JAKARTA- Tindakan Hercules Rosario Marshal tergolong nekat. Pasalnya pria asal Timor Timur itu mencoba membubarkan apel 50 personil pasukan Polres Jakarta Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Hengky, di depan komplek KJI, Srengseng, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Sore itu, sekitar pukul 17.20 WIB, saat apel berlangsung, Hercules bersama kelompoknya berjumlah 40-an orang mendatangi Kasat Reskrim Polres Jakbar karena merasa tidak senang dengan diadakannya apel pasukan tersebut.
“Dia berusaha membubarkan, dan beberapa anak buah Hercules melempar kaca ruko PT. Tjakra Multi Strategi dengan,” jelas Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, tadi malam.
Nah, sekitar 30 menit kemudian, datanglah 4 orang dari kelompok Hercules mengendarai dua unit sepeda motor yang tidak jelas pelat nomornya. Mereka datang sambil membawa senjata tajam, sehingga diamankan petugas ke komando Polres Metro Jakbar.
Sekitar pukul 18.00 WIB, 25 personil Resmob yang dipimpin AKBP Heri Heryawan langsung menyisir lokasi dan di sekitar kediaman Hercules. “Di sana diamankan kelompok Hercules sebanyak 45 orang, kemudian diamankan ke Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Mereka digelandang bertelanjang dada dengan pengawalan ketat pasukan Resmob Polda. Berbeda dengan anak buahnya, Hercules yang dibawa belakangan dari hall utama ke bagian Ditreskrimum. Dia terlihat mengenakan baju kaos lengan panjang warna kuning. Saat itu Hercules juga didampingi pengacara dan sejumlah rekannya.
Tokoh pemuda ini ditangkap dalam dugaan pemerasan bersama 50 orang pengikutnya. Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan ada masalah antara Hercules dan kelompoknya dengan PT Tjakra Multi Strategi yang membangun ruko di depan perumahan KJI, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Ini terkait dengan pembangunan Ruko di lokasi Perumahan KJI. Kelompok Hercules beralasan pembangunan Ruko mengganggu jalan warga masuk ke perumahan KJI,” jelas Rikwanto.
Belakangan, persoalan itu dijadikan alasan kelompok Hercules untuk melakukan pencurian material pembangunan Ruko, mengintimidasi hingga melakukan pemerasan, yang akhirnya dilaporkan masyarakat ke polisi hingga digelar lah apel polisi, Jumat sore.
“Namun Hercules merasa tidak senang dengan keberadaan apel oleh Reskrim pimpinan Kasat Reskrim Jakbar yang mengganggunya,” jelas Rikwanto.
Pemeriksaan masih akan dilakukan hingga 24 jam ke depan di Ditreskrimum. “Kelompok ini akan dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini terkait tentang pemerasan, pengrusakan, serta melawan petugas yang sah,” kata Kombes Pol Rikwanto.(fat/jpnn)