30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belum Ada Lelang Kapal Asing

Ketua DPC HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian mengatakan, prosedur pelelangan kapal ikan illegal fishing memakan waktu lama dan berbelit. “Yang melelang Badan Lelang Negara dengan membentuk tim pelelangan,” ujarnya. Setelah kapal pencuri ikan ditangkap di perairan Indonesia, kapal yang umumnya milik bangsa asing itu diamankan PSDKP. Selanjutnya, pihak PSDKP selaku penyidik melakukan pemeriksaan orang di kapal dan menyita barang buktinya.

Berkas hasil pemeriksaan penyidik PSDKP diajukan ke pengadilan, lalu tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dari jaksa, berkas diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan memberikan keputusan dan diserahkan kepada Badan Lelang Negara. Bila keputusan pengadilan menyatakan kapal diserahkan kepada negara, maka kapal menjadi milik negara. Namun, bila kapal dilelangkan, Badan Lelang Negara membentuk panitia pelelangan. “Itu prosedur resminya. Sehingga status kapal tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” ujarnya.
Bila kapal dilelangkan, tim harus menentukan harga dasar kapal. Selanjutnya, diumumkan di media massa dua atau tiga hari sebelum lelang .

Sepengetahuannya, sejak 2009 sampai sekarang, kapal tangkapan pelaku illegal fishing ada 34 unit. Namun, keseluruhan kapal tersebut masih dalam proses hukum. “Pelelangan terakhir kali pada 2008, Sampai saat ini belum ada pelelangan kapal lagi. Ini karena lamanya proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” jelasnya.
Lamanya proses hukum tersebut membuat kapal-kapal tangkapan tadi menjadi rusak. “Sudah ada sekitar 10 kapal yang rusak, karena kejaksaan lamban memprosesnya,” katanya.(mag-11)

Ketua DPC HNSI Kota Medan Zulfahri Siagian mengatakan, prosedur pelelangan kapal ikan illegal fishing memakan waktu lama dan berbelit. “Yang melelang Badan Lelang Negara dengan membentuk tim pelelangan,” ujarnya. Setelah kapal pencuri ikan ditangkap di perairan Indonesia, kapal yang umumnya milik bangsa asing itu diamankan PSDKP. Selanjutnya, pihak PSDKP selaku penyidik melakukan pemeriksaan orang di kapal dan menyita barang buktinya.

Berkas hasil pemeriksaan penyidik PSDKP diajukan ke pengadilan, lalu tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Dari jaksa, berkas diserahkan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan memberikan keputusan dan diserahkan kepada Badan Lelang Negara. Bila keputusan pengadilan menyatakan kapal diserahkan kepada negara, maka kapal menjadi milik negara. Namun, bila kapal dilelangkan, Badan Lelang Negara membentuk panitia pelelangan. “Itu prosedur resminya. Sehingga status kapal tersebut sudah memiliki hukum yang tetap,” ujarnya.
Bila kapal dilelangkan, tim harus menentukan harga dasar kapal. Selanjutnya, diumumkan di media massa dua atau tiga hari sebelum lelang .

Sepengetahuannya, sejak 2009 sampai sekarang, kapal tangkapan pelaku illegal fishing ada 34 unit. Namun, keseluruhan kapal tersebut masih dalam proses hukum. “Pelelangan terakhir kali pada 2008, Sampai saat ini belum ada pelelangan kapal lagi. Ini karena lamanya proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” jelasnya.
Lamanya proses hukum tersebut membuat kapal-kapal tangkapan tadi menjadi rusak. “Sudah ada sekitar 10 kapal yang rusak, karena kejaksaan lamban memprosesnya,” katanya.(mag-11)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/