JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Publik akhirnya punya wadah yang tetap untuk melaporkan tindakan hakim Mahkamah Konstitusi yang melenceng dari ketentuan. Kepastian itu menyusul mulai beroperasinya kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kemarin, tiga anggota MKMK resmi menjabat usai membaca sumpah jabatan di Gedung MK Jakarta. Pengucapan sumpah dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri sejumlah hakim bersama pejabat struktural.
Ketiga anggota MKMK yang dilantik Ridwan Mansyur dari unsur hakim aktif, mantan hakim MK I Gede Palguna dari unsur tokoh masyaralat, dan mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri dari unsur akademisi. Sementara itu, usai dibacakan sumpah, tiga anggota MKMK menggelar rapat pleno untuk menetapkan ketua. Hasilnya, I Dewa Gede Palguna ditetapkan sebagai Ketua.
Palguna mengatakan, usai dibentuk MKMK akan segera menyiapkan berbagai prosedur pengawasan maupun penanganan perkara. “Kan harus kita rumuskan dan itu tidak bisa saya berikan keterangan sekarang,” ujarnya.
Apalagi, saat ini sudah ada sejumlah perkara yang masuk ke MKMK sebagai kelanjutan dari polemik putusan syarat usia capres beberapa waktu lalu. Salah satunya laporan terhadap Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentiannya ke PTUN.
Terkait banyaknya laporan yang sudah masuk, Palguna memastikan akan menangani secara terukur. Namun detailnya, dia belum bisa berkomemtar banyak. “Ini kan karena sudah laporannya sudah ada, tapi kami harus konsolidasi dalam tanda kutip, itu dulu lah,” jelasnya.
Mantan Ketua MKMK Ad Hoc, Jimly Ashiddiqie bersyukur atas terbentuknya MKMK Permanen. Dia optimis, dengan adanya MKMK permanen ditambah kepemimpinan baru duet Suhartoyo-Saldi Isra, harapan perbaikan kelembagaan MK muncul. ”Karena itu saya mengajak optimisme ini itu juga untuk semuanya, terutama karena sebulan lagi mau pemilu,” ujarnya.
Jimly mengajak MK dan MKMK menjaga berupaya mengembalikan kepercayaan publik. Sehingga legitimasi hasil pemilu kelak dapat dipercaya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembentukan MKMK sebagai lembaga permanen menjadi prioritasnya usai menggantikan Anwar Usman yang dicopot. Dia berharap, ketiga anggota MKMK dapat bekerja tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun.”Secara kelembagaan kami MK sangat mengharapkan bapak-bapak bertiga independen, imparsial,” ujarnya usai pembacaan sumpah.
Lebih lanjut lagi, Suhartoyo berharap MKMK tidak hanya menjadi lembaga yang mengawasi kinerja dan etika hakim. Lebih dari itu, hakim kelahiran Sleman itu juga meminta MKMK jadi jembatan antara masyarakat dengan MK. “Dengan demikian, akan terbangun sebuah komunikasi timbal balik,” tuturnya.
Suharyoto mengakui, tantangan MK ke depan cukup berat. Sebab, ada banyak sentimen negatif yang mengarah ke MK. Tapi dia optimis hal itu bisa diperbaiki, salah satunya melalui lahirnya MKMK permanen. (far/jpg/ila)