JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) bakal berimbas pada turunnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi nasional pun bisa ikut terancam.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan, berdasar kalkulasi, penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan, atau sejak Maret sampai Oktober 2025, membuat potensi pendapatan warga yang hilang mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.
Hitungan itu berasal dari asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun.
Kemudian diambil 80 persen gaji pokok, dikurangi pajak, dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan angka sekitar Rp 3 juta per bulan.
’’Kalau ada sembilan bulan penundaan pengangkatan CPNS ya artinya ada potensi pendapatan per orang ASN yang hilang sebesar Rp 27 juta.
Sementara ada 250.407 formasi yang dibutuhkan, baik di pusat dan daerah. Sehingga, dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu(9/3/2025).
Angka sesungguhnya bisa lebih besar dari itu. Sebab, Bhima hanya menghitung CPNS. Belum termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pengangkatannya juga tertunda.
Bhima melanjutkan, selain dampak kepada para CPNS yang tertunda pengangkatannya, kerugian pada ekonomi pun tak terhindarkan. Sebab, konsumsi rumah tangga berpotensi menurun. Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama yang mendorong perputaran roda ekonomi domestik.
’’Karena banyak ASN yang sudah menyiapkan untuk sewa kontrakan, beli kendaraan, bahkan mau nikah. Peredaran uang hilang karena adanya penundaan pengangkatan itu. Dampak berganda yang hilang karena penundaan pengangkatan CPNS bisa lebih besar lagi ke total ekonomi. Ini sedang kami hitung,’’ jelas Bhima.
Dia melanjutkan, penundaan pengangkatan CPNS itu disinyalir upaya pemerintah yang dengan sengaja menciptakan pengangguran semu. Status tetap CPNS, tapi menganggur selama sembilan bulan. Padahal, banyak di antara mereka telanjur resigned dari pekerjaan sebelumnya.
’’Padahal fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu, banyak PHK,’’ imbuhnya.
Bhima menyebut, penundaan pengangkatan CASN itu mengindikasikan tiga hal. Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai mulai menurun tajam, terutama akibat Coretax dan rendahnya penerimaan pajak tahun ini. Sehingga, pemerintah berupaya menghemat pos belanja pegawai.
Kedua, efisiensi anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) dan program prioritas berdampak pada alokasi belanja pegawai.
’’Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, hal itu pasti menganggu pos belanja lainnya,’’ tambahnya.
Ketiga, buruknya perencanaan karena formasi CPNS 2024 dibuka sebelum jalannya pemerintahan baru. ’’Kebutuhan berubah, tapi sudah rekrut pegawai pemerintah, akhirnya missmatch dengan kebutuhan,’’ jelas Bhima.
Upaya perlawanan atas rencana penundaan pengangkatan CASN terus bermunculan. Hari ini (10/3) bakal ada aksi tolak penundaan pengangkatan CPSN dan PPPK 2024 di Gedung DPR/MPR, Kantor KemenPANRB, dan Istana. Ajakan aksi ini viral dan muncul berantai di media sosial.
Tuntutan aksi ini jelas. Mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS/PPPK 2024. “Kami minta keadilan. Nasib 1 juta lebih CPNS dan calon PPPK dipertaruhkan,” tulis seruan tersebut.
Muncul juga petisi untuk membatalkan penundaan pengangkatan CPNS dan calon PPPK di change.org. Dibuat oleh akun berinisial A.K dari Surabaya, petisi yang dibuat sejak 6 Maret 2025 ini telah ditandatangani oleh 70.645 orang per Minggu (9/3) sore.
Dalam petisi tersebut, A.K mengungkapkan alasannya mengajukan petisi itu. Antara lain, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik, dan menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Dia menyebut, banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK. Kini mereka menganggur dan kehilangan penghasilan tetap. Padahal, proses pengangkatan belum juga selesai.
“Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi kami dan keluarga,” ungkapnya.
Karena itu, dia memohon agar proses administrasi, verifikasi, dan penetapan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dipercepat. Dengan begitu, para ASN baru dapat segera mengabdi dan bekerja sesuai amanah yang telah diberikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini kembali menegaskan, penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Rapat Dengar Pendapat, Rabu (5/3) lalu. Dalam prosesnya, pengangkatan serentak ini memerlukan waktu lantaran harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Rini melanjutkan, selama ini memang Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama. Masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri. Namun, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut. Karena itu, pengangkatan akan dilakukan serentak. Yakni, untuk CPNS pada 1 Oktober 2025 dan PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026.
“Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan road map pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi,” paparnya.
Dia kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tak terkait anggaran. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk yang mengalami efisiensi. Kemudian,
anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di data base BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.
“Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR,” katanya.
Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini, kata dia, pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN yang merupakan inti sari dari UU 23/2023. Di mana, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” jelasnya.
UU ini juga disebutnya memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Karenanya, dengan adanya penataan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
BKN telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan waktu pengangkatan CASN 2024 ini. Melalui Suret Edaran nomo 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 ini, BKN meminta agar instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. Sedangkan bagi yang belum ditetapkan Nomor Induknya, tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
Menurut Kepala BKN Zudan Arif, dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sedang berlangsung ini, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Oleh sebab itu, dilakukan lah sejumlah penyesuaian jadwal tersebut.
Untuk peserta seleksi CPNS yang ditanyakan lulus misalnya, maka diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025, dan surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan di waktu yang sama.
Namun, ditegaskan bahwa usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Semenyara, penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat 1 septermber 2025.
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026. Untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 30 Novermber 2025 dan penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK paling lama 1 Februari 2026.
“Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun,” paparnya.
Dalam proses seleksi yang masih berjalan, pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memastikan proses pengangkatan tepat waktu sesuai tanggal yang tertera. “BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” pungkasnya. (dee/mia/oni/jpg/han)