JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di situs Private Island Online. Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislands online.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau. “Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2).
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi. “Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemendagri pun meminta pihak kepolisian mengusut upaya jual-beli pulau di Indonesia. “Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya,” kata Syafrizal.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak setelah mendapat kabar pulau atau Gili Tangkong dijual. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka. “Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya,” kata Yusron, Senin (8/2).
Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi. Yusron mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak BPKAD NTB.
Dalam hal ini, pihaknya perlu berkoordinasi dengan BPKAD NTB. “Apakah area 17 are ini milik Pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang-lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya,” ujarnya. (dtc/ila)
Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerja Sama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud,” pungkasnya. (dtc/ila)