25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dua Bos BUMN Selundupkan 9 Ton Kosmetik Ilegal Asal Luar Negeri

SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan karena penyelundupan kosmetik ilegal. Bahkan, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya.

Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi. “Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.

Dari penyelidikan didapati bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut. “Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.

Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos. “Penyeludupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku yang masih DPO diketahui sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia. Pihak masih menyelidiki apakah pelaku DPO yaitu M, merupakan warga negara Indonesia atau Malaysia. Kemudian terhadap peran dari pelaku, untuk pelaku J merupakan kurir dari pelaku M. J lah yang mengantarkan kosmetik ilegal tersebut ke kantor Pos untuk dikirim ke beberapa daerah yang di Indonesia.

“Jadi pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan itu melibatkan oknum pegawai pos yaitu Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH,” kata Kapolres.

Terhadap para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. Kami mengucapkan terima kepada masyarakat yang sudah memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal,” imbuh Ronaldo.

Kapolres menegaskan, kosmetik ilegal sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat. Apalagi dari BPOM sudah menyatakan bahwa kosmetik ilegal tersebut memiliki kandungan yang berbahaya. Maka dari itu, Kapolres menegaskan bahwa ia konsen terhadap peredaran kosmetik ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, barang bukti yang kita amankan ini 388 kg dan selama sebulan terakhir ini mereka sudah mengirim 9 ton,” bebernya.

Terkait peredarannya, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya. Pihaknya masih mendalami terkait berapa keuntungan yang didapatkan para pelaku, untuk meloloskan kosmetik ilegal tersebut.

Kapolres memastikan, para tersangka merupakan sindikat dan saling berhubungan saat akan dilakukan pengiriman kosmetik ilegal tersebut. “Kami masih dalam pihak-pihak terkait mengetahui dan terlibat dalam peredaran ini, atau mereka hanya menjalankan tugas mereka. Makanya yang pertama kami amankan yaitu saksi, karena tidak tidak tahu soal barang yang dibawa ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini, usai pihaknya mengamankan kosmetik ilegal tersebut di Pelabuhan Tengakayu I Tarakan, pihaknya kemudian berangkat di Sebatik untuk melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengamankan pelaku J, barulah pihaknya mendapati bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos.

“Kalau dari pemeriksaan, aksi ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2022. Kemarin mereka sempat berhenti karena ada penangkapan. Jadi pemesanan kosmetik ini sudah ada dan siap diedarkan ke seluruh Indonesia,” singkatnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menyatakan bahwa kosmetik ilegal yang peredarannya digagalkan oleh Polres Tarakan memiliki kandungan berbahaya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan, Agus Wahyudi menjelaskan, kosmetik ilegal tersebut didapati berasal dari Filipina dan Malaysia. Bahkan pihaknya memastikan bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar. “Kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya dan merupakan produksi dari Filipina dan Malaysia. Jadi diduga masuknya melalui Tawau ke Sebatik hingga disebarkan ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkan Agus, dari kemasan kosmetik ilegal saja sudah didapati ada bahan berbahaya dan masuk dalam daftar kosmetik yang dilarang oleh BPOM. Yaitu memiliki bahan berbahaya dari Hydroquinone dan Tretinoin. Kedua bahan berbahaya itu apabila terkandung dalam kosmetik, maka akan merusak kulit. “Jadi akan membuat kulit terkelupas sehingga akan sehingga rentan terhadap penyakit. Salah satunya terkait rentannya terhadap kanker kulit,” bebernya.

Bahkan pihaknya juga mendapati kosmetik tersebut memiliki kandungan berbahaya lainnya yaitu merkuri. Bahan berbahaya juga bisa mengakibatkan kanker kulit juga. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa kosmetik ilegal yang diamankan Polres Tarakan memiliki kandungan berbahaya. (zar/lim/jpc/ila)

SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB (32) bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH (52) dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan karena penyelundupan kosmetik ilegal. Bahkan, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya.

Perkara tersebut diungkap pihak kepolisian pada Senin (27/2) lalu, setelah mendapati ada pengiriman kosmetik ilegal dari Nunukan ke Kota Tarakan Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata didapati kosmetik ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, setelah pihaknya mengamankan kosmetik ilegal yang dikirim ke Tarakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan saksi. “Kita lakukan pemeriksaan saksi S yang merupakan sopir angkut dari Kantor Pos. Kita dapati saat itu 19 koli atau 2.964 kotak (kosmetik),” katanya.

Dari penyelidikan didapati bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos Tarakan dan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu J yang berperan sebagai kurir dari pemilik kosmetik ilegal tersebut. “Satu tersangka yang berinsial M masih DPO. Jadi M ini merupakan reseler terbesar kosmetik ilegal ini yang ada di Kabupaten Nunukan,” jelas Kapolres.

Diakui Kapolres, pihaknya mendapati bahwa semua proses pengiriman dari Nunukan ke Kota Tarakan, melibatkan Kepala Kantor Pos. Sehingga pihaknya pun menetapkan dua oknum Kepala Kantor Pos. “Penyeludupan ini menggunakan karung Kantor Pos. Dari peristiwa ini mereka mendapatkan keuntungan tertentu,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku yang masih DPO diketahui sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia. Pihak masih menyelidiki apakah pelaku DPO yaitu M, merupakan warga negara Indonesia atau Malaysia. Kemudian terhadap peran dari pelaku, untuk pelaku J merupakan kurir dari pelaku M. J lah yang mengantarkan kosmetik ilegal tersebut ke kantor Pos untuk dikirim ke beberapa daerah yang di Indonesia.

“Jadi pengiriman barang dari Nunukan menuju ke Tarakan itu melibatkan oknum pegawai pos yaitu Kepala Kantor Pos Tarakan yang berinsial TB bersama Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yaitu CH,” kata Kapolres.

Terhadap para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. Kami mengucapkan terima kepada masyarakat yang sudah memberikan saya informasi terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal,” imbuh Ronaldo.

Kapolres menegaskan, kosmetik ilegal sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat. Apalagi dari BPOM sudah menyatakan bahwa kosmetik ilegal tersebut memiliki kandungan yang berbahaya. Maka dari itu, Kapolres menegaskan bahwa ia konsen terhadap peredaran kosmetik ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, barang bukti yang kita amankan ini 388 kg dan selama sebulan terakhir ini mereka sudah mengirim 9 ton,” bebernya.

Terkait peredarannya, semua kosmetik ilegal itu akan dikirimkan ke semua daerah di Indonesia dan sudah ada yang memesannya. Pihaknya masih mendalami terkait berapa keuntungan yang didapatkan para pelaku, untuk meloloskan kosmetik ilegal tersebut.

Kapolres memastikan, para tersangka merupakan sindikat dan saling berhubungan saat akan dilakukan pengiriman kosmetik ilegal tersebut. “Kami masih dalam pihak-pihak terkait mengetahui dan terlibat dalam peredaran ini, atau mereka hanya menjalankan tugas mereka. Makanya yang pertama kami amankan yaitu saksi, karena tidak tidak tahu soal barang yang dibawa ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini, usai pihaknya mengamankan kosmetik ilegal tersebut di Pelabuhan Tengakayu I Tarakan, pihaknya kemudian berangkat di Sebatik untuk melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengamankan pelaku J, barulah pihaknya mendapati bahwa ada keterlibatan oknum Kepala Kantor Pos.

“Kalau dari pemeriksaan, aksi ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2022. Kemarin mereka sempat berhenti karena ada penangkapan. Jadi pemesanan kosmetik ini sudah ada dan siap diedarkan ke seluruh Indonesia,” singkatnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menyatakan bahwa kosmetik ilegal yang peredarannya digagalkan oleh Polres Tarakan memiliki kandungan berbahaya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan, Agus Wahyudi menjelaskan, kosmetik ilegal tersebut didapati berasal dari Filipina dan Malaysia. Bahkan pihaknya memastikan bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar. “Kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya dan merupakan produksi dari Filipina dan Malaysia. Jadi diduga masuknya melalui Tawau ke Sebatik hingga disebarkan ke seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkan Agus, dari kemasan kosmetik ilegal saja sudah didapati ada bahan berbahaya dan masuk dalam daftar kosmetik yang dilarang oleh BPOM. Yaitu memiliki bahan berbahaya dari Hydroquinone dan Tretinoin. Kedua bahan berbahaya itu apabila terkandung dalam kosmetik, maka akan merusak kulit. “Jadi akan membuat kulit terkelupas sehingga akan sehingga rentan terhadap penyakit. Salah satunya terkait rentannya terhadap kanker kulit,” bebernya.

Bahkan pihaknya juga mendapati kosmetik tersebut memiliki kandungan berbahaya lainnya yaitu merkuri. Bahan berbahaya juga bisa mengakibatkan kanker kulit juga. Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa kosmetik ilegal yang diamankan Polres Tarakan memiliki kandungan berbahaya. (zar/lim/jpc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/