25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Puluhan Pengusaha Tetap Pesan Tucuxi

JAKARTA- Musibah baru saja menimpa mobil listrik gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Tucuxi. Meski begitu puluhan pengusaha yang berminat memiliki mobil mewah itu tetap tak terpengaruh.

BERCANDA: Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan bercanda  wartawan sebelum konfrensi pers mobil Tucuxi  Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki ( (TIM ) Jl Cikini Raya No  72 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/1). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn
BERCANDA: Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan bercanda dengan wartawan sebelum konfrensi pers mobil Tucuxi di Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki ( (TIM ) Jl Cikini Raya No 72 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/1). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn

Dahlan menyatakan, para pengusaha yang telah memesan mobil listrik Tucuxi itu tidak mundur ataupun membatalkan pesanannya. “Mereka (pengusaha) enggak mundur dan tetap memesan,” ujar Dahlan di Galery Cafe Cikini, Jakarta, Selasa (8/1).

Sebelumnya, saat melakukan uji tes drive di Gelora Senayan, Jakarta. Dahlan katakan ada beberapa pengusaha yang sudah memesan mobil listrik gagasannya itu. “Sudah banyak pengusaha yang pesan ini,” papar Dahlan usai uji test drive mobilnya.

Meskipun biaya untuk membuat mobil tersebut mencapai Rp 3 miliar, Dahlan akan membandrol mobil tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.
Terkait musibah tersebut, Dahlan mengaku tak masalah meskipun dirinya nanti akan ditetapkan jadi tersangka. Dengan lugas, mantan Dirut PLN itu menyatakan tak malu bila pihak Kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka.

“Saya enggak malu, kenapa mesti malu. Karena ini bukan tindak kejahatan atau kriminal,” ujar Dahlan.

Dahlan Bangga jika jadi Tersangka

“Saya akan malu kalau ditetapkan Polisi jadi tersangka kasus korupsi, atau menghamili anak orang, tapi selama ini kalau untuk ilmu pengetahuan, ditetapkan jadi tersangka, saya bangga,” imbuh Dahlan.

Meski begitu, Mantan Dirut PLN ini mengaku bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran. “Saya menyadari memang ada pelanggaran. Saya tahu itu bukan bentuk kejahatan, tapi pelanggaran. Dan saya siap bertanggungjawab dan sudah siapkan konsekuensi sepenuhnya,” terangnya.

Mantan Dirut PLN ini juga tidak merasa dibohongi meskipun saat tes drive kemarin Sabtu pekan lalu sempat mengalami blong. “Saya tidak merasa dibohongi, oleh putra Indonesia, justru saya bangga pada Danet, karena bisa menciptakan mobil seperti itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak sempat mengatakan Dahlan bisa saja menjadi tersangka akibat musibah tersebut. Ade mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Plat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia,” ujar Ade.

Apa yang diungkapkan Ade soal plat DI 19 langsung dibantah Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi. Dia meminta semua pihak agar tak terlalu berlebihan menyikapi masalah plat nomor mobil listrik itu. “Tidak perlu membesar-besarkan soal plat nomor mobil listrik yang dicoba. Semuanya juga tahu itu prototype yang sedang dicoba,” ujar Bobby, Senin (7/1) malam lalu. (chi/jpnn)

JAKARTA- Musibah baru saja menimpa mobil listrik gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Tucuxi. Meski begitu puluhan pengusaha yang berminat memiliki mobil mewah itu tetap tak terpengaruh.

BERCANDA: Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan bercanda  wartawan sebelum konfrensi pers mobil Tucuxi  Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki ( (TIM ) Jl Cikini Raya No  72 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/1). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn
BERCANDA: Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan bercanda dengan wartawan sebelum konfrensi pers mobil Tucuxi di Cafe Galery Kompleks Taman Ismail Marzuki ( (TIM ) Jl Cikini Raya No 72 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (8/1). //Agus Wahyudi / JAWA POS/jpnn

Dahlan menyatakan, para pengusaha yang telah memesan mobil listrik Tucuxi itu tidak mundur ataupun membatalkan pesanannya. “Mereka (pengusaha) enggak mundur dan tetap memesan,” ujar Dahlan di Galery Cafe Cikini, Jakarta, Selasa (8/1).

Sebelumnya, saat melakukan uji tes drive di Gelora Senayan, Jakarta. Dahlan katakan ada beberapa pengusaha yang sudah memesan mobil listrik gagasannya itu. “Sudah banyak pengusaha yang pesan ini,” papar Dahlan usai uji test drive mobilnya.

Meskipun biaya untuk membuat mobil tersebut mencapai Rp 3 miliar, Dahlan akan membandrol mobil tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.
Terkait musibah tersebut, Dahlan mengaku tak masalah meskipun dirinya nanti akan ditetapkan jadi tersangka. Dengan lugas, mantan Dirut PLN itu menyatakan tak malu bila pihak Kepolisian menetapkan dirinya menjadi tersangka.

“Saya enggak malu, kenapa mesti malu. Karena ini bukan tindak kejahatan atau kriminal,” ujar Dahlan.

Dahlan Bangga jika jadi Tersangka

“Saya akan malu kalau ditetapkan Polisi jadi tersangka kasus korupsi, atau menghamili anak orang, tapi selama ini kalau untuk ilmu pengetahuan, ditetapkan jadi tersangka, saya bangga,” imbuh Dahlan.

Meski begitu, Mantan Dirut PLN ini mengaku bahwa dirinya memang melakukan pelanggaran. “Saya menyadari memang ada pelanggaran. Saya tahu itu bukan bentuk kejahatan, tapi pelanggaran. Dan saya siap bertanggungjawab dan sudah siapkan konsekuensi sepenuhnya,” terangnya.

Mantan Dirut PLN ini juga tidak merasa dibohongi meskipun saat tes drive kemarin Sabtu pekan lalu sempat mengalami blong. “Saya tidak merasa dibohongi, oleh putra Indonesia, justru saya bangga pada Danet, karena bisa menciptakan mobil seperti itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak sempat mengatakan Dahlan bisa saja menjadi tersangka akibat musibah tersebut. Ade mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.

Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Plat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi bukan pelat nomor yang terdaftar resmi. Setelah dicek, pelat nomor itu tidak terdaftar di Samsat ataupun kepolisian mana pun di Indonesia,” ujar Ade.

Apa yang diungkapkan Ade soal plat DI 19 langsung dibantah Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi. Dia meminta semua pihak agar tak terlalu berlebihan menyikapi masalah plat nomor mobil listrik itu. “Tidak perlu membesar-besarkan soal plat nomor mobil listrik yang dicoba. Semuanya juga tahu itu prototype yang sedang dicoba,” ujar Bobby, Senin (7/1) malam lalu. (chi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/