JAKARTA- Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (GanTeng), dalam sidang di Mahkamah Konstitusi
di Jakarta, Selasa (9/4), membantah keterangan saksi yang diajukan Effendi M.S. Simbolon-Djumiran Abdi (ESDA) dalam sidang sebelumnya.
Ikrimah Hamidi, Ketua Tim Kampanye GanTeng dalam kesaksiannya menjelaskan, pada tanggal 6 Maret 2013 atau satu hari menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumut dirinya menerima laporan masyarakat yang memperoleh kupon untuk ditukarkan dengan 10 kg beras dan 2 kg minyak di kantor DPD PKS Medan di Jl Bhayangkara.
Menurut Ikrimah kupon-kupon yang disebarkan secara masif itu adalah kupon-kupon fiktif dengan tujuan memfitnah pasangan Gatot-Tengku Erry.
“Itu tidak benar,” ujar Ikrimah, yang juga Wakil Ketua DPRD Medan itu. ,”Karena, tim kampanye Ganteng memang tidak pernah melakukan
itu. Terkait dengan masalah tersebut, kami sudah mengadukan kepada pihak yang berwenang,”.
Sebagai bukti tidak adanya pelanggaran yang dilakukan, Ikrimah juga mengungkapkan pihaknya sampai pemilu kepala daerah berakhir,
tidak pernah mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara soal tuduhan adanya pembagian sembako di daerah tertentu menjelang pilgub, juga dibantah saksi Ganteng. Menurut Haryono, Kabag
Perekonomian Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tidak ada pembagian sembako atas nama Gatot-Tengku Erry di wilayahnya. Namun yang ada pembagian beras untuk orang miskin
atau raskin. Itu pun bantuan yang memang rutin dibagikan setiap bulan kepada warga yang berhak menerima tanpa ada embel-embel politik apapun
Terkait tuduhan adanya pemanfaatkan pembagian raskin untuk kepentingan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu, juga dibantah Haryono. “Buktinya, raskin yang
biasanya dibagi pada awal bulan, justru diundur karena pembagian berdempetan dengan pelaksanaan pilgub pada tanggal 7 Maret. Pengunduran sekali lagi untuk menghindari
hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,”beber Haryono.
“Hanya dua kecamatan dari 17 kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, raskin dibagikan pada tanggal 5. Sisanya di atas tanggal 8,” ujarnya dalam sidang yang dimpimpin
Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar itu.
Sementara Indra Sahrin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Serdang Bedagai, Sumut membenarkan adanya bantuan gerobak sayur untuk pedagang kaki lima. Gerobak yang
bertuliskan motto daerah (Paten), gambar jempol, dan logo pemda setempat, itu dibagikan melalui kecamatan masing-masing.
Indra membantah jika pemberian bantuan gerobak sayur itu dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut pada 2013 dan untuk memenangkan calon tertentu. Karena, program
itu sudah direncanakan dan dianggarkan sejak tahun 2012.
Pada bagian lain, Taufik Basari, kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi, secara tegas menyatakan, tidak ada kebijakan dari Tim Kampanye GanTeng untuk menggunakan cara-cara tidak baik atau melakukan pelanggaran untuk meraih kemenangan.
“Kebijakan kami, siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk jika dilakukan oleh tim kami, kami dorong untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Taufik.
Dalam sidang sengketa Pilgub Sumatera Utara, pihak yang berperkara, kemarin, kembali menambah jumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan berikut. Delapan saksi dari Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, 20 saksi ESJA, dan masing-masing
tujuh saksi dari KPUD dan GanTeng. Sidang dilanjutkan Rabu (10/4) pukul 11. (rel)