Kebijakan Baru dalam RUU ASN
JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menghadapi persoalan serius dari rentetan pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Jika RUU ini disahkan, bakal muncul banyak guru berstatus sebagai pegawai kontrak dengan durasi beberapa tahun saja.
Munculnya sistem guru kontrak dalam RUU ASN ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim. “Tapi perlu dicatat, RUU ASN ini masih rancangan belum disahkan,” kata dia di Jakarta kemarin. Ainun menuturkan jika persoalan munculnya pegawai atau guru kontrak dalam RUU ASN akan dibahas lebih detail dalam rembuk nasional yang digelar mulai Senin depan (11/2).
Ainun menuturkan, dalam draf RUU ASN ini disebutkan ada dua jenis pegawai negeri. Yakni pegawai negeri dengan kontrak seumur hidup dan pegawai negeri kontrak dalam jangka waktu tertentu. “Kalau yang pegawai negeri kontrak seumur hidup itu seperti PNS-PNS saat ini, gajinya sampai pensiun dan mendapat uang pensiun sampai meninggal,” tandasnya.
Selanjutnya untuk jenis pegawai negeri dengan kontrak jangka waktu tertentu, masa kerjanya sesuai durasi kontrak yang diteken bersama unsur pemerintah. “Misalnya empat tahun atau lima tahun. Tetapi tetap statusnya pegawai negeri bukan outsourcing,” kata dia.
Ainun menuturkan, guru pegawai negeri dengan status kontrak dalam jangka waktu tertentu tidak memiliki konsekuensi pembayaran uang pensiun dan pesangon seperti PNS saat ini. Tetapi jika kinerjanya selama menjadi pegawai negeri kontrak jangka waktu tertentu kinclong, kontrak yang bersangkutan diubah menjadi kontrak seumur hidup.
Menurut Ainun, sistem baru dalam kepegawaian ini dipicu semangat untuk meningkatkan kinerja. Selama ini ada kecenderungan jika orang yang telah diangkat menjadi PNS, merasa berada di titik aman. Mereka jarang berusaha meningkatkan kemampuan atau kinerjanya.
Tetapi jika awalnya dimulai dengan menjadi pegawai negeri dengan kontrak jangka waktu tertentu, yang bersangkutan akan terlecut meningkatkan kinerjanya. Keunggulan lain dari sistem ini adalah, pegawai negeri dengan kontrak jangka waktu tertentu gampang pindah tempat kerja. Menurut Ainun, jika kinerjanya bagus banyak instansi pemerintah yang mau merekrutnya lagi.
“Ekstrimnya, sistem baru ini mirip seperti di urusan pemain sepak bola,” kata dia. Yakni, pemain yang bermain bagus bisa diperpanjang kontraknya dan mendapatkan tambahan gaji. “Atau bahkan bisa pindah ke klub yang lebih kaya,” tambahnya.
Ainun mengatakan, pihaknya belum mencium adanya tanda-tanda penolakan dari guru atau masyarakat. Pihak Kemendikbud juga belum menghitung resiko jika setelah RUU ASN disahkan, jumlah guru kontrak semakin membludak.
Dia mengatakan jika sistem pembagian pegawai negeri menjadi dua jenis ini diikuti dengan pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja bagi pegawai yang memiliki kinerja bagus. Selain untuk posisi guru, Ainun mengatakan sistem seperti ini juga akan diterapkan untuk pengisian kursi jabatan eselon 1 hingga dan di bawahnya. (wan/jpnn)