JAKARTA- KPU Tapteng menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan sengketa pemilukada Tapteng yang akan dibacakan dalam persidangan Senin (11/4) mendatang.
Anggota KPU Tapteng yang membidangi Divisi Hukum dan Humas, Maruli Firman Lubis, menjelaskan, pihaknya yakin majelis hakim bakal memutus berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Yang jelas, kita sebagai pihak termohon tetap pada keputusan yang sudah ditetapkan KPU Tapteng tanggal 17 dan 18 Maret. Itu pula yang menjadi inti kesimpulan kita, yang kita serahkan pada Senin lalu (4/4),” terang Maruli Firman Lubis saat ditemui koran ini di Jakarta, kemarin (7/4).
Meski demikian, lanjutnya, dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke MK itu, juga disebutkan sejumlah catatan. Pertama, KPU Tapteng berpendapat bahwa Bawaslu tidak netral dan berpihak ke pasangan calon tertentu. “Sehingga Bawaslu memberikan penilaian secara sepihak,” ujarnya.
Kedua, KPU Tapteng menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, penyelenggara pemilukada di tingkat kecamatan, yakni PPK, melakukan penghitungan suara diluar jadwal yang telah ditetapkan, yakni mes tinya tanggal 14-16 Maret 2011.
Maruli menyebut, ada 10 dari 20 kecamatan, yang PPK-nya menyampaikan laporan ke KPU Tapteng bahwa mereka melakukan penghitungan suara di luar jadwal itu lantaran ada tekanan dari pihak ketiga.
“Yang kami duga dilakukan massa pendukung Bosur dan dibiarkan pihak kepolisian. Ini juga terungkap di persidangan,” cetusnya.
Di luar itu, Maruli juga menyesalkan sikap dari LSM Pemantau Pengembangan dan Pembangunan Pantai Barat Sumut (P4BS), yang menjadi saksi yang diajukan salah satu pasangan calon. “Ini melanggar kode etik, dan kami akan mencabut sertifikat LSM tersebut sebagai pemantau pemilukda,” ujarnya.
Dikatakan, dengan menjadi saksi dari salah satu pasangan calon, ber arti LSM P4BSU tidak netral. “Yang namanya pemantau kan mestinya tidak berpihak,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, pada persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, membeberkan hasil pengecekannya terhadap pelaksanaan pemilukada Tapteng. Bambang, yang belum lama menjadi ketua Bawaslu menggantikan Nur Hidayat Sardini itu, dengan tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Tapteng.
Sementara, kesimpulan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara yang juga telah disampaikan ke MK, seperti dijelaskan pengacaranya, Roder Nababan, setidaknya ada dua poin.
Pertama, penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral. Poin kedua dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim MK, kata Roder Nababan, adalah putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Albiner-Steven. (sam)