25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gelapkan APBD Rp80 M, 2 Petinggi Batubara Ditahan

JAKARTA- Dua orang petinggi Pemkab Batubara, resmi menjadi tahanan Kejakasaan Agung RI hingga 20 hari ke depan. Keduanya terlibat kasus dugaan tindak penggelapan uang kas daerah yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka Yos Rauke selama 20 hari sejak tanggal 6 Mei 2011 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan terhadap Tersangka Fadil Kurniawan selama 20 hari sejak 6 Mei 2011 di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5).

Diketahui, Yos Rauke merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara, sedangkan Fadil Kurniawan merupakan Bendahara Umum Daerah. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-14/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Yos Rauke dan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Fadil Kurniawan.
Menurut Noor, kedua tersangka ditangkap Kamis (5/5) di Sumut, kemudian dibawa ke Jakarta Jumat (6/5) dan tiba Jumat tengah malam. “Keduanya langsung diperiksa dari pukul 01.00 WIB dinihari hingga pukul 05.00 WIB,” terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara Rp80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp80 miliar,” jelas Noor.

Dalam penyidikan, kedua tersangka dibawa ke Bank Mega untuk mengecek keberadaan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Kasus ini berawal September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu 15 September 2010  Rp20 miliar, 15 Oktober 2010 Rp10 miliar, 9 November 2010 Rp5 miliar, 14 Januari 2011 Rp 15 miliar, dan 11 April 2011 Rp30 miliar. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Usut punya usut ternyata pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi. Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7 persen per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Terhadap tawaran tersebut, tersangka Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan menyetujuinya dan mereka pun menandatangani aplikasi pembukaan rekening di Bank Mega. Setelah itu, kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp80 miliar. Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya Rp405 juta.(net/jpnn)

JAKARTA- Dua orang petinggi Pemkab Batubara, resmi menjadi tahanan Kejakasaan Agung RI hingga 20 hari ke depan. Keduanya terlibat kasus dugaan tindak penggelapan uang kas daerah yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka Yos Rauke selama 20 hari sejak tanggal 6 Mei 2011 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan terhadap Tersangka Fadil Kurniawan selama 20 hari sejak 6 Mei 2011 di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, dalam rilisnya seperti dilansir kejaksaan.go.id, Sabtu (7/5).

Diketahui, Yos Rauke merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Batubara, sedangkan Fadil Kurniawan merupakan Bendahara Umum Daerah. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-14/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Yos Rauke dan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-15/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 6 Mei 2011 atas nama Fadil Kurniawan.
Menurut Noor, kedua tersangka ditangkap Kamis (5/5) di Sumut, kemudian dibawa ke Jakarta Jumat (6/5) dan tiba Jumat tengah malam. “Keduanya langsung diperiksa dari pukul 01.00 WIB dinihari hingga pukul 05.00 WIB,” terangnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara Rp80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp80 miliar,” jelas Noor.

Dalam penyidikan, kedua tersangka dibawa ke Bank Mega untuk mengecek keberadaan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut.

Kasus ini berawal September 2010, saat kedua tersangka memindahkan dana kas daerah tersebut dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, yaitu 15 September 2010  Rp20 miliar, 15 Oktober 2010 Rp10 miliar, 9 November 2010 Rp5 miliar, 14 Januari 2011 Rp 15 miliar, dan 11 April 2011 Rp30 miliar. Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.
Usut punya usut ternyata pemindahan dana ke dalam bentuk deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi tersebut diawali oleh tawaran Itman Hari Basuki selaku Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi. Itman pada awalnya menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa bunga yang lebih tinggi dari bank yang lain sebesar 7 persen per tiga bulan dalam bentuk Deposito On Call.

Terhadap tawaran tersebut, tersangka Yos Rauke dan tersangka Fadil Kurniawan menyetujuinya dan mereka pun menandatangani aplikasi pembukaan rekening di Bank Mega. Setelah itu, kedua tersangka melakukan pemindahan dana kas daerah tersebut dalam 5 tahap dengan total Rp80 miliar. Dengan melakukan penempatan dana deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan menerima cash back setidak-tidaknya Rp405 juta.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/