30 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Rekening Rafael Alun dan Keluarga Diblokir PPATK, Puluhan Rekening Capai Rp500 Miliar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, puluhan rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Rekening yang diblokir tersebut setelah PPATK melakukan penelusuran terkait dugaan harta tidak wajar, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Ivan memastikan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan harta tidak wajar Rafael Alun. “Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu,” tegas Ivan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya juga mengakui, membuka penyelidikan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kini, dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun masuk dalam ranah penyelidikan KPK. “Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi,” ucap Pahala.

Pahala menegaskan, pihaknya akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya. Ia mengaku, sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang juga mempunyai harta tak wajar. “RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru,” ujar Pahala.

Pahala menduga, terdapat kelompok di DJP Kemenkeu yang asal-usul hartanya dipertanyakan. Karena itu, KPK akan mendalami hal tersebut. “Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” tegas Pahala.

Bakal Dipecat dari ASN

Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sehingga sekarang sedang diproses penjatuhan hukuman disiplin dengan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu.

“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat,” kata Awan Nurawan Nuh, Selasa (7/3).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi. Namun setelah ada temuan melanggar disiplin, maka Rafael Alun Trisambodo akan dipecat dari ASN. (jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, puluhan rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Rekening yang diblokir tersebut setelah PPATK melakukan penelusuran terkait dugaan harta tidak wajar, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Ivan memastikan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dugaan harta tidak wajar Rafael Alun. “Kami koordinasi terus bersama KPK dan Itjen Kemenkeu,” tegas Ivan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya juga mengakui, membuka penyelidikan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kini, dugaan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun masuk dalam ranah penyelidikan KPK. “Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi,” ucap Pahala.

Pahala menegaskan, pihaknya akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya. Ia mengaku, sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang juga mempunyai harta tak wajar. “RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Gua terbitin surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru,” ujar Pahala.

Pahala menduga, terdapat kelompok di DJP Kemenkeu yang asal-usul hartanya dipertanyakan. Karena itu, KPK akan mendalami hal tersebut. “Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” tegas Pahala.

Bakal Dipecat dari ASN

Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sehingga sekarang sedang diproses penjatuhan hukuman disiplin dengan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu.

“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat,” kata Awan Nurawan Nuh, Selasa (7/3).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kemenkeu. Pencopotan dilakukan buntut dari penganiayaan yang dilakukan putranya hingga kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar dan tidak sesuai LHKPN.

Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Rafael Alun Trisambodo tidak dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sehingga masih terikat dengan seluruh kode etik hingga aturan administrasi. Namun setelah ada temuan melanggar disiplin, maka Rafael Alun Trisambodo akan dipecat dari ASN. (jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/