Jakarta – Keluarga Tan Fang May dari Surabaya, Jawa Timur ramai-ramai menyiksa pembantunya Marlena (16) bak binatang. Keenam anggota keluarga itu pun dijebloskan ke penjara dengan lamanya hukuman bervariasi.
Marlena bekerja di rumah majikannya itu sejak 2008 dengan gaji Rp 400 ribu per bulan. Dalam rumah tersebut tinggal Tan Fang May dengan suaminya, Edy Budianto (50) dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia dan Hosea Tantoro Suryaputra. Ikut tinggal di rumah tersebut menantu Tan yaitu Ronny Agustia Hutri (32). Keenam orang tersebut kompak memperlakukan Marlena bak binatang.
Berikut kesembilan barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan seperti dikutip detikcom dari website MA, Rabu (9/10/2013):
1. Sebuah sutil penggorengan. Alat ini dipakai untuk memukul Marlena dalam kondisi sutil masih panas.
2. Sebuah tutup termos air panas. Tan menggunakan tutup termos itu untuk menyiram Marlena dengan air panas.
3. Sepotong kain yang dipakai untuk membungkam mulut korban. Kain ini untuk menyumpal mulut Marlena selama disekap di toilet dengan kondisi leher dikerangkeng seperti anjing dengan tangan diikat ke belakang dan kaki juga diikat.
4. Seutas tali rafia warna hitam yang sudah terpotong-potong. Tali rafia ini untuk mengikat kedua tangan Marlena.
5. Seutas tali rantai anjing yang terbuat dari kawat besi. Marlena diikat lehernya dengan rantai tersebut dan dimasukkan ke toilet semalaman pada 13 Mei, 14 Mei, 15 Mei, 16 Mei dan 18 Mei 2011.
6. Tiga untai sapu lidi. Dipakai untuk menyiksa Marlena.
7. Sepasang sandal jepit. Sandal ini digunakan untuk menampar Marlena untuk mengakui tuduhan pencurian. Saat ditampar, Tan juga menarik rambut Marlena, menginjak-injak kaki dan paha, memukul mata kiri dan menendang pinggang Marlena. Belakangan, tuduhan pencurian ini hanya bualan semata.
8. Setumpuk koran. Marlena dipaksa memakan koran tersebut yang sebelumnya koran itu sudah direndam terlebih dahulu.
9. Barbel. Awalnya Hosea Tantoro akan memukul menggunakan barbel tetapi dicegah oleh Tan, Eddy dan Lidya.
Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:
1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikan menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari.(kl/int)