26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kemenag Turunkan Tim untuk Koreksi dan Klarifikasi, Ajaran Menyimpang Ditemukan di Buku Agama

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah ajaran menyimpang, ditemukan di sejumlah buku pelajaran agama. Ironinya, di antara buku tersebut diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikbudristek. Sejumlah pihak meminta saringan penerbitan buku diperkuat, untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Temuan kesalahan atau ajaran menyimpang kali ini serius. Pasalnya jumlah kesalahan di masing-masing buku cukup menonjol. Kesalahan terbanyak ada di buku terbitan Erlangga, sejumlah 24 kesalahan Diantara kesalahan yang ditemukan adalah syarat menjadi imam salat adalah banyak hafalan surat atau ayat. Padahal itu bukan syarat, melainkan diutamakan. Temuan kesalahan itu dirilis oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Guru besar Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti terulangnya polemik isi buka agama itu. Dia mengatakan, selama ini pengecekan isi buku hanya mengandalkan penulis saja. “Kalaupun ada (pengecekan berlapis) tidak optimal,” katanya, kemarin (8/8).

Tholabi mengatakan, masalah kesalahan substansi materi dalam buku ajar khususnya di tingkat sekolah kerap terjadi. Semestinya, persoalan yang kerap berulang itu dapat dihindari dengan melakukan proofreading atau uji baca yang berlapis. Pemeriksaan tidak sebatas dilihat dari teknis atau tampilan bukunya saja. Tetapi sampai dengan sisi substansi bukunya.

Dia mengatakan, pasal 69 ayat (1) UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan memberi ruang pengawasan atas jalannya sistem perbukuan di Indonesia. Tholabi menuturkan dari aspek pengawasan ada peran penting dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penerbit, penulis, pemerintah, dan masyarakat.

Agar persoalan ini tidak terjadi kembali di waktu-waktu mendatang, seluruh pemangku kepentingan itu dilibatkan dalam proses chek and recheck terhadap substansi naskah. Proses ini dilakukan sebelum buku tersebut hendak dicetak dan disebarluaskan. Menurut dia urusan agama, termasuk konten fikih dan lainnya sangat krusial dan mendasar. Sehingga konten atau substansi yang disajikan dalam buku pelajaran harus tepat.

Tak ingin berkepanjangan, Kemenag menerjunkan tim untuk klarifikasi dan mengkoreksi buku fikih dan buku agama bermasalah itu. Khususnya untuk buku Fikih kelas VII MTs yang diterbitkan oleh Kemenag. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom menyampaikan pembentukan tim ini menindaklanjuti adanya laporan kesalahan yang terdapat dalam penulisan buku itu.

Versi Kemenag, temuan kesalahan didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Jawa Timur. Ishom menjelaskan, tim yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut. “Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut,” katanya.

Khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang santer diberitakan. Ishom menyampaikan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, temuan itu menunjukkan partisipasi masyarakat untuk mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Di bagian lain, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. “Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno.

Dia mengatakan, sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama. “Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno.

Mereka akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendidikan tersebut. (wan/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah ajaran menyimpang, ditemukan di sejumlah buku pelajaran agama. Ironinya, di antara buku tersebut diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikbudristek. Sejumlah pihak meminta saringan penerbitan buku diperkuat, untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Temuan kesalahan atau ajaran menyimpang kali ini serius. Pasalnya jumlah kesalahan di masing-masing buku cukup menonjol. Kesalahan terbanyak ada di buku terbitan Erlangga, sejumlah 24 kesalahan Diantara kesalahan yang ditemukan adalah syarat menjadi imam salat adalah banyak hafalan surat atau ayat. Padahal itu bukan syarat, melainkan diutamakan. Temuan kesalahan itu dirilis oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Guru besar Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti terulangnya polemik isi buka agama itu. Dia mengatakan, selama ini pengecekan isi buku hanya mengandalkan penulis saja. “Kalaupun ada (pengecekan berlapis) tidak optimal,” katanya, kemarin (8/8).

Tholabi mengatakan, masalah kesalahan substansi materi dalam buku ajar khususnya di tingkat sekolah kerap terjadi. Semestinya, persoalan yang kerap berulang itu dapat dihindari dengan melakukan proofreading atau uji baca yang berlapis. Pemeriksaan tidak sebatas dilihat dari teknis atau tampilan bukunya saja. Tetapi sampai dengan sisi substansi bukunya.

Dia mengatakan, pasal 69 ayat (1) UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan memberi ruang pengawasan atas jalannya sistem perbukuan di Indonesia. Tholabi menuturkan dari aspek pengawasan ada peran penting dari berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penerbit, penulis, pemerintah, dan masyarakat.

Agar persoalan ini tidak terjadi kembali di waktu-waktu mendatang, seluruh pemangku kepentingan itu dilibatkan dalam proses chek and recheck terhadap substansi naskah. Proses ini dilakukan sebelum buku tersebut hendak dicetak dan disebarluaskan. Menurut dia urusan agama, termasuk konten fikih dan lainnya sangat krusial dan mendasar. Sehingga konten atau substansi yang disajikan dalam buku pelajaran harus tepat.

Tak ingin berkepanjangan, Kemenag menerjunkan tim untuk klarifikasi dan mengkoreksi buku fikih dan buku agama bermasalah itu. Khususnya untuk buku Fikih kelas VII MTs yang diterbitkan oleh Kemenag. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom menyampaikan pembentukan tim ini menindaklanjuti adanya laporan kesalahan yang terdapat dalam penulisan buku itu.

Versi Kemenag, temuan kesalahan didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Jawa Timur. Ishom menjelaskan, tim yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut. “Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut,” katanya.

Khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang santer diberitakan. Ishom menyampaikan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, temuan itu menunjukkan partisipasi masyarakat untuk mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Di bagian lain, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno juga mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. “Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno.

Dia mengatakan, sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama. “Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno.

Mereka akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendidikan tersebut. (wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/