30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Penjara 5 Tahun, Denda Rp250 J

Halangi KPK, Ari Muladi Divonis

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memberi ampun kepada terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK Ari Muladi. Kemarin (7/6), majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati menyatakan, pria asal Surabaya itu terbukti bersalah dan diganjar dengan hukuman lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama dan selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Nani saat membacakan putusannya. Selain hukuman kurungan, Ari juga dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara karena kesalahannya tersebut.

Hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepada Ari sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Bahkan, denda yang dibebankan untuk Ari lebih besar dari pada tuntutan JPU yang nilainya hanya Rp200 juta.

Beberapa hal yang memberatkan Ari adalah dirinya dianggap telah memperburuk citra penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Nama baik KPK juga tercoreng,” ujar Nani.

Selain itu, pengakuan Ari yang telah memberikan duit Rp5,1 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK melalui seseorang yang bernama Yulianto juga tidak dapat dibuktikan. Jadi semuanya dianggap sebuah kebohongan. Nani mengatakan, orang yang bernama Yulian tidak ada. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga,” tururnya.

Nani sebenarnya juga berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya yang hanya menyatakan Ari terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Menurut Nani, Ari juga terbukti melanggar dakwaan kedua.
Seperti yang diketahui, dalam dakwaan pertama, Ari diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang terlibat kasus di KPK.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Ari juga dituduh merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan. Yakni dalam kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom. Perkara tersebut merupakan kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Ari yang ditanya majelis hakim tentang bagaimana tanggapannya tentang vonis tersebut menjawab. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.(kuh/jpnn)

Halangi KPK, Ari Muladi Divonis

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak memberi ampun kepada terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi-halangi penyidikan KPK Ari Muladi. Kemarin (7/6), majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati menyatakan, pria asal Surabaya itu terbukti bersalah dan diganjar dengan hukuman lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama dan selanjutnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” kata Nani saat membacakan putusannya. Selain hukuman kurungan, Ari juga dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara karena kesalahannya tersebut.

Hukuman lima tahun penjara yang diberikan kepada Ari sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Bahkan, denda yang dibebankan untuk Ari lebih besar dari pada tuntutan JPU yang nilainya hanya Rp200 juta.

Beberapa hal yang memberatkan Ari adalah dirinya dianggap telah memperburuk citra penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Nama baik KPK juga tercoreng,” ujar Nani.

Selain itu, pengakuan Ari yang telah memberikan duit Rp5,1 miliar kepada pimpinan dan penyidik KPK melalui seseorang yang bernama Yulianto juga tidak dapat dibuktikan. Jadi semuanya dianggap sebuah kebohongan. Nani mengatakan, orang yang bernama Yulian tidak ada. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki keluarga,” tururnya.

Nani sebenarnya juga berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya yang hanya menyatakan Ari terbukti bersalah dalam dakwaan pertama. Menurut Nani, Ari juga terbukti melanggar dakwaan kedua.
Seperti yang diketahui, dalam dakwaan pertama, Ari diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anggodo untuk membantu Anggoro, kakak Anggodo yang terlibat kasus di KPK.

Sedangkan dalam dakwaan kedua Ari juga dituduh merintangi penyidikan, menghambat dan mencegah dilakukannya pengembangan penyidikan. Yakni dalam kasus yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom. Perkara tersebut merupakan kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal. Ari yang ditanya majelis hakim tentang bagaimana tanggapannya tentang vonis tersebut menjawab. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” katanya.(kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/