25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Demokrat Minta Pendapat KPU

JAKARTA- Partai Demokrat, tampaknya, masih ragu untuk mengambil keputusan terkait dengan legalitas penandatanganan daftar calon anggota legislatif (caleg). Partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu resmi mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta koordinasi, khususnya mengenai masalah tersebut.

Kabar bahwa Demokrat resmi menyurati KPU disampaikan komisioner Sigit Pamungkas. Menurut Sigit, KPU menerima surat dari Demokrat bertanggal 4 Maret. “Surat itu memohon kepada KPU untuk berkoordinasi mengenai pendapat KPU soal legalitas siapa yang berhak menandatangani surat-surat DPP (Partai Demokrat) sehubungan dengan mundurnya ketua umum,” ujar Sigit di gedung Mahkamah Agung (MA), kemarin (7/3). Sigit menyatakan, KPU belum mengambil keputusan atas surat yang diteken Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono itu. Menurut dia, surat tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat pleno KPU untuk diambil keputusan. “Hasilnya akan berbentuk tanggapan atas surat itu,” ujarnya.

Terkait dengan mekanisme pengajuan daftar caleg, Sigit menegaskan bahwa ketentuan UU Pemilu sudah jelas. Menurut dia, berkas penandatanganan daftar caleg setiap parpol harus mematuhi isi UU Pemilu yang mewajibkan ketum dan sekjen yang memiliki hak sah. “Nanti dilihat apa diteken ketum/sekretaris atau tidak,” ujarnya.

Hingga kini, Demokrat belum menentukan mekanisme pengisi jabatan ketua umum pasca-pernyataan berhenti dari Anas Urbaningrum. Opsi penunjukan Plt ketua umumsemakin mengemuka dan ditentukan sepulang SBY dari luar negeri.  (bay/dyn/jpnn)

JAKARTA- Partai Demokrat, tampaknya, masih ragu untuk mengambil keputusan terkait dengan legalitas penandatanganan daftar calon anggota legislatif (caleg). Partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu resmi mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta koordinasi, khususnya mengenai masalah tersebut.

Kabar bahwa Demokrat resmi menyurati KPU disampaikan komisioner Sigit Pamungkas. Menurut Sigit, KPU menerima surat dari Demokrat bertanggal 4 Maret. “Surat itu memohon kepada KPU untuk berkoordinasi mengenai pendapat KPU soal legalitas siapa yang berhak menandatangani surat-surat DPP (Partai Demokrat) sehubungan dengan mundurnya ketua umum,” ujar Sigit di gedung Mahkamah Agung (MA), kemarin (7/3). Sigit menyatakan, KPU belum mengambil keputusan atas surat yang diteken Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono itu. Menurut dia, surat tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat pleno KPU untuk diambil keputusan. “Hasilnya akan berbentuk tanggapan atas surat itu,” ujarnya.

Terkait dengan mekanisme pengajuan daftar caleg, Sigit menegaskan bahwa ketentuan UU Pemilu sudah jelas. Menurut dia, berkas penandatanganan daftar caleg setiap parpol harus mematuhi isi UU Pemilu yang mewajibkan ketum dan sekjen yang memiliki hak sah. “Nanti dilihat apa diteken ketum/sekretaris atau tidak,” ujarnya.

Hingga kini, Demokrat belum menentukan mekanisme pengisi jabatan ketua umum pasca-pernyataan berhenti dari Anas Urbaningrum. Opsi penunjukan Plt ketua umumsemakin mengemuka dan ditentukan sepulang SBY dari luar negeri.  (bay/dyn/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/