Site icon SumutPos

Pemilik Akun Antonio Banerra Resmi Tersangka

Arif Kurniawan Radjasa

SURABAYA, SUMUTPOS.CO – Polda Jatim menangkap seorang lelaki yang menyebarkan info meresahkan dan mencatut nama Jawa Pos National Network (JPNN) melalui akun Facebook, Sabtu malam (6/4). Dia ditangkap setelah menyampaikan ujaran kebencian dan rasialisme terhadap etnis tertentu yang viral pada Jumat malam (5/4). Pelaku bernama Arif Kurniawan Radjasa (36) itu ditangkap di Buncitan, Sedati, Sidoarjo.

Saat menyebarkan ujaran kebencian, AK menggunakan akun Facebook Antonio Banerra, mengaku bekerja di JPNN. Itu dituliskannya pada profil akun Facebooknya. Saat ditangkap di rumahnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan menegaskan AK tidak memiliki korelasi dengan JPNN maupun Jawa Pos.

“Iya sudah (ditangkap, Red). Dia bukan wartawan Jawa Pos,” tegas Yusep.

Dari video penangkapan yang diperoleh JawaPos.com, AK mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah bekerja di Jawa Pos dan JPNN. Dia hanya iseng mengisi biodata pekerjaan di akun Facebooknya. “Ya kan kita tinggal pilih (data pekerjaan di Facebook, Red). Waktu itu yang kepikiran Jawa Pos. Saya nggak kerja di Jawa Pos,” aku AK saat ditanya polisi.

Seorang sumber internal di kepolisian menyebut, AK merupakan pecatan sales. AK pernah bekerja di perusahaan provider internet. “Kalau sekarang pengangguran. Dia pakai nama Jawa Pos karena iseng, Masih didalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Bisnis dan IT JPNN, Auri Jaya mengapresiasi penangkapan pelaku. “Kami berterima kasih atas langkah sigap Polri yang telah menangkap pembuat akun Antonio Banerra,” terangnya.

Saat ini PT JPNN sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan. Bahan-bahan pendukung untuk laporan polisi sedang dikumpulkan. Sebab, JPNN memang tidak memiliki wartawan atau koresponden atas nama Antonio Banerra.

“Kami akan membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik kami,” tambah Auri.

Polisi mengenakan Arif pasal berlapis dengan ancaman diatas 5 tahun. Kini, polisi masih memeriksa warga Jalan Buncitan, Nomor 149, Sidoarjo itu untuk mengetahui motif tindakannya.

“Motif masih kami dalami. Kami gabungkan dengan barang bukti yang ada. Dari ponselnya, masih kami kloning,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Cecep Susatya di Mapolda Jatim, Minggu (7/4).

Cecep mengatakan, Arif telah membuat akun Facebook bernama Antonio Banerra sejak empat tahun lalu. Sedangkan postingan ujaran kebenciannya baru ia lakukan sejak bulan Maret lalu.

Selama itu, Arif sering memposting komentar atau status yang diduga berbau SARA. Yakni, dengan mengungkit tragedi kerusuhan tahun 1998 lalu.

Akibatnya, banyak pengguna atau akun Facebook lain yang membaca isi postingannya, melaporkan Arif kepada polisi. Semua pelapor merupakan pengguna Facebook.

“Ya, dia hanya punya akun Facebook saja. Dia Sempat mengganti nama akun jadi Gatot Kaca,” ungkap Cecep. (JPC/bbs)

Exit mobile version