30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tiga Kandidat Sekdaprov Jalani Fit and Proper Test

JAKARTA-Tiga kandidat calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) kemarin (8/3) menjalani fit and proper test di kantor kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Syaiful Syafri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa.

Fit and proper test berlangsung tertutup. Namun, usai ujian, ketiganya tampak kompak dan keluar dari gedung kemendagri secara bersamaan. Plt Sekdprovsu Rahmatsyah juga ikut mendampingi.

Syafaruddin mengatakan, materi test menyangkut berbagai hal. Antara lain soal menjaga kekompakan PNS, otonomi daerah, sosial politik, administrasi pemerintahan, dan masih banyak lagi.

Saat ditanya apakah yakin bakal terpilih, Syafaruddin menjawab, “Kalau maju ya semua pasti yakin.”
Syaeful Safri mengaku ditanya mengenai pemekaran daerah. Dia pun menyatakan, tiga kandidat tidak merasa saling bersaing. “Kita sama-sama Sumut, harus kompak,” ucapnya.

Sedang Aspan menjelaskan, dirinya ditanya soal pemekaran daerah dan dampaknya bagi proses pembangunan. Dia juga mengaku ditanya soal kerukunan umat beragama, juga tentang posisi Sumut yang wilayanya ada berbatasan dengan negara tetangga.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, fit and proper test digelar untuk menampung usulan gubernur terkait penetapan pejabat sekda. Proses sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan sekda.

Fit and proper test, lanjut Reydonnyzar, juga untuk mengkaji tiga kandidt dilihat dari kelayakan jenjang kepangkatan, pengalaman jabatan, pendidikan fungsional dan struktural, visi misi, serta kesetiaan dan loyalitas kepada NKRI.
“Dengan indikator-indikator itu akan dilakukan pembobotan atau skoring,” terang Dony, panggilan Reydonnyzar. Selanjutnya, akan diserahkan ke presiden untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai wapres, yang anggotanya menteri terkait seperti mendagri, menpan-RB, mensesneg, kepala BIN, dan beberapa yang lain.

Ditanya kapan TPA mengambil keputusan, Dony mengatakan, itu sepenuhnya berada di tangan TPA. “TPA yang akan menentukan siapa yang layak. Penetapannya nanti dengan Kepres,” terangnya.

Mengenai tiga kandidat sekdaprov Sumut yang pengusulannya dilakukan oleh Gubsu Syamsul Arifin yang tidak lama lagi bakal berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara, Dony enggan berkomentar.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2011, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekdaprovsu definitif menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.

“Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan saat itu.

Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun. Lantas ditunjuk Hasiholan Silaen sebagai Plt Sekda. Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanya. Dia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.

Hingga saat ini, Syamsul tinggal menunggu waktu untuk disidang setelah berkas telah dilimpahkan dari jaksa KPK ke pangadilan tipikor. Hanya saja, hingga kemarin pengadilan tipikor belum menjadwalkan persidangan Syamsul.
Menurut Amien, salah seorang petugas di pengadilan tipikor mengatakan, berkas Syamsul masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai instansi yang membawahi pengadilan tipikor. “Masih di PN, belum ke sini,” ujar Amien kepada Sumut Pos kemarin.

Bila Syamsul berstatus terdakwa, Mendagri Gamawan Fauzi berjanji segera mengusulkan penonaktifannya ke Presiden SBY. “Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti,” ujar Gamawan Fauzi, Senin (7/3) lalu.
Sama dengan Gamawan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghendaki Gubernur Sumut Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat.

Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu.
“Segera akan kita ajukan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).

Jasin, yang ketika Antasari Azhar kesandung masalah hukum, cukup intens memproses kasus Langkat di tahap-tahap awal itu bahkan hingga dua kali menyatakan ketegasannya. “Ya pokoknya segera,” tegas dia.

Hal yang sama disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat permintaan agar pengadilan tipikor cepat mengirimkan surat pemberitahuan ke mendagri akan diajukan begitu Syamsul resmi menyandang status terdakwa. “Kalau statusnya sudah terdakwa secara langsung akan ada permohonan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Dijelaskan Johan, memang yang berhak mengirimkan surat pemberitahuan ke mendagri adalah pengadilan tipikor, lantaran jika Syamsul sudah terdakwa, sudah menjadi otoritas kewenangan pengadilan.

“Karena ini sudah wilayahnya pengadilan, maka suratnya akan disampaikan melalui hakim tipikor. Hakim yang punya kewenangan,” tandas Johan. (sam)

JAKARTA-Tiga kandidat calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (sekdaprovsu) kemarin (8/3) menjalani fit and proper test di kantor kemendagri, Jakarta. Ketiganya adalah Kadis Pendapatan Daerah Pemprovsu Syafaruddin, Kadis Pendidikan Pemprovsu Syaiful Syafri, dan Penjabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara.

Ketiganya secara bergantian diuji oleh lima pejabat tinggi kemendagri, yakni Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni selaku ketua tim, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kabandiklat Kemendagri Tarmizi Taher, dan Irjen Maliki Heru Santosa.

Fit and proper test berlangsung tertutup. Namun, usai ujian, ketiganya tampak kompak dan keluar dari gedung kemendagri secara bersamaan. Plt Sekdprovsu Rahmatsyah juga ikut mendampingi.

Syafaruddin mengatakan, materi test menyangkut berbagai hal. Antara lain soal menjaga kekompakan PNS, otonomi daerah, sosial politik, administrasi pemerintahan, dan masih banyak lagi.

Saat ditanya apakah yakin bakal terpilih, Syafaruddin menjawab, “Kalau maju ya semua pasti yakin.”
Syaeful Safri mengaku ditanya mengenai pemekaran daerah. Dia pun menyatakan, tiga kandidat tidak merasa saling bersaing. “Kita sama-sama Sumut, harus kompak,” ucapnya.

Sedang Aspan menjelaskan, dirinya ditanya soal pemekaran daerah dan dampaknya bagi proses pembangunan. Dia juga mengaku ditanya soal kerukunan umat beragama, juga tentang posisi Sumut yang wilayanya ada berbatasan dengan negara tetangga.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)/Jubir Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, fit and proper test digelar untuk menampung usulan gubernur terkait penetapan pejabat sekda. Proses sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan sekda.

Fit and proper test, lanjut Reydonnyzar, juga untuk mengkaji tiga kandidt dilihat dari kelayakan jenjang kepangkatan, pengalaman jabatan, pendidikan fungsional dan struktural, visi misi, serta kesetiaan dan loyalitas kepada NKRI.
“Dengan indikator-indikator itu akan dilakukan pembobotan atau skoring,” terang Dony, panggilan Reydonnyzar. Selanjutnya, akan diserahkan ke presiden untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai wapres, yang anggotanya menteri terkait seperti mendagri, menpan-RB, mensesneg, kepala BIN, dan beberapa yang lain.

Ditanya kapan TPA mengambil keputusan, Dony mengatakan, itu sepenuhnya berada di tangan TPA. “TPA yang akan menentukan siapa yang layak. Penetapannya nanti dengan Kepres,” terangnya.

Mengenai tiga kandidat sekdaprov Sumut yang pengusulannya dilakukan oleh Gubsu Syamsul Arifin yang tidak lama lagi bakal berstatus terdakwa dan diberhentikan sementara, Dony enggan berkomentar.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2011, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekdaprovsu definitif menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.

“Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan saat itu.

Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun. Lantas ditunjuk Hasiholan Silaen sebagai Plt Sekda. Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanya. Dia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.

Hingga saat ini, Syamsul tinggal menunggu waktu untuk disidang setelah berkas telah dilimpahkan dari jaksa KPK ke pangadilan tipikor. Hanya saja, hingga kemarin pengadilan tipikor belum menjadwalkan persidangan Syamsul.
Menurut Amien, salah seorang petugas di pengadilan tipikor mengatakan, berkas Syamsul masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai instansi yang membawahi pengadilan tipikor. “Masih di PN, belum ke sini,” ujar Amien kepada Sumut Pos kemarin.

Bila Syamsul berstatus terdakwa, Mendagri Gamawan Fauzi berjanji segera mengusulkan penonaktifannya ke Presiden SBY. “Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti,” ujar Gamawan Fauzi, Senin (7/3) lalu.
Sama dengan Gamawan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghendaki Gubernur Sumut Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi APBD Langkat.

Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu.
“Segera akan kita ajukan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3).

Jasin, yang ketika Antasari Azhar kesandung masalah hukum, cukup intens memproses kasus Langkat di tahap-tahap awal itu bahkan hingga dua kali menyatakan ketegasannya. “Ya pokoknya segera,” tegas dia.

Hal yang sama disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat permintaan agar pengadilan tipikor cepat mengirimkan surat pemberitahuan ke mendagri akan diajukan begitu Syamsul resmi menyandang status terdakwa. “Kalau statusnya sudah terdakwa secara langsung akan ada permohonan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Dijelaskan Johan, memang yang berhak mengirimkan surat pemberitahuan ke mendagri adalah pengadilan tipikor, lantaran jika Syamsul sudah terdakwa, sudah menjadi otoritas kewenangan pengadilan.

“Karena ini sudah wilayahnya pengadilan, maka suratnya akan disampaikan melalui hakim tipikor. Hakim yang punya kewenangan,” tandas Johan. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/