangan ini tidak menganggu proses pilkada lain yang sudah berjalan sesuai jadwal. “Jangan karena tujuh titik ini merusak yang lain. Yang lain kan sudah oke,” kata Fahri di gedung parlemen.

Jika nanti masih ada daerah yang tunggal, Fahri mengusulkan ide tambahan. Daripada melantik pelaksana tugas atau penjabat yang fungsinya serba terbatas, sebaiknya incumbent ditetapkan kembali saja untuk sementara. Daerah tentu akan kehilangan sosok kepala daerah yang berkualitas, jika nantinya plt atau pj yang memimpin daerah. “Seperti Risma, sayang kan kalau dia pergi,” kata Fahri.

Menurut Fahri, dalam posisi itu, Presiden bisa mengambil keputusan sepihak. Bahkan, dalam situasi sekarang, Presiden bisa mengeluarkan peraturan khusus untuk memperpanjang masa jabatan incumbent.

“Sebab di negara yang demokrasinya matang, penyelenggaraan pilkada tergantung dari ada yang nantangin atau tidak. Kalau tidak ada yang nantang ya tidak ada. Cuma memang aturannya disini perlu dibuat,” pungkasnya. (aph/bay/jpnn/rbb)

Pilkada-Ilustrasi
Pilkada-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO-Tujuh daerah yang pilkadanya terancam tertunda akhirnya dapat bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon untuk ketiga kalinya. Keputusan itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (bawaslu). Waktu tambahan yang diberikan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu tidak banyak yakni tiga hari terhitung mulai tanggal 9-11 Agustus 2015.

Kepastian itu disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar keterangan pers kemarin (6/8). Husni mengatakan, KPU sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait penambahan waktu pilkada pada tujuh daerah tersebut. Surat itu diterima pada hari Rabu kemarin (5/8). Lantaran tidak kuorum karena tiga komisioner KPU masih menjalankan tugas di luar Jakarta, maka KPU tidak bisa menggelar rapat pleno pada hari itu juga. “Baru hari ini (kemarin) kami membahas rekomendasi dari Bawaslu itu,” ujarnya.

Pria asal Medan itu menjelaskan, dalam rapat pleno yang diikuti oleh lima komisioner itu, KPU akhirnya mengambil kesimpulan atas surat bernomor 0213/bawaslu/VIII/2015 tersebut. Ada empat poin penting pada kesimpulan rapat itu. Yang pertama mencabut keputusan penundaan pemilihan kepala daerah bagi tujuh daerah tersebut sebagaimana terlampir dalam surat KPU nomor 443/KPU/VIII/2015. Kedua, mengubah keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015.

Poin yang ketiga poin yang paling penting. Yakni membuka kembali pendaftaran pasangan calon pada tujuh daerah tersebut selama tiga hari. Pendaftaran dilakukan selama tiga hari dimulai pada tanggal 9-11 Agustus 2015. Selain untuk pendaftaran, waktu tiga hari itu nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat calon, serta perbaikan syarat pendaftaran. Tiga hari sebelum membuka pendaftaran, yakni tanggal 6-8 Agustus, KPU daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat dan partai politik (parpol). Sedangkan poin yang terakhir yakni KPU akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota dalam kegiatan tersebut. “Dengan pertimbangan surat Bawaslu kami membuka kembali pendaftaran,” ujarnya di kantor KPU kemarin,” paparnya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan pembukaan ulang untuk kedua kalinya ini berpengaruh pada perbedaan tanggal penetapan calon kepala daerah, sengketa pilkada dan waktu kampanye. Dalam PKPU disebutkan bahwa penetapan calon tanggal 24 Agustus, sengketa pilkada tanggal 24-26 Agustus sedangkan kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus. Untuk jalut tambahan ini, penetapan calon tanggal 29 Agustus, sengketa pilkada 29 Agustus – 1 September dan kampanye dimulai tanggal 2 September.

Salah satu yang berkurang yakni waktu kampanye. Di dalam PKPU, KPU memberikan waktu kampanye tiga bulan bagi calon kepala daerah. Praktis jika daerah yang” pendaftarannya diulang maka waktu kampanye akan berkurang enam hari. Hadar mengatakan penyesuaian tersebut harus dilakukan. Sebab jika tidak, maka waktu penambahan pendaftaran menjadi semakin sedikit. “Selain itu agenda KPU di daerah juga padat,” tuturnya.

Meskipun ada perbedaan dalam waktu penetapan, kampanye dan sengketa, KPU memastikan hal itu tidak berdampak pada tanggal pencoblosan. Pilkada serentak pada 269 daerah tetap akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015. “Tetap serentak pada tanggal 9 Desember,” ucapnya.

Hasil rapat pleno yang dikeluarkan oleh KPU itu dirasa masih banyak celah. Misalnya tanggal sosialisasi yang hanya tiga hari. Ada kemungkinan parpol yang memang enggan mendaftar, akan memanfaatkan minimnya waktu sosialisasi itu sebagai alasan. Selain itu, meski KPU sudah membuka kembali pendaftaran tidak ada jaminan parpol mengajukan pasangan calon.

Menyikapi itu, Husni mengatakan dengan penambahan waktu itu, KPU sebenarnya sudah memadatkan jadwal. Sudah tidak ada lagi sisa waktu yang bisa dialokasikan untuk sosialisasi. Selain itu, penambahan waktu ini sudah kedua kalinya. “Sudah tidak ada waktu lagi,” jelas Husni.

Sedangkan untuk kepastian calon yang mendftar, Husni tidak bisa memastikan adanya penambahan. Menurut dia, itu tergantung parpol di daerah. “Kalau tidak ada yang mendaftar berarti sesuai dengan PKPU ditunda tahun 2017,” jelasnya.

Ada tantangan lain. Saat ini ada 86 daerah yang jumlah kepala daerahnya pas dua pasang. Nah, jika ada satu calon dalam satu daerah tidak lolos verivikasi maka permasalahan belum genapnya dua pasang calon akan kembali terulang.

Menanggapi itu, Hadar mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai. Namun jika itu terjadi maka KPU akan menjalankan sesuai dengan PKPU. “Ya terpaksa ditunda pada tahun 2017,” jelasnya.”
Sementara itu, keluarnya surat KPU itu ditanggapi positif oleh parpol. Salah satunya Partai Demokrat. Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya menyambut baik dengan penambahan waktu pendaftaran tersebut.

Terkait pilkada di Surabaya, Hinca mengatakan Demokrat akan berkomunikasi dengan parpol yang tergabung dalam koalisi Majapahit. Muaranya adalah mengajukan calon kepala daerah yang akan menantang pasangan Tri Rismaharini yang berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana. “Kami maksimalkan waktu yang ada untuk memastikan demokrasi tak boleh buntu,” ucapnya ketika dihubungi kemarin.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendorong para ketua umum partai politik untuk berkoordinasi mengatasi solusi pencalonan tunggal. Kepada pimpinan parpol yang sudah mencalonkan sebaiknya juga ikut duduk bersama menyelesaikan problem di tujuh daerah itu. “Coba kita koordinasi, apa masalahnya. Komunikasi politik itu penting. Yang merasa menang jangan congkak, yang kalah jangan patah arang,” kata Yandri di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Menurut Yandri, saat ini kesan yang muncul adalah calon yang menyusul mendaftar berstatus calon boneka. Padahal, masalah komunikasi bisa jadi menjadi problem bahwa parpol di daerah sulit untuk menentukan calon. Jika dianggap calon susulan itu boneka, maka semakin sulit bagi daerah itu memenuhi batas minimal pencalonan di pilkada. “Dikesankan calon boneka itu tidak baik. Semangat pilkada serentak demi demokrasi harusnya menjadi semangat bersama,” ujarnya.

Karena itu, masa tiga hari pendaftaran yang diberikan KPU sebaiknya dimanfaatkan sejeli mungkin. DPP PAN juga mendorong kepada daerah untuk bisa segera berkomunikasi menentukan calon. Namun, jika nanti pada penutupan pendaftaran di 11 Juli, masih ada calon tunggal, harus ada keputusan final yang diambil KPU. “Kalau sampai tanggal 11 masih tunggal, saya usul tetap ditunda 2017. Jangan ada Perppu, karena masih ada 260-an lebih daerah yang siap pilkada serentak,” tegasnya.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan juga memastikan bahwa pihaknya akan berusaha keras untuk mengajukan calon. Terutama untuk pilkada di kota Surabaya, Zulkifli berjanji akan segera menetapkan calon definitif untuk bertanding dengan Risma. “Tentu kami akan ajukan lagi. Kami tidak ingin Surabaya tertunda. Kami tidak ingin terjebak praktek politik praktis jangka pendek,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Rambe Kamarul Zaman mendorong kepada daerah untuk bisa memanfaatkan waktu perpanjangan untuk menentukan calon. Karena waktunya sangat terbatas, sebaiknya daerah segera melakukan komunikasi dengan parpol lain untuk bisa menentukan calon. “Perlu konsolidasi secara cepat,” kata Rambe.

Menurut Rambe, tidak menutup kemungkinan di masa penutupan pendaftaran tambahan nanti, masih ada daerah yang pencalonannya tunggal. Jika nanti masih ada tiga atau empat daerah yang tunggal, Rambe menilai sebaiknya pilkada tidak ditunda sampai 2017. “Gimana kalau diundur empat bulan saja,” ujarnya.

Untuk merealisasikan hal itu, kata Ketua Komisi II DPR itu, sebaiknya daerah yang masih tunggal ditetapkan dalam status quo. Pasca reses di 18 Agustus nanti, DPR akan mengundang pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menentukan masa penundaan yang tepat, sehingga memiliki landasan hukum. “Kita tunggu saja nanti, tapi pengaturannya jangan banyak digugat. Ini kan demi daerah juga,” tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai, upaya menambah masa waktu pendaftaran terhadap daerah yang calonnya tunggal masih merupakan keputusan yang wajar. Karena itu, sebaiknya para pengurus parpol di daerah segera memanfaatkan waktu yang ada, agar perpanjangan ini tidak menganggu proses pilkada lain yang sudah berjalan sesuai jadwal. “Jangan karena tujuh titik ini merusak yang lain. Yang lain kan sudah oke,” kata Fahri di gedung parlemen.

Jika nanti masih ada daerah yang tunggal, Fahri mengusulkan ide tambahan. Daripada melantik pelaksana tugas atau penjabat yang fungsinya serba terbatas, sebaiknya incumbent ditetapkan kembali saja untuk sementara. Daerah tentu akan kehilangan sosok kepala daerah yang berkualitas, jika nantinya plt atau pj yang memimpin daerah. “Seperti Risma, sayang kan kalau dia pergi,” kata Fahri.

Menurut Fahri, dalam posisi itu, Presiden bisa mengambil keputusan sepihak. Bahkan, dalam situasi sekarang, Presiden bisa mengeluarkan peraturan khusus untuk memperpanjang masa jabatan incumbent.

“Sebab di negara yang demokrasinya matang, penyelenggaraan pilkada tergantung dari ada yang nantangin atau tidak. Kalau tidak ada yang nantang ya tidak ada. Cuma memang aturannya disini perlu dibuat,” pungkasnya. (aph/bay/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/