25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Sepakat Anas Tersangka

Tinggal Tanda Tangan dan Diumumkan

JAKARTA-Posisi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum makin terjepit dalam kasus Hambalang. Meski belum diumumkan secara resmi, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa lima pimpinan KPK sudah kompak akan menetapkan Anas sebagai tersangka.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan karena belum diteken seluruh pimpinan. “Jadi sudah sepakat, tapi harus tanda tangan semua,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Samad mengatakan, tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan dalam memandang kasus Anas. “Saya berkeyakinan bahwa seluruh pimpinan sepakat, tidak ada perbedaan pandangan. Cuma mungkin perlu disinergikan menyangkut sesuatu yang tidak dapat diungkapkan ke hadapan publik,” ujarnya.
Pimpinan KPK yang berada di kantor KPK kemarin hanya Samad dan Zulkarnain. Tiga pimpinan lainnya tengah bertugas di luar kantor. “Jadi kita tidak bisa berdiskusi panjang untuk mengambil keputusan,” ucap Samad.

Kemarin berkembang luas isu penetapan Anas sebagai tersangka. Rumor tersebut bahkan berembus dari internal Partai Demokrat sendiri. Juru Bicara KPK Johan Budi SP langsung membantah kabar tersebut. “Isu itu bernilai tidak benar atau hoax (kabar bohong, Red),” kata Johan.

Mengenai status Anas, menurut Johan, mantan Ketua Umum PB HMI tersebut pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Anas belum pernah dipanggil sebagai saksi di tingkat penyidikan kasus Hambalang.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pria asal Blitar itu dalam pengurusan sertifikasi lahan untuk pembangunan sport center Hambalang. Penyelidikan mengenai dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard kepada Anas juga masih terus didalami.
“Dari pengadaan tanah kita lihat, siapa yang urus tanah, apakah sesuai prosedur, atau ada kickback (imbalan, Red). Juga kalau bisa dilihat kaitan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Zukarnain kemarin. Menurut Zulkarnain, KPK akan berusaha menuntaskan selekas mungkin penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemerintahan DPR Ignatius Mulyono mengakui pernah diperintahkan Anas untuk mengurus sertifikat tanah untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang. Menurut Ignatius, dirinya pernah diundang via telepon oleh Anas di lantai 9 gedung DPR. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Ignatius mengaku dimintai tolong untuk bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal sertifikat tanah Hambalang yang tak kunjung diterbitkan. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, tempat Ignatius bertugas, bermitra dengan BPN. Ignatius lantas mencoba menghubungi Kepala BPN masa itu, Joyo Winoto. Karena tidak berhasil, ia menelepon Sekretaris Utama BPN Managam Manurung.

Sedangkan dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard, didasarkan pada informasi yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.

Pemanggilan Anas Dipercepat

Di Medan, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan belum ada jadwal pasti kapan pemanggilan terhadap Anas. “Sampai tadi malam saya cek ke Deputi Penindakan KPK belum ada jadwal yang pasti. Tapi prinsipnya kita percepat,” kata Busyro Muqoddas usai menutup pelatihan bersama antara penyidik dan jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi (tipikor) pada Polda Sumut, Kejati Sumut, auditor BPK Perwakilan Sumut dan auditor BPKP Perwakilan Sumut dalam peningkatan kapasitas penegak hukum penanganan tindak pidana korupsi di Hotel Grand Angkasa Medan, Jumat (8/2).

Busyro menyebutkan, lembaga anti rasuah itu tidak mungkin menunda-nunda penanganan kasus. Sebab penundaan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum, semisal ketidakpercayaan publik. “Tidak ada manfaatnya KPK menunda-nunda status seseorang yang diduga sebagai tersangka. Malah percepatan penyelesaian satu kasus juga akan memudahkan penyidikan perkara lain yang menumpuk di KPK,” ujarnya.

Begitupun, dalam pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang dilakukan Kamis (7/2) malam, ada bukti-bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi Hambalang. “Nazaruddin, yang kembali diperiksa memang memberikan pernyataan dan bukti tentang keterlibatan Anas pada kasus dugaan korupsi Hambalang. Tapi itu kan baru sepihak. Itu masih kami takar-takar. Untuk menakar itu ada patokannya, hukum pembuktian. Jadi kita tidak main-main lagi, karena kita juga harus transparan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai batas waktu penanganan dugaan korupsi Hambalang, Busyro mengatakan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu, dalam arti jumlah hari. “Asasnya hanya harus cepat, sederhana dan berbiaya murah. Tidak ada kata takut dalam kamus penegak hukum. Karena yang kami takuti rakyat mengalami distrust secara masif. Tapi itu bisa diatasi penegak hukum dengan mempertegas konsistensi,” lanjutnya.
Mengenai permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus yang membelit kader Partai Demokrat segera diselesaikan, KPK menganggap bahwa hal itu hanya sebagai imbauan. “Ya kami melihat hal itu hanya imbauan. Sebagai pengimbau ya tidak masalah, yang penting kami tidak menjadikan itu faktor penekan. Saya yakin Pak SBY tidak akan menekan. Sejak dulu kami tidak pernah ditekan,” ucapnya. (sof/far/jpnn)

[table caption=”Jejak Naas Nasib Anas” delimiter=”/”]

> Bendahara Umum Nazarudin ditangkap KPK di Catagena, Columbia.

> Skandal korupsi proyek Hambalang muncul setelah Nazar menuding adanya permainan anggaran.

> Nazar menyebut Anas bertemu Kepala BPN Joyo Winoto terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang yang bermasalah.

> Nazar menyebut sekitar Rp50 M dari dana proyek mengalir ke kongres Partai Demokrat tahun 2010 untuk memenangkan Anas.

> Anas berkali-kali membantah tuduhan itu (siap digantung di Monas).

> Petinggi Partai Demokrat ikut membantah keras.

> KPK memeriksa lebih dari 60 orang.

> Anas diperiksa KPK selama 7 jam soal manajemen keuangan di partainya dan pembangunan Hambalang beserta pengurusan sertifikat tanah di proyek yang diduga senilai Rp2,5 triliun.

> SBY meminta kejelasan status Anas dari Jeddah, Arab Saudi.

> Pimpinan KPK sepakat status Anas jadi tersangka.
[/table]

Tinggal Tanda Tangan dan Diumumkan

JAKARTA-Posisi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum makin terjepit dalam kasus Hambalang. Meski belum diumumkan secara resmi, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa lima pimpinan KPK sudah kompak akan menetapkan Anas sebagai tersangka.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan karena belum diteken seluruh pimpinan. “Jadi sudah sepakat, tapi harus tanda tangan semua,” kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Samad mengatakan, tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan dalam memandang kasus Anas. “Saya berkeyakinan bahwa seluruh pimpinan sepakat, tidak ada perbedaan pandangan. Cuma mungkin perlu disinergikan menyangkut sesuatu yang tidak dapat diungkapkan ke hadapan publik,” ujarnya.
Pimpinan KPK yang berada di kantor KPK kemarin hanya Samad dan Zulkarnain. Tiga pimpinan lainnya tengah bertugas di luar kantor. “Jadi kita tidak bisa berdiskusi panjang untuk mengambil keputusan,” ucap Samad.

Kemarin berkembang luas isu penetapan Anas sebagai tersangka. Rumor tersebut bahkan berembus dari internal Partai Demokrat sendiri. Juru Bicara KPK Johan Budi SP langsung membantah kabar tersebut. “Isu itu bernilai tidak benar atau hoax (kabar bohong, Red),” kata Johan.

Mengenai status Anas, menurut Johan, mantan Ketua Umum PB HMI tersebut pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Anas belum pernah dipanggil sebagai saksi di tingkat penyidikan kasus Hambalang.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pria asal Blitar itu dalam pengurusan sertifikasi lahan untuk pembangunan sport center Hambalang. Penyelidikan mengenai dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard kepada Anas juga masih terus didalami.
“Dari pengadaan tanah kita lihat, siapa yang urus tanah, apakah sesuai prosedur, atau ada kickback (imbalan, Red). Juga kalau bisa dilihat kaitan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Zukarnain kemarin. Menurut Zulkarnain, KPK akan berusaha menuntaskan selekas mungkin penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang.

Sebelumnya Anggota Komisi Pemerintahan DPR Ignatius Mulyono mengakui pernah diperintahkan Anas untuk mengurus sertifikat tanah untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang. Menurut Ignatius, dirinya pernah diundang via telepon oleh Anas di lantai 9 gedung DPR. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Ignatius mengaku dimintai tolong untuk bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal sertifikat tanah Hambalang yang tak kunjung diterbitkan. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, tempat Ignatius bertugas, bermitra dengan BPN. Ignatius lantas mencoba menghubungi Kepala BPN masa itu, Joyo Winoto. Karena tidak berhasil, ia menelepon Sekretaris Utama BPN Managam Manurung.

Sedangkan dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard, didasarkan pada informasi yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin.

Pemanggilan Anas Dipercepat

Di Medan, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan belum ada jadwal pasti kapan pemanggilan terhadap Anas. “Sampai tadi malam saya cek ke Deputi Penindakan KPK belum ada jadwal yang pasti. Tapi prinsipnya kita percepat,” kata Busyro Muqoddas usai menutup pelatihan bersama antara penyidik dan jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi (tipikor) pada Polda Sumut, Kejati Sumut, auditor BPK Perwakilan Sumut dan auditor BPKP Perwakilan Sumut dalam peningkatan kapasitas penegak hukum penanganan tindak pidana korupsi di Hotel Grand Angkasa Medan, Jumat (8/2).

Busyro menyebutkan, lembaga anti rasuah itu tidak mungkin menunda-nunda penanganan kasus. Sebab penundaan akan berdampak buruk bagi penegakan hukum, semisal ketidakpercayaan publik. “Tidak ada manfaatnya KPK menunda-nunda status seseorang yang diduga sebagai tersangka. Malah percepatan penyelesaian satu kasus juga akan memudahkan penyidikan perkara lain yang menumpuk di KPK,” ujarnya.

Begitupun, dalam pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang dilakukan Kamis (7/2) malam, ada bukti-bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan korupsi Hambalang. “Nazaruddin, yang kembali diperiksa memang memberikan pernyataan dan bukti tentang keterlibatan Anas pada kasus dugaan korupsi Hambalang. Tapi itu kan baru sepihak. Itu masih kami takar-takar. Untuk menakar itu ada patokannya, hukum pembuktian. Jadi kita tidak main-main lagi, karena kita juga harus transparan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai batas waktu penanganan dugaan korupsi Hambalang, Busyro mengatakan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu, dalam arti jumlah hari. “Asasnya hanya harus cepat, sederhana dan berbiaya murah. Tidak ada kata takut dalam kamus penegak hukum. Karena yang kami takuti rakyat mengalami distrust secara masif. Tapi itu bisa diatasi penegak hukum dengan mempertegas konsistensi,” lanjutnya.
Mengenai permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kasus yang membelit kader Partai Demokrat segera diselesaikan, KPK menganggap bahwa hal itu hanya sebagai imbauan. “Ya kami melihat hal itu hanya imbauan. Sebagai pengimbau ya tidak masalah, yang penting kami tidak menjadikan itu faktor penekan. Saya yakin Pak SBY tidak akan menekan. Sejak dulu kami tidak pernah ditekan,” ucapnya. (sof/far/jpnn)

[table caption=”Jejak Naas Nasib Anas” delimiter=”/”]

> Bendahara Umum Nazarudin ditangkap KPK di Catagena, Columbia.

> Skandal korupsi proyek Hambalang muncul setelah Nazar menuding adanya permainan anggaran.

> Nazar menyebut Anas bertemu Kepala BPN Joyo Winoto terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang yang bermasalah.

> Nazar menyebut sekitar Rp50 M dari dana proyek mengalir ke kongres Partai Demokrat tahun 2010 untuk memenangkan Anas.

> Anas berkali-kali membantah tuduhan itu (siap digantung di Monas).

> Petinggi Partai Demokrat ikut membantah keras.

> KPK memeriksa lebih dari 60 orang.

> Anas diperiksa KPK selama 7 jam soal manajemen keuangan di partainya dan pembangunan Hambalang beserta pengurusan sertifikat tanah di proyek yang diduga senilai Rp2,5 triliun.

> SBY meminta kejelasan status Anas dari Jeddah, Arab Saudi.

> Pimpinan KPK sepakat status Anas jadi tersangka.
[/table]

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/