JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen DPD Siti Nurbaya, menyatakan sampai saat ini pembangunan gedung DPD masih dalam tahap perencanaan, sehingga belum ada dana yang digunakan.
Hal itu disampaikan Nurbaya, menanggapi adanya tudingan mark up gedung baru DPD hingga Rp512 miliar. “Kalau sampai ada tudingan mark up, apalagi sampai Rp512 miliar, tentu itu tidak berdasar,” ujar Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/7).
Menurutnya, anggaran pembangunan kantor DPD di daerah yang mencapai Rp823 miliar bukanlah usulan DPD. Sebab, DPD justru mengacu pada ketentuan dari Kementerian PU. “Dan angka Rp823 miliar itu ada di surat dari Kementerian PU. Kita malah berupaya bisa ditekan, termauk mempersempit atau mengurangi bangunan ruang yang tidak masuk prioritas,” sebutnya. Menurut mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri itu, justru saat ini yang perlu dipahami adalah ketentuan pasal 227 dan 402 UU 20 Tahun 2009.(sam)