30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

KPK Cegah 3 Penasihat Hukum SYL ke Luar Negeri

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus mulai kembangkan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah itu menambah daftar cegah untuk kepentingan penyidikan kasus itu. Tiga orang advokat dicegah ke luar negeri.

“Kami sudah mintakan ke Dirjen Imigrasi ke Kemenkumham untuk tiga orang advokat,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin. Ketiganya dicegah per 7 November dan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Ali memang tidak menyebut nama secara langsung ketiga advokat yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, dia memberikan clue. Mereka yang dicegah adalah advokat yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiga advokat yang pernah diperiksa diperkara ini di antaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala diperiksa pada Senin (2/10). Sementara Donal Fariz hadir pada (20/10). “Karena ketiganya kami butuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” jelasnya kemarin.

Selain ketiganya, sebelumnya KPK telah mengeluarkan daftar cegah kepada sembilan orang pada Oktober lalu. Di antaranya SYL, Kasdi Subagyono,Muhammad Hatta, Zulkifli, Tommy Nugraha, Sukim Supandi, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tak hanya itu, rencananya pada Jumat (10/11) KPK juga bakal memanggil Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan perkara SYL CS.

SYL, Hatta dan Kasdi ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan pemerasan kepada ASN Kementan. Jumlahnya USD4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum SYL , Febri Diansyah mengatakan dirinya hingga kemarin dirinya beljm menerima surat terkait pencegahan ke luar negeri. “Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi kami bisa pastikan tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” paparnya kemarin.

Dia bersama rekan-rekannya bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan. Pihaknya siap datang ke KPK untuk pendampinhan sebagai mana semestinya. Febri saat ini juga sedang melakukan pendampingan ke SYL. ”Bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD,” paparnya.

Surat Pembantaran sudah ttd oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK. (elo/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus mulai kembangkan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Lembaga antirasuah itu menambah daftar cegah untuk kepentingan penyidikan kasus itu. Tiga orang advokat dicegah ke luar negeri.

“Kami sudah mintakan ke Dirjen Imigrasi ke Kemenkumham untuk tiga orang advokat,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kemarin. Ketiganya dicegah per 7 November dan berlangsung hingga enam bulan ke depan.

Ali memang tidak menyebut nama secara langsung ketiga advokat yang dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, dia memberikan clue. Mereka yang dicegah adalah advokat yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketiga advokat yang pernah diperiksa diperkara ini di antaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri dan Rasamala diperiksa pada Senin (2/10). Sementara Donal Fariz hadir pada (20/10). “Karena ketiganya kami butuhkan keterangannya dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” jelasnya kemarin.

Selain ketiganya, sebelumnya KPK telah mengeluarkan daftar cegah kepada sembilan orang pada Oktober lalu. Di antaranya SYL, Kasdi Subagyono,Muhammad Hatta, Zulkifli, Tommy Nugraha, Sukim Supandi, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tak hanya itu, rencananya pada Jumat (10/11) KPK juga bakal memanggil Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Pemanggilan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan perkara SYL CS.

SYL, Hatta dan Kasdi ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan pemerasan kepada ASN Kementan. Jumlahnya USD4.000-10.000 per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp13,9 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum SYL , Febri Diansyah mengatakan dirinya hingga kemarin dirinya beljm menerima surat terkait pencegahan ke luar negeri. “Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi kami bisa pastikan tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional,” paparnya kemarin.

Dia bersama rekan-rekannya bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan. Pihaknya siap datang ke KPK untuk pendampinhan sebagai mana semestinya. Febri saat ini juga sedang melakukan pendampingan ke SYL. ”Bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD,” paparnya.

Surat Pembantaran sudah ttd oleh Deputi Penindakan berdasarkan surat dari RS dan sebelumnya ada rujukan dari dokter KPK. (elo/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/