JAKARTA- Meski kini Indar Atmanto, mantan direktur utama PT Indosat Mega Media (IM2) telah menyandang status sebagai tersangka korupsi, akan tetapi dirinya bersikukuh tak merasa bersalah. Pria yang diduga sebagai aktor dalam perkara korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke IM2 tersebut, kemarin (9/1) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).
Indar menerangkan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni penggunaan frekuensi 2,1 GHz dan tidak membayar ke negara adalah tidak berdasar. Alasannya, yang berwenang untuk menghitung besarnya kerugian Negara pada tipikor adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP seperti yang ditunjuk Kejagung.
Pernyataan tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2009, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. “BPKP sebenarnya tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian Negara,” ungkap Indar dalam siaran resmi yang diterima Jawa Pos (Grup Sumut Pos), kemarin (9/1).
Lantaran itu, Indar pun mengirimkan surat gugatan terhadap BPKP, yang akhirnya dicatat oleh PTUN Jakarta dengan nomor register 231/G/2012/PTUN-JKT. “Saya ingin hasil penghitungan BPKP dibatalkan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Indar Atmanto sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada pertengahan Desember lalu. “IA (Indar Atmanto) secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejagung,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Adi Toegarisman. Toegarisman mengatakan penyidik sempat melayangkan surat panggilan kepada IA, namun berdasarkan informasi dari pengacaranya, mantan pejabat PT IM2 tersebut.
Kasus Indar Atmanto telah menyeret nama korporasinya sekaligus. IM2 dan induk perusahaannya Indosat dianggap menikmati hasil korupsi dua tersangka. (gal/jpnn)