26 C
Medan
Friday, September 20, 2024

Terbongkar, Sindikat Trafficking Indramayu-Kuching

Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks

JAKARTA- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara. Korbannya adalah sejumlah perempuan muda asal Indramayu dan Subang, Jawa Barat. Mereka dibuai janji palsu untuk bekerja di Malaysia, namun belakangan dijadikan budak seks.
“Jadi, jalurnya ini Indramayu, Jakarta, Entikong (Kalimantan Timur), dan Kuching (Malaysia),” jelas Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (8/10).

Tiga tersangka ditangkap. Yaitu, AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) yang merupakan pembeli. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sementara itu, seseorang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron. FA berperan mengirimkan korban dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur ke Kuching, Malaysia. “FA ini seperti travel agent lah yang bertugas antar jemput,” ujar Anton.

Penangkapan diawali dari laporan KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI. Gadis-gadis”itu berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu dan Subang”itu ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan Rp 8 juta per bulan.

Modus janji muluk itulah yang menggiurkan para korban. Namun, akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus tersebut berupa enam surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari KJRI di Kuching, Malaysia; empat handphone milik tersangka; dokumen kartu tanda pengenal milik korban; serta surat perjanjian jerat utang kepada korban.

“Pada Mei, tersangka juga mengirim korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub.

Sebelumnya, mereka dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku,” ungkapnya. Akhirnya, dua korban di antara mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi setempat.

Lalu, Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga Malaysia berinisial EL.
“Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli perempuan itu,” katanya.
Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRI. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi.

Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta.
Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (rdl/c5/agm/jpnn)

Rekrut Perempuan untuk Dijadikan Budak Seks

JAKARTA- Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan manusia (trafficking) lintas negara. Korbannya adalah sejumlah perempuan muda asal Indramayu dan Subang, Jawa Barat. Mereka dibuai janji palsu untuk bekerja di Malaysia, namun belakangan dijadikan budak seks.
“Jadi, jalurnya ini Indramayu, Jakarta, Entikong (Kalimantan Timur), dan Kuching (Malaysia),” jelas Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin (8/10).

Tiga tersangka ditangkap. Yaitu, AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) yang merupakan pembeli. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sementara itu, seseorang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron. FA berperan mengirimkan korban dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur ke Kuching, Malaysia. “FA ini seperti travel agent lah yang bertugas antar jemput,” ujar Anton.

Penangkapan diawali dari laporan KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI. Gadis-gadis”itu berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu dan Subang”itu ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan Rp 8 juta per bulan.

Modus janji muluk itulah yang menggiurkan para korban. Namun, akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus tersebut berupa enam surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dari KJRI di Kuching, Malaysia; empat handphone milik tersangka; dokumen kartu tanda pengenal milik korban; serta surat perjanjian jerat utang kepada korban.

“Pada Mei, tersangka juga mengirim korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub.

Sebelumnya, mereka dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku,” ungkapnya. Akhirnya, dua korban di antara mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi setempat.

Lalu, Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang warga Malaysia berinisial EL.
“Dia ditahan di Malaysia dan diduga sebagai pembeli perempuan itu,” katanya.
Tujuh gadis yang masih berusia kurang dari 19 tahun tersebut sekarang ditampung di shelter KJRI. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi.

Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan Rp 16 juta.
Tiga tersangka itu, tegas dia, akan dijerat pasal 4 UU No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Juga, pasal 102 UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. (rdl/c5/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/