Direkam dan Diunggah di Internet
JAKARTA-Terbongkarnya kasus asusila berupa pelecehan seksual dan aktivitas pornografi anak yang diduga dilakoni oleh seorang warga negara asing berinisial HSD di Batam, Kepulauan Riau, ternyata atas informasi kepolisian Inggris. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saut Usman Nasution menyebut kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi Inggris atas situs porno yang berisi gambar dan video porno dengan pelaku sejumlah anak dari Indonesia.
“Pada saat mereka (polisi Inggris) melakukan cyber patrol, mereka menemukan website dimana anak-anak melakukan foto bugil dan ternyata itu dari Indonesia kemudian mereka menghubungi kita dan ternyata di Batam,” ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap HSD, Sabtu (5/11) di Batam. Sejumlah bukti kini telah disita polisi terkait tuduhan yang dialamatkan pada pada tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai engineer di sebuah perusahaan swasta di Nagoya, Batam.
‘’Ditemukan juga VCD dimana berisi rekaman dari pada anak-anak yang difoto maupun divideokan yang bersangkutan, termasuk juga laptop yang digunakan ada lima unit, satu kardus tisue dan plastik yang oleh yang bersangkutan merupakan sperma yang disimpan itu,’’ tambahnya.
Hingga saat ini jumlah korban yang diketahui polisi sekitar sembilan orang anak. Ini diduga dilakukan tersangka sejak 2004 lalu. Selain di foto, polisi menyebut para korban diajak berhubungan seksual.
“Jadi ini anak-anak jalanan di Batam, terus diberikan makan, jajan ketemu di MC Donald kemudian difoto di kolam, di bak, foto bugil,’’ tambahnya.
Polisi menangkap warga negara Inggris berinisial HSD, Sabtu (5/11) lalu. Dia ditangkap dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak jalanan (anjal) di bawah umur di Batam.
HSD disebut polisi mempublikasikan foto-foto bugil dan asusila para bocah tersebut dalam situs porno sebuah komunitas penyuka pornografi anak di bawah umur.
‘’Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana yaitu berkenan pengambilan foto telanjang anak-anak di bawah umur dan juga meng-upload ke internet kepada situs tertentu, dimana merupakan komunitas para penggemar anak-anak telanjang,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saut Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Saat ini HSD telah ditahan polisi di Bareskrim Mabes Polri atas aktivitas amoral yang disangkakan padanya. Karena itulah serangkaian pasal telah disiapkan untuk menjeratnya, antara lain UU ITE, Perlindungan anak dan pornografi.
“Jadi ada anak-anak yang difoto telanjang berkisar antara umur 8 sampai 12 tahun ini berlaku sampai tahun 2011,’’ tambahnya.
Di Batam tersangka telah cukup lama tinggal. Sehari-hari ia bekerja sebagai seorang engeener di sebuah perusahaan swasta di Nagoya, Batam. ‘’Jadi setelah dia memfoto anak-anak ini. Dia juga masturbasi dan juga pengakuan sementar dari tersangka dia juga melakukan hubungan seksual dengan anak ini,’’ tambahnya.(zul/jpnn)