MEDAN- Penyidik tipikor Polda Sumut akhirnya menahan mantan Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan, Jumat (7/10). Kini tersangka dugaan korupsi pembelian alat berat senilai Rp2 miliar tahun 2009 tersebut mendekam di sel tahanan tipikor Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, sebelum ditahan Gindo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
“Benar, mulai tadi sore (Jumat 7/10) Gindo ditahan tim tipikor Polda Sumut,” kata Heru.
Dia menyebutkan Gindo ditahan di sel tahanan tipikor Polda Sumut, selama belum dilimpahkan ke jaksa.
Sejauh ini sambung Heru, baru Gindo Marganti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat berat ini. “Belum ada tersangka lain. Masih satu aja,” katanya.
Sementara itu Gindo Maraganti Hasibuan tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, terkait kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp 2 miliar tahun 2009, telah sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian, dalam semua proses pengadaan tersebut, dirinya sebatas mengetahui. Jadi, yang bertanggungjawab adalah pihak-pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pihak Panitia.
“Ini ada unsur muatan politis. Saya tidak merasa bersalah, karena dalam proses pengadaan itu, saya hanya mengetahui. Yang langsung menandatangani itu adalah KPA, PPTK dan Panitianya. Ini benar-benar muatan politis, dari yang ditahan sebelumnya,” ujar Gindo yang ditemui Sumut Pos di ruang Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (7/10) malam.
Dikatakannya lagi, berdasarkan hasil diskusinya dengan salah seorang guru besar universitas terkemuka di Sumut beberapa waktu lalu, pada dasarnya dirinya (Gindo, red) tidak seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dari diskusi itu, pada dasarnya seharusnya saya tidak pantas untuk ditahan. Karena saya hanya sebatas mengetahui. Itu bukan tanggungjawab substantif dalam proyek pengadaan tersebut. Tapi, penandatanganan atas pengadaan itu sebatas tanggungjawab administrative saya selaku kadis saat itu. Secara substantif yang bertanggungjawab adalah KPA, PPTK dan Panitia Lelangnya,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Gindo menuturkan, dalam kronologis laporan polisi dengan No Pol. LP/403.XI/2010/Dit-Reskrim Polda Sumut atas tersangka Dr. Ir Gindo Maraganti Hasibuan, dari semua kasus yang ada menyatakan, tersangka dalam hal ini Gindo Maraganti Hasibuan bukan salah satu pihak, oleh karenanya tidak memiliki kewajiban atas isi dan tujuan perjanjian yang ada.
Dengan tetap bersikukuhnya Gindo tidak bersalah, Gindo berani mengambil sikap untuk tidak menandatangani surat penahanan atas dirinya. Dan Gindo juga menuturkan, penahanan yang dilakukan terhadap dirinya juga tidak tepat, karena selama ini dirinya kooperatif dengan menghadiri semua panggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Saya tidak mau menandatangani surat penahanan itu. Karena saya yakin, apa yang saya lakukan adalah benar. Saya tidak ada menyelewengkan uang apa pun. Selama ini juga saya kooperatif,” tegasnya.
Gindo pada kesempatan itu menyatakan, yang sebenarnya tindakan korupsi di Dinas Bina Marga Medan adalah adanya pengaspalan di Polda Sumut dan Rumah Dinas Kapolda Sumut yang memakan biaya sebesar Rp500 juta.
Hal itu berdasarkan Analisa dan Tanggapan Terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provsu tanggal 7 Oktober 2010 dan informasi adanya kerugian negara dalam pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Medan P-APBD Tahun Anggaran 2009 Hasil PKKN BPKP Perwakilan Sumut, Tanggal 20 Juni 2011 (revisi 24 Juni 2011), oleh Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan periode 8 April 2009-20 September 2011.Pada bab analisa tertera, berdasarkan LHA BPKP tanggal 7 Oktober 2010 belum ada kerugian negara, demikian juga hasil kosultasi Gindo ke PT Graha Sucofindo di Jakarta tanggal 27 Desember 2010 sedang diverifikasi. (mag-5/ari)