32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rekapitulasi Pemilu Terancam Molor

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprediksi gagal memenuhi tenggat waktu rekapitulasi suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2014 yang berakhir Jumat (9/5).

Rekapitulasi Pemilu
Rekapitulasi Pemilu

Jika sampai hari ini KPU tidak bisa menuntaskan tugasnya, sanksi pidana penjara lima tahun menanti lima komisioner penyelenggara pemilu  tersebut.

Tentu persoalan tidak selesai dengan memenjara lima komisioner KPU itu. Bagaimana dengan hasil Pileg 2014 dan nasib Pilpres 2014? Siapa yang akan menyelenggarakan pemilu berikutnya?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas waktu penetapan rekapitulasi suara di KPU. Namun, pemerintah masih menunggu keputusan penyelenggara pemilu atas kebutuhan tersebut.

Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya hanya akan memfasilitasi jika KPU memerlukan hal itu. Selama tidak ada permohonan, draf perppu tersebut tidak akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna dimintakan persetujuan.

“Mendagri Fauzi sudah menginstruksi staf untuk menyiapkan draf perppu untuk KPU,” kata Didik di kantornya, kemarin. Didik menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU atas kemungkinan penerbitan perppu tentang perpanjangan waktu penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Kendati demikian, Didik optimistis proses rekapitulasi suara nasional dapat selesai tepat waktu, yakni Jumat 9 Mei. Sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi hal itu jika tidak dibutuhkan.

“Tadi ada rapat di Kemenko Polhukam membahas masalah perppu ini bersama KPU. Jadi bagaimana keputusannya, bergantung koordinasi nanti,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggreini menambahkan, KPU tidak bisa memaksakan penetapan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) selesai tepat waktu. Sebab, prosesnya memang memakan waktu lama. Apalagi, hal itu merupakan kondisi darurat yang tidak diniatkan terjadi.

Dia menyatakan, perlu ada pilihan hukum. Sebab, hal tersebut bukan soal target, melainkan integritas penyelenggara pemilu. Menurut dia, KPU tidak boleh sembarangan mengesahkan rekapitulasi suara di daerah. Meskipun, mereka tahu terdapat kesalahan yang harus dicermati.

“Memang ada dampaknya nanti dalam tahapan pilpres, namun tidak signifikan. Setidaknya hanya proses pendaftaran calon yang akan mundur,” kata Titi.

Dia menambahkan, lambannya rekapitulasi suara nasional disebabkan penghitungan suara yang tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. KPU juga dinilai kurang tegas dalam memimpin rapat. Sebab, persoalan tingkat PPS yang seharusnya selesai di bawah tetap dibahas. “Perppu ini adalah pilihan bijak. Sebab, dalam undang-undang (UU), KPU bisa kena sanksi administrasi dan etik,” imbuhnya.

Komisioner KPU Arief Budiman mengaku pihaknya siap meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika hingga hari ini tidak juga berhasil menetapkan hasil rekapitulasi pemilu legislatif.

“Kalau kami tidak bisa besok (menetapkan hasil pemilu legislatif), maka kami akan meminta (pemerintah menerbitkan Perppu). Tapi sampai saat ini kami masih optimis untuk diselesaikan besok (Jumat, Red),” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5).

Arief mengaku tetap optimistis hasil pemilu dapat disahkan tepat waktu, karena hingga Kamis siang rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu legislatif telah menetapkan rekapitulasi dari 53 daerah pemilihan untuk DPR RI, dari total 77 dapil. Sementara untuk DPD telah diselesaikan rekapitulasi dari 23 provinsi dari total 33 provinsi.

“Total seluruhnya itu kan ada 110 dapil. Rinciannya 77 dapil untuk DPR RI dan 33 dapil untuk DPD RI. Nah sampai saat ini kita masih menyisakan 31 dapil. Rinciannnya 24 dapil untuk DPR RI dan 7 dapil untuk DPD,” katanya.

Jumlah rekapitulasi dapil DPD yang ditetapkan bertambah, setelah rapat pleno berhasil menetapkan rekapitulasi suara DPD dari Provinsi Jawa Barat pada Kamis siang. Sementara untuk DPR RI pembahasan masih terus berlangsung.

“Kita akan lakukan itu (pembahasan rekapitulasi yang belum ditetapkan) dari Kamis siang dan akan kita kebut sampai Jumat (9/5) malam. Dan, kami optimis bisa diselesaikan karena dari dapil-dapil yang belum dibacakan hanya tinggal berasal dari dua provinsi lagi. Yaitu Sumatera Utara dan Maluku,” katanya.

Sementara untuk dapil lainnya yang berada di sembilan provinsi, kata Arief, hanya tinggal lanjutan. Karena sebelumnya telah dibahas. Karena itu prosesnya diyakini dapat lebih cepat.

“Hanya tinggal satu atau dua catatan saja yang harus diselesaikan. Misalnya melakukan pencermatan dokumen. Jadi ini sudah tidak lama lagi diselesaikan,” katanya.

Berdasarkan pasal 207 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib mengumumkan hasil pemilu legislatif (pileg) 30 hari pasca pemungutan suara di lakukan pada 9 April lalu.

Satu hari menjelang pengumuman hasil pileg itu, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional sebanyak 22 provinsi. Sisanya akan dibahas hari ini.

“Sumatera Utara juga infonya hari ini gerak ke Jakarta. Maluku sudah selesai dan diharapkan gabung ke Jakarta,” tandas komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5).

Adapun 22 provinsi yang sudah disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Sementara masih tersisa 11 provinsi yang belum selesai dilakukan rekapitulasi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Dari 11 provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional, enam provinsi lainnya dinyatakan belum dilakukan presentasi rekapitulasi nasional. Enam provinsi itu rencananya bakal dilakukan rekapitulasi pada hari ini.

Namun, jika KPU tidak dapat merampungkan hasil pileg besok (Jumat), KPU terancam dipidana lima tahun. Hal ini berdasarkan UU Pemilu pasal 319. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap KPU dapat segera menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pileg.

“Kita serahkan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 9 Mei. Kita tunggu saja, tunggu perkembangannya ya,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Saat disinggung apakah SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menyelamatkan Pemilu, Julian mengaku belum mengetahui.

“Kami belum mendengar di tingkat presiden mengenai hal itu, tapi bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan draft, untuk hal tersebut kami dapat laporan,” pungkasnya.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Jika KPU tidak berhasil menyelesaikan, maka, anggota KPU dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.

Oleh karena itu, SBY harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), jika KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional sesuai jadwal. (dod/fat/jpnn/gir/bbs/val)

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diprediksi gagal memenuhi tenggat waktu rekapitulasi suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2014 yang berakhir Jumat (9/5).

Rekapitulasi Pemilu
Rekapitulasi Pemilu

Jika sampai hari ini KPU tidak bisa menuntaskan tugasnya, sanksi pidana penjara lima tahun menanti lima komisioner penyelenggara pemilu  tersebut.

Tentu persoalan tidak selesai dengan memenjara lima komisioner KPU itu. Bagaimana dengan hasil Pileg 2014 dan nasib Pilpres 2014? Siapa yang akan menyelenggarakan pemilu berikutnya?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sudah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas waktu penetapan rekapitulasi suara di KPU. Namun, pemerintah masih menunggu keputusan penyelenggara pemilu atas kebutuhan tersebut.

Kapuspen Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya hanya akan memfasilitasi jika KPU memerlukan hal itu. Selama tidak ada permohonan, draf perppu tersebut tidak akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) guna dimintakan persetujuan.

“Mendagri Fauzi sudah menginstruksi staf untuk menyiapkan draf perppu untuk KPU,” kata Didik di kantornya, kemarin. Didik menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU atas kemungkinan penerbitan perppu tentang perpanjangan waktu penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional. Kendati demikian, Didik optimistis proses rekapitulasi suara nasional dapat selesai tepat waktu, yakni Jumat 9 Mei. Sedangkan pemerintah tidak bisa mengintervensi hal itu jika tidak dibutuhkan.

“Tadi ada rapat di Kemenko Polhukam membahas masalah perppu ini bersama KPU. Jadi bagaimana keputusannya, bergantung koordinasi nanti,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggreini menambahkan, KPU tidak bisa memaksakan penetapan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) selesai tepat waktu. Sebab, prosesnya memang memakan waktu lama. Apalagi, hal itu merupakan kondisi darurat yang tidak diniatkan terjadi.

Dia menyatakan, perlu ada pilihan hukum. Sebab, hal tersebut bukan soal target, melainkan integritas penyelenggara pemilu. Menurut dia, KPU tidak boleh sembarangan mengesahkan rekapitulasi suara di daerah. Meskipun, mereka tahu terdapat kesalahan yang harus dicermati.

“Memang ada dampaknya nanti dalam tahapan pilpres, namun tidak signifikan. Setidaknya hanya proses pendaftaran calon yang akan mundur,” kata Titi.

Dia menambahkan, lambannya rekapitulasi suara nasional disebabkan penghitungan suara yang tidak berjenjang di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. KPU juga dinilai kurang tegas dalam memimpin rapat. Sebab, persoalan tingkat PPS yang seharusnya selesai di bawah tetap dibahas. “Perppu ini adalah pilihan bijak. Sebab, dalam undang-undang (UU), KPU bisa kena sanksi administrasi dan etik,” imbuhnya.

Komisioner KPU Arief Budiman mengaku pihaknya siap meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika hingga hari ini tidak juga berhasil menetapkan hasil rekapitulasi pemilu legislatif.

“Kalau kami tidak bisa besok (menetapkan hasil pemilu legislatif), maka kami akan meminta (pemerintah menerbitkan Perppu). Tapi sampai saat ini kami masih optimis untuk diselesaikan besok (Jumat, Red),” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (8/5).

Arief mengaku tetap optimistis hasil pemilu dapat disahkan tepat waktu, karena hingga Kamis siang rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu legislatif telah menetapkan rekapitulasi dari 53 daerah pemilihan untuk DPR RI, dari total 77 dapil. Sementara untuk DPD telah diselesaikan rekapitulasi dari 23 provinsi dari total 33 provinsi.

“Total seluruhnya itu kan ada 110 dapil. Rinciannya 77 dapil untuk DPR RI dan 33 dapil untuk DPD RI. Nah sampai saat ini kita masih menyisakan 31 dapil. Rinciannnya 24 dapil untuk DPR RI dan 7 dapil untuk DPD,” katanya.

Jumlah rekapitulasi dapil DPD yang ditetapkan bertambah, setelah rapat pleno berhasil menetapkan rekapitulasi suara DPD dari Provinsi Jawa Barat pada Kamis siang. Sementara untuk DPR RI pembahasan masih terus berlangsung.

“Kita akan lakukan itu (pembahasan rekapitulasi yang belum ditetapkan) dari Kamis siang dan akan kita kebut sampai Jumat (9/5) malam. Dan, kami optimis bisa diselesaikan karena dari dapil-dapil yang belum dibacakan hanya tinggal berasal dari dua provinsi lagi. Yaitu Sumatera Utara dan Maluku,” katanya.

Sementara untuk dapil lainnya yang berada di sembilan provinsi, kata Arief, hanya tinggal lanjutan. Karena sebelumnya telah dibahas. Karena itu prosesnya diyakini dapat lebih cepat.

“Hanya tinggal satu atau dua catatan saja yang harus diselesaikan. Misalnya melakukan pencermatan dokumen. Jadi ini sudah tidak lama lagi diselesaikan,” katanya.

Berdasarkan pasal 207 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib mengumumkan hasil pemilu legislatif (pileg) 30 hari pasca pemungutan suara di lakukan pada 9 April lalu.

Satu hari menjelang pengumuman hasil pileg itu, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional sebanyak 22 provinsi. Sisanya akan dibahas hari ini.

“Sumatera Utara juga infonya hari ini gerak ke Jakarta. Maluku sudah selesai dan diharapkan gabung ke Jakarta,” tandas komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5).

Adapun 22 provinsi yang sudah disahkan yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Sementara masih tersisa 11 provinsi yang belum selesai dilakukan rekapitulasi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Dari 11 provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional, enam provinsi lainnya dinyatakan belum dilakukan presentasi rekapitulasi nasional. Enam provinsi itu rencananya bakal dilakukan rekapitulasi pada hari ini.

Namun, jika KPU tidak dapat merampungkan hasil pileg besok (Jumat), KPU terancam dipidana lima tahun. Hal ini berdasarkan UU Pemilu pasal 319. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap KPU dapat segera menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pileg.

“Kita serahkan bahwa mereka sanggup menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 9 Mei. Kita tunggu saja, tunggu perkembangannya ya,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Saat disinggung apakah SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menyelamatkan Pemilu, Julian mengaku belum mengetahui.

“Kami belum mendengar di tingkat presiden mengenai hal itu, tapi bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan draft, untuk hal tersebut kami dapat laporan,” pungkasnya.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Jika KPU tidak berhasil menyelesaikan, maka, anggota KPU dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.

Oleh karena itu, SBY harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), jika KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional sesuai jadwal. (dod/fat/jpnn/gir/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/