30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JK: Bailout Century Tanpa Dasar Hukum

JAKARTA- Jusuf Kalla menjadi saksi di persidangan kasus Bank Century, kemarin (8/5). Ada sejumlah hal penting yang disampaikan Wakil Presiden RI ke 10 itu. Salah satunya terkait pemberian dana talangan atau bailout pada Bank Century, yang disebut Kalla tidak memiliki dasar hukum.

SAKSI CENTURY: Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wapres ketika pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
SAKSI CENTURY: Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wapres ketika pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Pejabat yang biasa dipanggil JK itu menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) di Pengadilan Tipikor sekitar dua jam. Dia menjelaskan, langkah yang diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat JK ditanya perihal alasannya tidak setuju dengan bailout Bank Century. “Aturan itu tidak ada.n
Dasar hukum bailout itu apabila pemerintah menyetujui atau mengeluarkan aturan semua bank gagal dijamin pemerintah atau blanket guarantee,” ujarnya.

Menurut JK kebijakan saat itu yang terjadi bukan blanket guarantee, namun penjaminan terbatas maksimal Rp2 miliar. Kenapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan blanket guarantee? JK mengatakan hal itu pernah dilakukan pemerintah saat krisis 1998 namun hasilnya malah merugikan negara.

“Akibatnya terjadi moral hazard di berbagai bank di Indonesia yang menyebabkan Bank Indonesia melakukan BLBI hingga Rp600 triliun lebih,” paparnya. Efek dari kebijakan pemerintah juga mesti membayar setiap tahun hampir 1 triliun, bunga dan cicilan.

Dalam kesaksiannya, JK mengatakan Bank Century menjadi bank gagal bukan karena imbas krisis. Dia menegaskan ketika itu ekonomi Indonesia juga tidak sedang krisis. Menurutnya apa yang terjadi pada perekonomi Indonesia di tahun 2008 jauh berbeda dengan 1998.

JK sempat bertanya pada Gubernur BI saat itu Boediono tentang alasan penyertaan modal sementara (PMS) atau bail out Bank Century. Hal itu terjadi ketika Boediono dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK) melaporkan kepada JK pada 25 November 2008, atau empat hari setelah ada keputusan bailout Century.

“Saat itu saya tanya alasan pengucuran bailout, saudara Boediono mengatakan PMS dikucurkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) karena uang di dalam bank diambil sendiri oleh pemiliknya, yakni Robert Tantular,” jelas kalla.

Atas jawaban itulah JK menilai apa yang terjadi di Bank Century adalah perampokan perbankan besar-besaran. Apalagi menurutnya, Boediono maupun Sri Mulyani tidak menjelaskan kaitan bail out dan krisis ekonomi ketika itu.

“Atas laporan itulah, saya langsung perintahkan Kapolri saat itu (Jenderal Bambang Hendarso Danuri) menangkap Robert Tantular selaku salah satu pemilik Bank Century,” terang pria yang kembali digadang-gadang sebagai Wakil Presiden ini.

Dalam kesempatan itu JK juga menyampaikan bahwa dia tidak pernah diberitahu Sri Mulyani melalui sms terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Saya tidak pernah menerima itu, katanya saya di cc tapi saya sempat tanya mana buktinya tapi Bu Sri Mulyani tidak bisa menunjukkan,” terangnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Sri Mulyani saat bersaksi sepekan yang lalu. Ketika itu Sri Mulyani mengaku telah melaporkan melalui pesan singkat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke JK.

Sri Mulyani mengaku melapor pada SBY dan JK pada 21 November 2008. Saat itu presiden tengah berada di luar negeri. Laporan dilakukan setelah rapat KSSK yang diketuai Sri Mulyani dengan LPS dan pejabat Bank Indonesia.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada pagi hari, 21 November 2008. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh LPS. Penyetoran bailout dilakukan LPS sejak 24 November 2008.

Sampai dengan 14 Juli 2009, bailout yang telah dikeluarkan seluruhnya mencapai Rp6,762 triliun. Jumlah bailout yang yang diberikan meningkat tajam dari semula hanya Rp632 miliar. Atas perkara ini kerugian negara pun timbul.

Dari dampak pemberian FPJP, negara dirugikan hingga Rp689,394 miliar. Sementara terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kerugian negara tembus hingga Rp6,762 triliun.

Usai bersaksi, JK memberikan keterangan pers. Dia menyatakan sebuah kebijakan jika dijalankan dengan benar tentu tidak bisa dipidanakan. Namun jika ada penyelewengan kebijakan untuk menghilangkan uang negara tentu hal itu tidak diperbolehkan.

JK juga sempat menyampaikan bahwa untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus Century sebenarnya mudah. Tinggal dilacak siapa pejabat yang memerintahkan pengucuran dana ke bank tersebut.

“Kalau mau dicari gampangnya carai saja yang memberikan perintah. Uang keluar dari BI itu pasti ada pelaksana bagian treasury, ada perintah direktur, lalu dibagian atas ada perintah gubernur,” ujarnya.

Dalam perkara ini KPK memang baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia dianggap bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian FPJP senilai Rp689,39 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kalimat bersama-sama dalam dakwaan Budi Mulya itulah disebut juga nama Boediono.

Wakil Presiden 2009-2014 itu sudah pernah diperiksa saat kasus Budi Mulya masih di tahap penyidikan. Boediono diperiksa khusus di kantor Wapres. Hari ini (9/5), mantan Gubernur BI itu bakal memberikan kesaksian di pengadilan tipikor. Persiapan khusus pun juga telah dilakukan oleh pengadilan negeri dan KPK.(gun/jpnn/tom)

JAKARTA- Jusuf Kalla menjadi saksi di persidangan kasus Bank Century, kemarin (8/5). Ada sejumlah hal penting yang disampaikan Wakil Presiden RI ke 10 itu. Salah satunya terkait pemberian dana talangan atau bailout pada Bank Century, yang disebut Kalla tidak memiliki dasar hukum.

SAKSI CENTURY: Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wapres ketika pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
SAKSI CENTURY: Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Wapres ketika pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Pejabat yang biasa dipanggil JK itu menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia) di Pengadilan Tipikor sekitar dua jam. Dia menjelaskan, langkah yang diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century tidak memiliki dasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat JK ditanya perihal alasannya tidak setuju dengan bailout Bank Century. “Aturan itu tidak ada.n
Dasar hukum bailout itu apabila pemerintah menyetujui atau mengeluarkan aturan semua bank gagal dijamin pemerintah atau blanket guarantee,” ujarnya.

Menurut JK kebijakan saat itu yang terjadi bukan blanket guarantee, namun penjaminan terbatas maksimal Rp2 miliar. Kenapa pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan blanket guarantee? JK mengatakan hal itu pernah dilakukan pemerintah saat krisis 1998 namun hasilnya malah merugikan negara.

“Akibatnya terjadi moral hazard di berbagai bank di Indonesia yang menyebabkan Bank Indonesia melakukan BLBI hingga Rp600 triliun lebih,” paparnya. Efek dari kebijakan pemerintah juga mesti membayar setiap tahun hampir 1 triliun, bunga dan cicilan.

Dalam kesaksiannya, JK mengatakan Bank Century menjadi bank gagal bukan karena imbas krisis. Dia menegaskan ketika itu ekonomi Indonesia juga tidak sedang krisis. Menurutnya apa yang terjadi pada perekonomi Indonesia di tahun 2008 jauh berbeda dengan 1998.

JK sempat bertanya pada Gubernur BI saat itu Boediono tentang alasan penyertaan modal sementara (PMS) atau bail out Bank Century. Hal itu terjadi ketika Boediono dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK) melaporkan kepada JK pada 25 November 2008, atau empat hari setelah ada keputusan bailout Century.

“Saat itu saya tanya alasan pengucuran bailout, saudara Boediono mengatakan PMS dikucurkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) karena uang di dalam bank diambil sendiri oleh pemiliknya, yakni Robert Tantular,” jelas kalla.

Atas jawaban itulah JK menilai apa yang terjadi di Bank Century adalah perampokan perbankan besar-besaran. Apalagi menurutnya, Boediono maupun Sri Mulyani tidak menjelaskan kaitan bail out dan krisis ekonomi ketika itu.

“Atas laporan itulah, saya langsung perintahkan Kapolri saat itu (Jenderal Bambang Hendarso Danuri) menangkap Robert Tantular selaku salah satu pemilik Bank Century,” terang pria yang kembali digadang-gadang sebagai Wakil Presiden ini.

Dalam kesempatan itu JK juga menyampaikan bahwa dia tidak pernah diberitahu Sri Mulyani melalui sms terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. “Saya tidak pernah menerima itu, katanya saya di cc tapi saya sempat tanya mana buktinya tapi Bu Sri Mulyani tidak bisa menunjukkan,” terangnya.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Sri Mulyani saat bersaksi sepekan yang lalu. Ketika itu Sri Mulyani mengaku telah melaporkan melalui pesan singkat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diteruskan ke JK.

Sri Mulyani mengaku melapor pada SBY dan JK pada 21 November 2008. Saat itu presiden tengah berada di luar negeri. Laporan dilakukan setelah rapat KSSK yang diketuai Sri Mulyani dengan LPS dan pejabat Bank Indonesia.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada pagi hari, 21 November 2008. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh LPS. Penyetoran bailout dilakukan LPS sejak 24 November 2008.

Sampai dengan 14 Juli 2009, bailout yang telah dikeluarkan seluruhnya mencapai Rp6,762 triliun. Jumlah bailout yang yang diberikan meningkat tajam dari semula hanya Rp632 miliar. Atas perkara ini kerugian negara pun timbul.

Dari dampak pemberian FPJP, negara dirugikan hingga Rp689,394 miliar. Sementara terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kerugian negara tembus hingga Rp6,762 triliun.

Usai bersaksi, JK memberikan keterangan pers. Dia menyatakan sebuah kebijakan jika dijalankan dengan benar tentu tidak bisa dipidanakan. Namun jika ada penyelewengan kebijakan untuk menghilangkan uang negara tentu hal itu tidak diperbolehkan.

JK juga sempat menyampaikan bahwa untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus Century sebenarnya mudah. Tinggal dilacak siapa pejabat yang memerintahkan pengucuran dana ke bank tersebut.

“Kalau mau dicari gampangnya carai saja yang memberikan perintah. Uang keluar dari BI itu pasti ada pelaksana bagian treasury, ada perintah direktur, lalu dibagian atas ada perintah gubernur,” ujarnya.

Dalam perkara ini KPK memang baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia dianggap bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian FPJP senilai Rp689,39 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kalimat bersama-sama dalam dakwaan Budi Mulya itulah disebut juga nama Boediono.

Wakil Presiden 2009-2014 itu sudah pernah diperiksa saat kasus Budi Mulya masih di tahap penyidikan. Boediono diperiksa khusus di kantor Wapres. Hari ini (9/5), mantan Gubernur BI itu bakal memberikan kesaksian di pengadilan tipikor. Persiapan khusus pun juga telah dilakukan oleh pengadilan negeri dan KPK.(gun/jpnn/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/