32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Korupsi Alquran, KPK Tahan Anggota DPR

Diduga Terima Suap Rp 10 M

JAKARTA – Setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta alat laboraturium komputer Madrasah Tsanawiyah 2010-2012 di Kementrian Agama tersebut disangka menerima suap senilai lebih dari Rp10 miliar.

ZULKARNAEN DITAHAN: Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran  komputer untuk Madrasah Tsanawiyah  Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kiri) ditahan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
ZULKARNAEN DITAHAN: Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kiri) ditahan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Saat menuju mobil tahanan, Zulkarnaen masih mencoba menebar senyum. Mengenakan baju tahanan KPK, tanpa malu-malu, ia mengacungkan dua jempolnya. Zulkarnaen mengatakan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Saya akan tetap kooperatif dengan KPK, dan saya tegaskan akan melakukan upaya hukum,” kata pria kelahiran Padang, 15 September 1953 itu.

Zulkarnaen mengaku bingung dengan tuduhan penerimaan suap yang ditudingkan ke dirinya. Ini karena KPK belum menetapkan tersangka yang berperan sebagai penyuap. “Saya, dalam posisi saat ini, ada keanehan, ada kebingungan. Tapi saya hormati lembaga hukum ini,” kata Zulkarnaen.

Legislator dari daerah pemilihan Bekasi dan Depok, Jawa Barat itu mulai emosional ketika ditanya mengenai peran anaknya, Dendy Prasetya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Dendy juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. “Perusahaan anak saya tidak ikut tender. Sama sekali tidak ikut tender, bagaimana dia ikut?” tanyanya.

Zulkarnaen juga menampik dugaan aliran dana dari kasus itu ke partainya.

“Tidak ada hubungan dengan organisasi, kelembagaan, maupun partai,” katanya.
Menurut Zulkarnaen, pengadaan barang merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama. “DPR hanya berada dalam tataran kebijakan angaran, bukan pelaksanaan,” katanya.

Dengan mobil tahanan yang menjemputnya di depan lobi KPK, Zulkarnaen diangkut menuju rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. Dalam pemeriksaan kemarin, Zulkarnaen didampingi pengacara Erman Umar. Bekas Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra juga menjadi kuasa hukum Zulkarnaen. Namun Yusril tidak mendampingi pemeriksaan hingga akhir.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang lebih dari Rp 10 miliar. KPK telah memblokir sejumlah aset barupa bangunan dan rekening milik Zulkarnaen. “Ada aset ZD (Zulkarnaen Djabar, Red) yang sudah diblokir,” kata Johan.
Zulkarnaen disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair Pasal 5 ayat (2), subsidair Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP. (sof/nw/jpnn)

Diduga Terima Suap Rp 10 M

JAKARTA – Setelah menjalani tujuh jam pemeriksaan, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar kemarin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran serta alat laboraturium komputer Madrasah Tsanawiyah 2010-2012 di Kementrian Agama tersebut disangka menerima suap senilai lebih dari Rp10 miliar.

ZULKARNAEN DITAHAN: Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran  komputer untuk Madrasah Tsanawiyah  Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kiri) ditahan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn
ZULKARNAEN DITAHAN: Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar (kiri) ditahan.//MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpnn

Saat menuju mobil tahanan, Zulkarnaen masih mencoba menebar senyum. Mengenakan baju tahanan KPK, tanpa malu-malu, ia mengacungkan dua jempolnya. Zulkarnaen mengatakan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Saya akan tetap kooperatif dengan KPK, dan saya tegaskan akan melakukan upaya hukum,” kata pria kelahiran Padang, 15 September 1953 itu.

Zulkarnaen mengaku bingung dengan tuduhan penerimaan suap yang ditudingkan ke dirinya. Ini karena KPK belum menetapkan tersangka yang berperan sebagai penyuap. “Saya, dalam posisi saat ini, ada keanehan, ada kebingungan. Tapi saya hormati lembaga hukum ini,” kata Zulkarnaen.

Legislator dari daerah pemilihan Bekasi dan Depok, Jawa Barat itu mulai emosional ketika ditanya mengenai peran anaknya, Dendy Prasetya yang menjabat Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia. Dendy juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini. “Perusahaan anak saya tidak ikut tender. Sama sekali tidak ikut tender, bagaimana dia ikut?” tanyanya.

Zulkarnaen juga menampik dugaan aliran dana dari kasus itu ke partainya.

“Tidak ada hubungan dengan organisasi, kelembagaan, maupun partai,” katanya.
Menurut Zulkarnaen, pengadaan barang merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama. “DPR hanya berada dalam tataran kebijakan angaran, bukan pelaksanaan,” katanya.

Dengan mobil tahanan yang menjemputnya di depan lobi KPK, Zulkarnaen diangkut menuju rutan KPK yang terletak di basement gedung itu. Dalam pemeriksaan kemarin, Zulkarnaen didampingi pengacara Erman Umar. Bekas Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra juga menjadi kuasa hukum Zulkarnaen. Namun Yusril tidak mendampingi pemeriksaan hingga akhir.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, dalam perkembangan penyidikan, Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang lebih dari Rp 10 miliar. KPK telah memblokir sejumlah aset barupa bangunan dan rekening milik Zulkarnaen. “Ada aset ZD (Zulkarnaen Djabar, Red) yang sudah diblokir,” kata Johan.
Zulkarnaen disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, subsidair Pasal 5 ayat (2), subsidair Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1, jo. Pasal 56 jo. Pasal 65 KUHP. (sof/nw/jpnn)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/