JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hingga kemarin belum juga menetapkan jadwal persidangan kasus hakim perempuan genit berinisial ADA, yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun.
Padahal, sudah pertengahan Desember 2012, Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat rekomendasi yang menyatakan ADA terbukti bermain asmara dengan pria yang sudah beristri.
“Belum ada jadwal. Kami juga menunggu jadwal dari Mahkamah Agung,” ujar anggota hakim MKH, yang juga Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (9/1). (sam)