26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Mantan Bupati Nisel Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA-Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, kemarin (8/11) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor Jakarta dalam perkara dugaan penyuapan kepada anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait. Fuhuwusa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa pria yang sudah berstatus tersangka sejak April 2011 itu telah memberikan suap senilai Rp99,9 juta kepada Saut Sirait.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yang memberikan uang sejumlah Rp99 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Saut Hamonangan Sirait, anggota KPU 2007-2012,” ujar anggota JPU, I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu.
Lebih lanjut Kadek menyebutkan, Fuhuwusa datang ke kantor KPU Pusat di Jakarta pada 13 Oktober 2010. Fuhuwusa membawa uang yang disimpan di dalam tas kecil bergambar bunga, yang selanjutnya diserahkan kepada Saut. Tas itu disebutnya sebagai kue oleh-oleh. “Yang kemudian diketahui isinya ternyata uang,” ujar Kadek membacakan dakwaan.
Perkara ini masuk ke KPK atas laporan Saut Hamonangan Sirait, selang sehari setelah menerima uang Rp99,9 juta dari Fahuwusa.

“Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer. Jadi Rp99,9 juta,” ujar Saut beberapa waktu lalu. Begitu dilaporkan, KPK langsung menyita uang itu sebagai barang bukti.
Disebutkan juga dalam dakwaan, penyuapan dilakukan agar Fuhuwusa bisa lolos lagi sebagai calon bupati Nisel. Bahkan, dengan uang itu, dia berharap KPU Pusat menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara yang memecat empat anggota KPU Nisel.

“Terdakwa meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan,” kata Kadek.

Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 ancamannya tiga tahun penjara.

Menanggapi dakwaan itu, Fuhuwusa yang ditahan KPK sejak 4 Oktober 2011, akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. (sam)

JAKARTA-Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, kemarin (8/11) menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor Jakarta dalam perkara dugaan penyuapan kepada anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait. Fuhuwusa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa pria yang sudah berstatus tersangka sejak April 2011 itu telah memberikan suap senilai Rp99,9 juta kepada Saut Sirait.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yang memberikan uang sejumlah Rp99 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Saut Hamonangan Sirait, anggota KPU 2007-2012,” ujar anggota JPU, I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, kemarin. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu.
Lebih lanjut Kadek menyebutkan, Fuhuwusa datang ke kantor KPU Pusat di Jakarta pada 13 Oktober 2010. Fuhuwusa membawa uang yang disimpan di dalam tas kecil bergambar bunga, yang selanjutnya diserahkan kepada Saut. Tas itu disebutnya sebagai kue oleh-oleh. “Yang kemudian diketahui isinya ternyata uang,” ujar Kadek membacakan dakwaan.
Perkara ini masuk ke KPK atas laporan Saut Hamonangan Sirait, selang sehari setelah menerima uang Rp99,9 juta dari Fahuwusa.

“Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer. Jadi Rp99,9 juta,” ujar Saut beberapa waktu lalu. Begitu dilaporkan, KPK langsung menyita uang itu sebagai barang bukti.
Disebutkan juga dalam dakwaan, penyuapan dilakukan agar Fuhuwusa bisa lolos lagi sebagai calon bupati Nisel. Bahkan, dengan uang itu, dia berharap KPU Pusat menganulir keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara yang memecat empat anggota KPU Nisel.

“Terdakwa meminta Saut membantu untuk mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan,” kata Kadek.

Fahuwusa didakwa dengan pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 mengatur memberi sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pasal 13 ancamannya tiga tahun penjara.

Menanggapi dakwaan itu, Fuhuwusa yang ditahan KPK sejak 4 Oktober 2011, akan mengajukan eksepsi atau keberatan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru