28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Menlu Minta Saudi Tambah Kuota Haji Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji bagi Indonesia, menyusul pandemi Covid-19 yang mulai mereda.

’’Karena beberapa tahun terakhir tidak ada haji karena pandemi, kami berharap kuota ini dapat ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” kata Retno ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan Alsaud, Selasa (7/6).

Retno mengapresiasi kuota haji untuk Indonesia sebesar 100.051 jamaah tahun ini, yang merupakan jumlah terbesar yang diberikan Saudi kepada jamaah haji asing. ’’Saya mendoakan yang terbaik bagi pemerintah Saudi dalam menjalankan ibadah haji tahun 2022,” tutur dia.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menlu Retno juga menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut larangan perjalanan bagi warganya yang akan berkunjung ke Indonesia.

Pencabutan larangan tersebut, kata dia, sesuai dengan situasi pandemi yang sebenarnya di Indonesia yang tertangani dengan baik bahkan mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Di sisi lain, Kemenlu juga menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut larangan bagi warganya untuk pergi ke Indonesia. “Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut kebijakan larangan bepergian (travel ban) warganya ke Indonesia,” tulis Kemlu dalam Twitter resminya, Selasa (7/6).

Hal itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Aturan yang dicabut itu terkait larangan perjalanan langsung dan tidak langsung. “Mencabut penangguhan perjalanan warga negara langsung atau tidak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam akun Twitter resminya.

Arab Saudi sebelumnya melarang warganya bepergian ke 16 negara yang salah satunya Indonesia. Selain Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5).

Selain itu, Jawazat mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian, baik ke negara Arab maupun non-Arab. Di mana masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.(jpc/dtc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji bagi Indonesia, menyusul pandemi Covid-19 yang mulai mereda.

’’Karena beberapa tahun terakhir tidak ada haji karena pandemi, kami berharap kuota ini dapat ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” kata Retno ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan Alsaud, Selasa (7/6).

Retno mengapresiasi kuota haji untuk Indonesia sebesar 100.051 jamaah tahun ini, yang merupakan jumlah terbesar yang diberikan Saudi kepada jamaah haji asing. ’’Saya mendoakan yang terbaik bagi pemerintah Saudi dalam menjalankan ibadah haji tahun 2022,” tutur dia.

Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menlu Retno juga menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut larangan perjalanan bagi warganya yang akan berkunjung ke Indonesia.

Pencabutan larangan tersebut, kata dia, sesuai dengan situasi pandemi yang sebenarnya di Indonesia yang tertangani dengan baik bahkan mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Di sisi lain, Kemenlu juga menyambut baik kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mencabut larangan bagi warganya untuk pergi ke Indonesia. “Indonesia menyambut baik keputusan otoritas Saudi untuk mencabut kebijakan larangan bepergian (travel ban) warganya ke Indonesia,” tulis Kemlu dalam Twitter resminya, Selasa (7/6).

Hal itu juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi. Aturan yang dicabut itu terkait larangan perjalanan langsung dan tidak langsung. “Mencabut penangguhan perjalanan warga negara langsung atau tidak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam akun Twitter resminya.

Arab Saudi sebelumnya melarang warganya bepergian ke 16 negara yang salah satunya Indonesia. Selain Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut,” kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) dikutip dari Saudi Gazette, Senin (23/5).

Selain itu, Jawazat mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian, baik ke negara Arab maupun non-Arab. Di mana masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

Hal yang sama berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Mengenai persyaratan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar kerajaan, harus telah menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.(jpc/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/