25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pejabat PT KAI Diduga Kuat Terlibat ACK

JAKARTA-Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sugeng Priyono, menegaskan pihaknya hingga kini masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa lahan seluas 7,3 hektare yang berada di sekitar Stasiun Kota Medan, dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Putusan PK menurutnya sangat penting, karena menjadi benteng terakhir memertahankan aset negara yang secara sepihak dan diduga atas bantuan oknum mafia-mafia yang ada, kepemilikannya berpindah tangan ke PT ACK. “Hingga saat ini kita masih menunggu. Sampai sekarang belum ada keputusan,” katanya di Jakarta, Jumat (7/3).

Sebagai salah satu wujud kepedulian atas masalah ini, pihaknya kata Sugeng, tidak akan tinggal diam jika dalam proses peradilan terbukti terdapat oknum pejabat PT KAI yang terlibat ikut ambil bagian, sehingga PT ACK mengklaim memiliki sertifikat atas lahan di Stasiun Kota Medan.

Bahkan kalau keterlibatan hingga setingkat direksi sekalipun, PTKAIakan mengenakan sanksi yang cukup berat.

Meski belum berani menyebut secara pasti siapa saja oknum dalam tubuh PT KAI yang terlibat dalam kasus ini, namun Sugeng meyakini proses pengambilalihan aset milik negara yang dikelola PT KAI banyak melibatkan oknum-oknum mafia. Dan tentunya tanpa ada legitimasi dari orang dalam, hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi.

“Memang dalam kasus ini cukup kuat ada indikasi mafia.

Baik itu mafia hukum, peradilan atau yang lain-lain. Karena contohnya secara kelengkapan surat-surat itu kan semua ada catatan mana saja yang masuk aset negara. Tapi mengapa di pengadilan bisa dimenangkan? Jadi saya yakin memang ada dugaan keterlibatan internal untuk melegitimasi.

Kalau tidak bagaimana bisa ada sertifikat (pihakswasta),” katanya. (gir/rbb)

JAKARTA-Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Sugeng Priyono, menegaskan pihaknya hingga kini masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa lahan seluas 7,3 hektare yang berada di sekitar Stasiun Kota Medan, dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Putusan PK menurutnya sangat penting, karena menjadi benteng terakhir memertahankan aset negara yang secara sepihak dan diduga atas bantuan oknum mafia-mafia yang ada, kepemilikannya berpindah tangan ke PT ACK. “Hingga saat ini kita masih menunggu. Sampai sekarang belum ada keputusan,” katanya di Jakarta, Jumat (7/3).

Sebagai salah satu wujud kepedulian atas masalah ini, pihaknya kata Sugeng, tidak akan tinggal diam jika dalam proses peradilan terbukti terdapat oknum pejabat PT KAI yang terlibat ikut ambil bagian, sehingga PT ACK mengklaim memiliki sertifikat atas lahan di Stasiun Kota Medan.

Bahkan kalau keterlibatan hingga setingkat direksi sekalipun, PTKAIakan mengenakan sanksi yang cukup berat.

Meski belum berani menyebut secara pasti siapa saja oknum dalam tubuh PT KAI yang terlibat dalam kasus ini, namun Sugeng meyakini proses pengambilalihan aset milik negara yang dikelola PT KAI banyak melibatkan oknum-oknum mafia. Dan tentunya tanpa ada legitimasi dari orang dalam, hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi.

“Memang dalam kasus ini cukup kuat ada indikasi mafia.

Baik itu mafia hukum, peradilan atau yang lain-lain. Karena contohnya secara kelengkapan surat-surat itu kan semua ada catatan mana saja yang masuk aset negara. Tapi mengapa di pengadilan bisa dimenangkan? Jadi saya yakin memang ada dugaan keterlibatan internal untuk melegitimasi.

Kalau tidak bagaimana bisa ada sertifikat (pihakswasta),” katanya. (gir/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/