JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Praktisi Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan, tindakan pelaporan pimpinan DPR atas ‘jumpa pers Trump” ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) merupakan langkah konstitusional yang tepat. Sebab menurutnya, kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR.
“Bagaimanapun, kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah,” kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (8/9).
Konstruksi konstitusionalnya, lanjut Irman, DPR adalah juru bicara rakyat seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2014 Tentang MD3.
“Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump yang saat ini sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya,” ujar dia.
Di sisi lain, menurut Irman, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk. Namun tentunya kata Irman, tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan atau pantas.
“Di sinilah peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat seperti diatur dalam pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi semuanya. Pimpinan DPR juga tidak boleh mengintervensinya. Jika MKD menyimpulkan terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun jika tidak, maka MKD merehabilitasinya,” pungkas Irmanputra Sidin.(fas/jpnn)