JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka mulai hari ini, Sabtu (8/11). Sebanyak 480 jamaah umroh akan berangkat ke Arab Saudi. Sehubungan dengan itu, para jamaah umroh diimbau mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air dan Arab Saudi.
“Hari Sabtu (8/1), berangkat 480 jamaah umroh, keberangkatan hari awal menggunakan (maskapai) Lion Air dan Qatar,”
kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan umroh dan Haji Khusus, Noer Aliya Fitra, Jumat (7/1).
Noer menerangkan, mereka yang berangkat umroh sebagian besar adalah jamaah yang tertunda keberangkatannya selama pandemi Covid-19. Selain hari ini, jamaah umroh lainnya akan berangkat pada tanggal 10, 12, dan 15 Januari 2022.
Noer mengimbau, jamaah umroh agar meluruskan niat untuk menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci. Untuk itu, mereka diimbau menyiapkan fisik, mentalnya dan kesehatannya. Karena ibadah umroh di masa pandemi Covid-19 ini membutuhkan waktu 21 hari termasuk karantina.
Ia menerangkan, karantina di Arab Saudi selama lima hari sebelum umroh, dan di Tanah Air tujuh hari setelah pulang umroh dari Arab Saudi. Artinya, perjalanan umroh ini panjang maka siapkan fisik dan mental karena akan banyak karantina. “Selama keberangkatan umroh, patuhi protokol kesehatan yang diterapkan kedua negara, baik Indonesia maupun Arab Saudi, tetap gunakan masker, jaga jarak, patuhi semua regulasi karena saat karantina tidak boleh keluar dari kamar hotel,” imbaunya.
Noer mengingatkan para calon jamaah umroh dari Indonesia untuk mematuhi semua regulasi atau aturan yang diterapkan oleh para penyelenggara umroh. Demi keselamatan bersama.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengatakan, penyelenggaraan ibadah umroh akan kembali dibuka.
Hilman menegaskan, penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah. Pemberangkatan jamaah umroh rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022.
“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umroh dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Hilman.
Ketua Komnas Haji Umrah Mustolih Siradj mengatakan, pemberangkatan perdana jamaah umrah di masa pandemi Covid-19 ini, merupakan momentum yang sangat penting bagi umat Muslim Indonesia, yang selama ini telah menanti-nantikan untuk dapat kembali mengunjungi Tanah Suci. “Saya kira dimulainya kembali umrah ini menjadi momentum yang sangat baik dan penting bagi jamaah Indonesia,” ujar Mustolih.
Menurutnya, ini bukan hanya semata-mata membuka akses bagi Muslim Indonesia untuk kembali menjalankan ibadah, tapi juga sebagai gerbang pemulihan ekonomi nasional. Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengatakan, selama ini penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan agen travel umrah memiliki kontribusi yang besar bagi pemasukan kas negara dan sumber lapangan pekerjaan.
Namun dia mengingatkan, perlu adanya perhatian dan regulasi khusus dari Kemenag dan PPIU selaku regulator dan penyelenggara umrah. Dia mengatakan setidaknya ada tiga hal yang perlu disosialisasikan dan ditegaskan oleh Kemenag dan PPIU kepada para calon jamaah.
Pertama, perlu adanya tranparansi dan kejelasan terkait informasi kesehatan selama melakukan umrah, baik sebelum keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. Hal ini merujuk pada banyaknya peraturan baru yang ditetapkan Otoritas Arab Saudi untuk menjaga keamanan beribadah selama pandemi. “Perlu ditekankan betul bahwa penyelenggaraan umrah kali ini akan sangat berbeda dengan umrah sebelum pandemi, karena persoalan Covid-19 sampai sekarang masih dinamis, sehingga masih akan ada peraturan pembatasan jarak sosial, penerapan prokes, pembagian waktu tawaf, dan peraturan khusus lain yang perlu dijalankan oleh para jamaah,” jelasnya.
Kedua, jamaah perlu diberikan edukasi tentang waktu pelaksanaan umrah, mengingat adanya peraturan wajib karantina, baik saat berada di tanah suci maupun di tanah air. Peraturan wajib karantina ini tentu membuat pelaksanaan umrah tidak akan sebebas seperti pada masa sebelum pandemi, kata dia. “Selain konsekuensi dari dua hal diatas yang perlu dipahamkan kepada jamaah adalah terkait perubahan biaya umrah. Meskipun sampai saat ini belum ada referensi biaya resmi dari pemerintah, tapi jika merujuk pada biaya sebelum pandemi yang mencapai Rp 20 juta-an, lalu di masa pandemi direvisi oleh kemenag menjadi Rp 26 juta, dan kabarnya ada potensi untuk naik lagi menjadi Rp 28-30 juta, di luar biaya prokes dan karantina,” ujarnya menambahkan.
“Ini saya kira perlu dipahamkan kepada jamaah, agar mereka tidak kaget dan perlu dipastikan pula bagaimana jika terjadi pembengkakkan biaya, apakah bisa di-refund saja tau bagaimana, itu perlu dipastikan,” sambungnya.
Umrah kali ini, kata dia, menjadi perjalanan pertama Indonesia setelah vakum selama dua tahun penuh, dan akan menjadi sumber informasi dan latihan bagi regulator dan penyelenggara haji dan umrah untuk mempersiapkan diri menyambut musim haji di masa depan, meskipun hingga kini belum ada kejelasan adanya pemberangkatan jamaah haji Indonesia atau tidak.
“Tetapi setidaknya ini akan menjadi uji coba dan pengalaman yang penting untuk mempersiapkan keberangkatan ibadah haji, jadi perlu diamati betul bagaimana proses pelaksanaan prokes dan segala peraturan baru yang ada, karena saya yakin pada masa haji peraturan yang ditetapkan akan semakin ketat dan rumit, tapi setidaknya umrah ini bisa menjadi gambaran,” kata dia.
Komnas Haji dan Umrah, kata Mustolih, berharap Kemenag dan PPIU dapat menetapkan biaya umrah yang rasional dan tidak memberatkan jamaah. Ini juga perlu diimbangi dengan pengawasan kedua regulator, mulai dari persiapan, keberangkatan, pelaksanaan umrah, proses karantina, hingga kembali ke tanah suci. “Komnas Haji tentu berharap adanya biaya yang rasional, jangan sampai biaya umrah ini terlalu mencekik, sehingga memberatkan jamaah,” ujarnya.
“Pelaksanaan umrah di masa pandemi ini kalau bisa zero accident terhadap Covid-19. Jikapun misalnya ada jamaah yang terinfeksi, perlu ada komitmen dan prosedur yang jelas dari Kemenag dan PPIU, jangan sampai jamaah justru ditelantarkan, jadi perlu ada kejelasan dan pengawasan mengenai tanggung jawab dan penanganan untuk masalah sejenis ini,” pungkasnya. (rpk)