30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ketiga belas bakal bisa segera mereka nikmati.  Akhir bulan lalu, persisnya 28 Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun bulan ketiga belas.

Kementrian Keuangan tengah memproses mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Rencananya pelaksanaannya di bulan Juni ini. “Nanti aku cek dulu ya. Itu harusnya di Dirjen Anggaran,” kata Menkeu Agus Martowardojo di kantornya kemarin.

Gaji ke-13 bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pencairan gaji tambahan tersebut. Setelah itu, Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah untuk mencairkan.  Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp212,24 triliun. Anggaran tersebut sudah memperhitungkan pembayaran gaji ke-13.

Saat ini daftar gaji masing-masing PNS di bulan Juni tengah direkap untuk dijadikan acuan pembayaran. Pembayaran gaji ke-13 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarny a gaji, pensiun, tunja ngan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan yang dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus. Sementara bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu disebutkan, “Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Jika pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka nominal untuk bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(fal/sof/ttg/jpnn)

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ketiga belas bakal bisa segera mereka nikmati.  Akhir bulan lalu, persisnya 28 Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji atau pensiun bulan ketiga belas.

Kementrian Keuangan tengah memproses mekanisme pencairan gaji ke-13 tersebut. Rencananya pelaksanaannya di bulan Juni ini. “Nanti aku cek dulu ya. Itu harusnya di Dirjen Anggaran,” kata Menkeu Agus Martowardojo di kantornya kemarin.

Gaji ke-13 bisa dicairkan setelah Menkeu menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pencairan gaji tambahan tersebut. Setelah itu, Ditjen Perbendaharaan akan menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah untuk mencairkan.  Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp212,24 triliun. Anggaran tersebut sudah memperhitungkan pembayaran gaji ke-13.

Saat ini daftar gaji masing-masing PNS di bulan Juni tengah direkap untuk dijadikan acuan pembayaran. Pembayaran gaji ke-13 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarny a gaji, pensiun, tunja ngan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan yang dimaksud bagi pegawai negeri meliputi gaji pokok dan tunjangan. Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus. Sementara bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 itu disebutkan, “Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Jika pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka nominal untuk bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
(fal/sof/ttg/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/