Suap Wisma Atlet SEA Games
Jakarta – Sesmenpora Wafid Muharam bersikukuh jika cek senilai Rp3,2 miliar yang dia terima digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Untuk apa saja dana talangan itu digunakan?
“Untuk protokoler,” ujar staf Wafid, Poniran, dalam kesaksiannya dalam sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa Manajer Marketing PT DGI, M El Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (8/8). Kuasa hukum Idris, Tomy Sihotong kemudian menanyakan maksud dari protokoler yang baru saja disebut Poniran. “Untuk jamuan makan menteri,” jawab Poniran.
Sementara cek bernilai Rp 4,3 miliar meluncur untuk Mindo Rosalina Manulang dari PT Duta Graha Indah. Perusahaan pemenang tender proyek wisma atlet ini memasukkan pengeluaran untuk Rosa sebagai biaya pembelian material.
“Dicatat untuk pembelian material seolah-olah,” jelas saksi Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto. Laurencius mengatakan, cek itu diserahkan di bulan Februari. (net/bbs/jpnn)