25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Lagi, Mantan Mensos Salahkan Bawahan

Pembacaan Pleidoi Kasus Korupsi Pengadaan Sarung

JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah kembali menuding mantan bawahannya, Amrun Daulay, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi impor di Kemensos pada tahun 2003 sampai 2008. Hal itu disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi atas nama pribadi dan kuasa hukumnya, di hadapan persidangan kemarin (8/3).

“Tidak menutup kemungkinan jika terdapat staf yang dipercaya kemudian staf tersebut melanggar aturan yang kemudian tanpa sadar terdakwa menyetujuinya,” papar Bachtiar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin (8/3). Bachtiar memaparkan, dirinya tidak menguasai hal-hal teknis yang berkaitan dengan proyek pengadaan. Dia menuding, persoalan teknis tersebut lebih dikuasai para stafnya. Dalam hal ini, Amrun Daulay yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Kemensos.

Terkait penandatanganan surat permohonan atau disposisi proyek pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, politiku senior PPP tersebut mengakui tidak sepenuhnya mencermati prosedural administratif tersebut. Dia beralasan, terlampau sibuk menangani berbagai permasalahan sosial yang menjadi tanggung jawab Kementrian yang dipimpinnya kala itu.

“Berbagai aktivitas terdakwa lakukan untuk penanganan berbagai permasalahan sosial, sehingga menjadikan terdakwa sangat sibuk luar biasa. Kemungkinan inilah faktor yang menjadi pemicu ketika terdakwa tidak hati-hati dalam menetapkan kebijakan,” keluhnya.

Sementara itu, dalam pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Amrun disebut memiliki peran aktif dalam melakukan pengadaan ketiga barang tersebut. Hal itu dilakukan Amrun ketika menjadi bawahan terdakwa. Saat ini, Amrun menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurut salah satu kuasa hukum Bachtiar, Djufri Taufik, Amrun pernah memarahi bawahannya Amusdjaya yang akan mengenakan denda kepada PT Lasindo yang merupakan rekanan dalam pengadaan mesin jahit. Kemarahan tersebut seolah-olah mewakili kepentingan Menteri Sosial saat itu, padahal hal itu dilakukan untuk kepentingan pribadi Amrun. “Saksi Yusrizal menyatakan penunjukan langsung karena perintah Amrun Daulay,” ujar Djufri saat membacakan pledoi di hadapan persidangan.
‘Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan perintah untuk menunjuk PT Lasindo, PT Atmadhira, dan Cep Ruhyat adalah asumsi belaka,’ lanjutnya. (ken/iro/jpnn)

Pembacaan Pleidoi Kasus Korupsi Pengadaan Sarung

JAKARTA- Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah kembali menuding mantan bawahannya, Amrun Daulay, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit dan sapi impor di Kemensos pada tahun 2003 sampai 2008. Hal itu disampaikan terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi atas nama pribadi dan kuasa hukumnya, di hadapan persidangan kemarin (8/3).

“Tidak menutup kemungkinan jika terdapat staf yang dipercaya kemudian staf tersebut melanggar aturan yang kemudian tanpa sadar terdakwa menyetujuinya,” papar Bachtiar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, kemarin (8/3). Bachtiar memaparkan, dirinya tidak menguasai hal-hal teknis yang berkaitan dengan proyek pengadaan. Dia menuding, persoalan teknis tersebut lebih dikuasai para stafnya. Dalam hal ini, Amrun Daulay yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Kemensos.

Terkait penandatanganan surat permohonan atau disposisi proyek pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, politiku senior PPP tersebut mengakui tidak sepenuhnya mencermati prosedural administratif tersebut. Dia beralasan, terlampau sibuk menangani berbagai permasalahan sosial yang menjadi tanggung jawab Kementrian yang dipimpinnya kala itu.

“Berbagai aktivitas terdakwa lakukan untuk penanganan berbagai permasalahan sosial, sehingga menjadikan terdakwa sangat sibuk luar biasa. Kemungkinan inilah faktor yang menjadi pemicu ketika terdakwa tidak hati-hati dalam menetapkan kebijakan,” keluhnya.

Sementara itu, dalam pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Amrun disebut memiliki peran aktif dalam melakukan pengadaan ketiga barang tersebut. Hal itu dilakukan Amrun ketika menjadi bawahan terdakwa. Saat ini, Amrun menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurut salah satu kuasa hukum Bachtiar, Djufri Taufik, Amrun pernah memarahi bawahannya Amusdjaya yang akan mengenakan denda kepada PT Lasindo yang merupakan rekanan dalam pengadaan mesin jahit. Kemarahan tersebut seolah-olah mewakili kepentingan Menteri Sosial saat itu, padahal hal itu dilakukan untuk kepentingan pribadi Amrun. “Saksi Yusrizal menyatakan penunjukan langsung karena perintah Amrun Daulay,” ujar Djufri saat membacakan pledoi di hadapan persidangan.
‘Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan perintah untuk menunjuk PT Lasindo, PT Atmadhira, dan Cep Ruhyat adalah asumsi belaka,’ lanjutnya. (ken/iro/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/