Diduga Korupsi Dana Bansos dan APBD 2007 Rp9,088 M
JAKARTA-Setelah berstatus tersangka sejak 6 Februari 2011, mantan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan kemarin petang (8/6) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
“KPK menahan tersangka RES, mantan wali kota Pematangsiantar untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Cipinang,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, sesaat setelah RE Siahaan dibawa mobil tahanan menuju Cipinang.
Dijelaskan Johan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan bahwa saat menjabat wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek. “Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi.
RE Siahaan sendiri tampak santai dan tenang. Pria yang kemarin mengenakan baju biru muda motif garis-garis itu tersenyum kepada para wartawan yang menunggunya di pintu keluar gedung KPK.
Dengan enak, dia masih mau melayani pertanyaan wartawan. “Saya tidak tahu salah saya apa,” ujarnya. Lantas, siapa yang salah? Dia menjelaskan, sesuai dengan Permendagri, pengelola keuangan daerah meliputi sekda dan kepala SKPD. “Mestinya, pengguna dan pengelola keuangan itu,” cetusnya.
RE Siahaan tiba ke gedung KPK kemarin pagi menjelang pukul 09.00 WIB. Dia datang ditemani dua pria. Informasi yang dihimpun Sumut Pos ini, sebenarnya pemeriksaan RE Siahaan sudah selesai siang hari. Setelah itu, RE Siahaan menjalani pemeriksaan oleh tim dokter KPK. Karena ada pengecekan kesehatan itulah, tanda-tanda dia bakal ditahan, sudah bocor ke wartawan sejak siang.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, di gedung KPK RE Siahaan hanya diam, karena sudah tidak ada pemeriksaan lagi oleh penyidik. Proses administrasi untuk penahanan, seperti penandatangan surat penahanan oleh ketua KPK dan koordinasi dengan LP Cipinang, memerlukan waktu hingga petang. Begitu kelar, RE Siahaan langsung diboyong ke Cipinang. (sam)