32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Fathanah–LHI Dijerat Pasal Pencucian Uang

JAKARTA – KPK dinilai tepat menjerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Pasalnya modus transaksi keuangan yang pernah dilakukan keduanya memang patut dicurigai sebagai pencucian uang.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Menurut Husein modus pencucian uang memang sangat banyak, terlebih yang patut dicurigai ialah adanya transaksi yang dilakukan lebih dari sekali.
“’Pemberian uang pada keluarga, anak, istri, maupun kawin lagi bisa dan patut diduga sebagai modus pencucian uang,’’ terang Yunus usai menjadi pembicara pada dialog di pusat dakhwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, KPK harus mencermati case by case.

Menurut Yunus usaha yang dilakukan para tersangka juga layak ditelusuri apakah didalamnya terjadi praktek pencucian uang. ’’Bisa saja kan mendirikan sesuatu usaha dan uangnya dicampur-campur,’’ terang pria yang juga pernah menjadi anggota satgas pemberantasan mafia hukum tersebut.

Dalam kasus pencucian uang, menurut Yunus yang paling sulit ialah -mengendus aset-aset yang tidak punya nama. Dia mencontohkan pemberian uang tunai atau perhiasan dari tersangka ke seseorang. Menurut dia hal tersebut jejaknya terputus. Tidak seperti transaksi perbankan atau kepemilikan rumah dan tanah.

Yunus mengatakan penerima sesuatu yang berasal dari pencucian uang memang bisa dipidanakan. Namun tentunya tidak serta merta mudah menjerat penerimanya. ’’Perlu dicek juga apakah penerima itu tahu atau tidak uang itu berasal dari mana. Tingkat kehatian-hatian dan antisipasi menerimanya bagaimana,’’ ujarnya.

Pria kelahiran Mataram itu mendukung penindakan terhadap pidana korupsi bukan hanya dilakukan dengan menghukum pelakunya. Namun juga mengejar aset-asetnya, melakukan pembuktian terbalik dan melakukan pemiskinan pelaku. ’’Sebab kalau hanya hukum, selama ini jeratannya hanya berapa tahun sih – Kurang ada efek jeranya bagi yang lain,’’ terangnya.

Diskusi yang mengambil tema ’’Peran Umat Islam dalam Pemberantasan Korupsi’’ itu juga menghadirkan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari. Hajriyanto itu banyak menyoroti peranan ormas Islam dalam Pencegahan korupsi.

“Korupsi itu tidak cukup diberantas dengan menangkapi pelakunya. Tertangkap satu akan muncul tiga, begitu seterusnya. Yang perlu diperkuat ialah pencegahannya. Dan disinilah peran ormas Islam dibutuhkan,’’ jelasnya. Menurut dia selama ini ada kesan muslim dan ormas Islam di Indonesia melakukan pembiaran. ’’Artinya pokok saya tidak melakukan ya sudah. Tidak ada upaya untuk mencegah. Seperti misalnya ada seorang menteri tahu anak buahnya korupsi tapi dibiarkan saja karena dia merasa tidak ikut korupsi,’’ paparnya.
Hajriyanto mengatakan jika hal itu terus terpupuk di masyarakat maka tidak akan tumbuh calon-calon pemimpin yang berani melawan korupsi. Penanganan korupsi pun akhirnya seperti pemberantasan teroris. Yang dilakukan hanya penangkapan dan penembakan tanpa diikuti dengan pencegahannya.(gun/jpnn)

JAKARTA – KPK dinilai tepat menjerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Pasalnya modus transaksi keuangan yang pernah dilakukan keduanya memang patut dicurigai sebagai pencucian uang.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Menurut Husein modus pencucian uang memang sangat banyak, terlebih yang patut dicurigai ialah adanya transaksi yang dilakukan lebih dari sekali.
“’Pemberian uang pada keluarga, anak, istri, maupun kawin lagi bisa dan patut diduga sebagai modus pencucian uang,’’ terang Yunus usai menjadi pembicara pada dialog di pusat dakhwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat. Oleh karena itu dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, KPK harus mencermati case by case.

Menurut Yunus usaha yang dilakukan para tersangka juga layak ditelusuri apakah didalamnya terjadi praktek pencucian uang. ’’Bisa saja kan mendirikan sesuatu usaha dan uangnya dicampur-campur,’’ terang pria yang juga pernah menjadi anggota satgas pemberantasan mafia hukum tersebut.

Dalam kasus pencucian uang, menurut Yunus yang paling sulit ialah -mengendus aset-aset yang tidak punya nama. Dia mencontohkan pemberian uang tunai atau perhiasan dari tersangka ke seseorang. Menurut dia hal tersebut jejaknya terputus. Tidak seperti transaksi perbankan atau kepemilikan rumah dan tanah.

Yunus mengatakan penerima sesuatu yang berasal dari pencucian uang memang bisa dipidanakan. Namun tentunya tidak serta merta mudah menjerat penerimanya. ’’Perlu dicek juga apakah penerima itu tahu atau tidak uang itu berasal dari mana. Tingkat kehatian-hatian dan antisipasi menerimanya bagaimana,’’ ujarnya.

Pria kelahiran Mataram itu mendukung penindakan terhadap pidana korupsi bukan hanya dilakukan dengan menghukum pelakunya. Namun juga mengejar aset-asetnya, melakukan pembuktian terbalik dan melakukan pemiskinan pelaku. ’’Sebab kalau hanya hukum, selama ini jeratannya hanya berapa tahun sih – Kurang ada efek jeranya bagi yang lain,’’ terangnya.

Diskusi yang mengambil tema ’’Peran Umat Islam dalam Pemberantasan Korupsi’’ itu juga menghadirkan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari. Hajriyanto itu banyak menyoroti peranan ormas Islam dalam Pencegahan korupsi.

“Korupsi itu tidak cukup diberantas dengan menangkapi pelakunya. Tertangkap satu akan muncul tiga, begitu seterusnya. Yang perlu diperkuat ialah pencegahannya. Dan disinilah peran ormas Islam dibutuhkan,’’ jelasnya. Menurut dia selama ini ada kesan muslim dan ormas Islam di Indonesia melakukan pembiaran. ’’Artinya pokok saya tidak melakukan ya sudah. Tidak ada upaya untuk mencegah. Seperti misalnya ada seorang menteri tahu anak buahnya korupsi tapi dibiarkan saja karena dia merasa tidak ikut korupsi,’’ paparnya.
Hajriyanto mengatakan jika hal itu terus terpupuk di masyarakat maka tidak akan tumbuh calon-calon pemimpin yang berani melawan korupsi. Penanganan korupsi pun akhirnya seperti pemberantasan teroris. Yang dilakukan hanya penangkapan dan penembakan tanpa diikuti dengan pencegahannya.(gun/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/