31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Syamsul Arifin Disidang Senin Depan

14 Maret Gatot Jadi Gubsu

JAKARTA-Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3). Jika sidang sudah dimulai maka secara otomatis Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi menyandang status baru sebagai terdakwa. Sedangkan tugas-tugasnya sebagai gubernur akan diemban Wakiln Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

“Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada Sumut Pos, kemarin (9/3). Suwidya memberikan jawaban singkat itu melalui layanan pesan singkat (SMS) kemarin sore, menjawab pertanyaan koran ini yang sudah disampaikan siang harinya.
Dia baru berani menyampaikan jawaban setelah mendapatkan kepastian dari salah seorang hakim yang akan ikut menyidang Syamsul. “Ditunggu ya,” ujar Suwidya meminta waktu. Hanya saja, dia tidak menjelaskan siapa saja hakim anggota yang akan menyidang Syamsul selain Tjokorda.

Sekadar catatan, Tjokorda kerap menjadi ketua majelis hakim pada persidangan di pengadilan tipikor. Antara lain dalam persidangan kasus korupsi di Depsos dengan terdakwa mantan Mensos Bachtiar Camsyah, perkara pengadaan mobil damkar dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, kasus damkar Batam dengan terdakwa mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, juga kasus percobaan suap Anggodo Widjojo. Belum ada kepastian, apakah Tjokorda juga yang akan menjadi ketua majelis hakim perkara Langkat.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Langkat ini akan dipimpin Chaterina Girsang. Jaksa perempuan yang masih muda ini dulunya merupakan anggota JPU perkara korupsi APBD dan pengadaan mobil damkar di Pemko Medan dengan terdakwa Abdillah dan Ramli Lubis.
Jadwal persidangan Syamsul sendiri kemarin menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan yang biasa meliput di kemendagri. Pasalnya, mendagri lah yang akan memproses pemberhentian sementara Syamsul begitu duduk sebagai terdakwa. Kemarin sempat berkembang informasi Syamsul bakal disidang hari ini (10/3).

Namun, informasi itu langsung dibantah Amien, salah seorang petugas di pengadilan tipikor. “Ah, nggak benar. Besok nggak ada, tapi kayaknya Senin sidangnya,” kata Amien kemarin pagi. Dikatakan, di agenda sidang belum terjadwal sidang kasus Langkat sehingga dia belum berani memberikan kepastian, karena belum ada kiriman agenda dari PN Jakarta Pusat.

Sumut Pos mendapat kepastian dari Kabag Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya, bahwa sidang Syamsul digelar Senin (14/3). Itu pun, setelah dia mendapat kepastian dari hakim Tjokorda.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa. Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu. “Segera akan kita ajukan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3). Dengan demikian, Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho otomatis menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumatera Utara.

Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.
“Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti,” ujar Gamawan Fauzi.

Makelar Proposal jadi Side Job

Gaung dugaan proposal fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah di Biro Bantuan Sosial (Bansos) dan Biro Keuangan Provsu, terus menggema. Satu persatu anggota DPRD Sumut buka mulut. Bahkan menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardi Mulyono, ada anggota DPRD aktif memiliki pekerjaan sampingan (side job) sebagai makelar proposal. “Orangnya masih anggota DPRD Sumut aktif, dan pekerjaan itu telah ditekuninya selama lima tahun ini,” kata Hardi, Rabu (9/3).Oknum anggota DPRD Sumut yang menjadi makelar proposal di Provsu ini bekerja sama dengan pejabat di Biro Bansos dan Biro Keuangan Provsu. Bahkan, juga melibatkan pegawai di Sekretariat DPRD Sumut. “Bukan dia saja. Ada juga pejabat di biro provinsi dan pegawai di Sekretariat DPRD Sumut,” ungkapnya.
Saat didesak siapa oknum yang dimaksud, Hardi enggan menjawabnya. “Kalau yang menanyakan pihak kejaksaan, akan saya beritahukan,” tegasnya.

Sementara itu, seorang anggota DPRD Sumut lainnya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, permainan terhadap proposal sekarang pun telah berlangsung. Salah satunya mengenai masalah adendum (biaya tambahan, Red) pembangunan gedung baru DPRD Sumut sebesar Rp14 miliar lebih. Dimana saat ini, dana tersebut telah dicairkan. Sementara, pada dasarnya munculnya dana adendum Rp14 miliar itu, tidak sesuai dengan aturan.
“Dana itu sudah cair. Nah, itu seharusnya dibahas di Komisi D, baru kemudian dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Tapi, prosedur itu tidak dijalankan, namun anehnya kabarnya uang itu telah cair,” kata anggota DPRD Sumut tersebut.

Ditambahkannya, oknum yang bermain dalam pencairan dana Rp14 miliar lebih dari Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tersebut adalah dari unsur pimpinan DPRD Sumut.

“Yang satu memanfaatkan ketidaktahuan yang lainnya. Yang tidak tahu itu, sebenarnya pura-pura tidak tahu. Karena, biasanya kan kalau ada apa-apa selalu minta persetujuan dari orang yang pura-pura tidak tahu itu,” ungkap anggota DPRD Sumut tersebut.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Muhammad Affan membantah ada anggota DPRD Sumut yang menjadi makelar proposal.

“Yang mengurus proposal (pembangunan rumah ibadah) ada. Itu karena kita ketahui, kalau mengurus di provinsi kan lama. Maksudnya biar cepat dicairkan, sehingga pembangunan masjid atau gereja menjadi cepat dan tidak terkendala,” katanya.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos di Biro Bansos dan Keuangan Provsu, tidak terlihat aktivitas yang berlebihan.
Saat Sumut Pos bertanya kepada Faisal, salah seorang staf di biro tersebut mengenai keberadaan Kepala Biro Bansos HL, ternyata HL tidak berada di ruangannya. Memang terlihat, ruangan Biro Bansos tertutup rapat.
“Hari ini masuk, sekarang lagi keluar. Semalam masuk kok,” katanya singkat.

Sedangkan di Biro Keuangan Provsu Lantai II Kantor Gubsu, wartawan koran ini tidak diperbolehkan masuk ke area biro keuangan oleh petugas Satpol PP yang berjaga di biro tersebut. “Bapak lagi keluar. Staf nya juga. Semalam masuk. Kalau masalah pemeriksaan oleh KPK, nggak ada itu,” kata salah seorang Satpol PP yang berjaga.(sam/ari)

14 Maret Gatot Jadi Gubsu

JAKARTA-Proses hukum dugaan korupsi APBD Langkat segera memasuki tahapan krusial. Salah seorang hakim pengadilan tipikor yang juga akan menyidangkan kasus Langkat, Tjokorda Rae Suamba, memastikan sidang perdana perkara Langkat ini akan digelar Senin pekan depan (14/3). Jika sidang sudah dimulai maka secara otomatis Gubernur Sumut Syamsul Arifin resmi menyandang status baru sebagai terdakwa. Sedangkan tugas-tugasnya sebagai gubernur akan diemban Wakiln Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

“Menurut hakim Tjokorda, sidang pertama Senin yang akan datang,” ujar Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya kepada Sumut Pos, kemarin (9/3). Suwidya memberikan jawaban singkat itu melalui layanan pesan singkat (SMS) kemarin sore, menjawab pertanyaan koran ini yang sudah disampaikan siang harinya.
Dia baru berani menyampaikan jawaban setelah mendapatkan kepastian dari salah seorang hakim yang akan ikut menyidang Syamsul. “Ditunggu ya,” ujar Suwidya meminta waktu. Hanya saja, dia tidak menjelaskan siapa saja hakim anggota yang akan menyidang Syamsul selain Tjokorda.

Sekadar catatan, Tjokorda kerap menjadi ketua majelis hakim pada persidangan di pengadilan tipikor. Antara lain dalam persidangan kasus korupsi di Depsos dengan terdakwa mantan Mensos Bachtiar Camsyah, perkara pengadaan mobil damkar dengan terdakwa mantan Dirjen Otda Oentarto Sindung Mawardi, kasus damkar Batam dengan terdakwa mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, juga kasus percobaan suap Anggodo Widjojo. Belum ada kepastian, apakah Tjokorda juga yang akan menjadi ketua majelis hakim perkara Langkat.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Langkat ini akan dipimpin Chaterina Girsang. Jaksa perempuan yang masih muda ini dulunya merupakan anggota JPU perkara korupsi APBD dan pengadaan mobil damkar di Pemko Medan dengan terdakwa Abdillah dan Ramli Lubis.
Jadwal persidangan Syamsul sendiri kemarin menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan yang biasa meliput di kemendagri. Pasalnya, mendagri lah yang akan memproses pemberhentian sementara Syamsul begitu duduk sebagai terdakwa. Kemarin sempat berkembang informasi Syamsul bakal disidang hari ini (10/3).

Namun, informasi itu langsung dibantah Amien, salah seorang petugas di pengadilan tipikor. “Ah, nggak benar. Besok nggak ada, tapi kayaknya Senin sidangnya,” kata Amien kemarin pagi. Dikatakan, di agenda sidang belum terjadwal sidang kasus Langkat sehingga dia belum berani memberikan kepastian, karena belum ada kiriman agenda dari PN Jakarta Pusat.

Sumut Pos mendapat kepastian dari Kabag Humas PN Jakarta Pusat, Suwidya, bahwa sidang Syamsul digelar Senin (14/3). Itu pun, setelah dia mendapat kepastian dari hakim Tjokorda.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga menghendaki Syamsul Arifin langsung diberhentikan sementara begitu sudah duduk sebagai terdakwa. Wakil Ketua KPK Moh Jasin mengatakan, begitu Syamsul jadi terdakwa, pihaknya akan langsung meminta pengadilan tipikor untuk memberitahukan ke mendagri mengenai status mantan bupati Langkat itu. “Segera akan kita ajukan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3). Dengan demikian, Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho otomatis menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur Sumatera Utara.

Senin (7/3), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan akan langsung mengusulkan pemberhentian sementara Syamsul kepada presiden, begitu nantinya menerima nomor register perkara dari pengadilan tipikor.
“Kita sedang siapkan itu, kalau beliau sudah dijadikan terdakwa, maka berlaku ketentuan yang sama seperti yang lain. Jika registrasinya kita terima, langsung kita tindaklanjuti,” ujar Gamawan Fauzi.

Makelar Proposal jadi Side Job

Gaung dugaan proposal fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah di Biro Bantuan Sosial (Bansos) dan Biro Keuangan Provsu, terus menggema. Satu persatu anggota DPRD Sumut buka mulut. Bahkan menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardi Mulyono, ada anggota DPRD aktif memiliki pekerjaan sampingan (side job) sebagai makelar proposal. “Orangnya masih anggota DPRD Sumut aktif, dan pekerjaan itu telah ditekuninya selama lima tahun ini,” kata Hardi, Rabu (9/3).Oknum anggota DPRD Sumut yang menjadi makelar proposal di Provsu ini bekerja sama dengan pejabat di Biro Bansos dan Biro Keuangan Provsu. Bahkan, juga melibatkan pegawai di Sekretariat DPRD Sumut. “Bukan dia saja. Ada juga pejabat di biro provinsi dan pegawai di Sekretariat DPRD Sumut,” ungkapnya.
Saat didesak siapa oknum yang dimaksud, Hardi enggan menjawabnya. “Kalau yang menanyakan pihak kejaksaan, akan saya beritahukan,” tegasnya.

Sementara itu, seorang anggota DPRD Sumut lainnya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, permainan terhadap proposal sekarang pun telah berlangsung. Salah satunya mengenai masalah adendum (biaya tambahan, Red) pembangunan gedung baru DPRD Sumut sebesar Rp14 miliar lebih. Dimana saat ini, dana tersebut telah dicairkan. Sementara, pada dasarnya munculnya dana adendum Rp14 miliar itu, tidak sesuai dengan aturan.
“Dana itu sudah cair. Nah, itu seharusnya dibahas di Komisi D, baru kemudian dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Tapi, prosedur itu tidak dijalankan, namun anehnya kabarnya uang itu telah cair,” kata anggota DPRD Sumut tersebut.

Ditambahkannya, oknum yang bermain dalam pencairan dana Rp14 miliar lebih dari Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tersebut adalah dari unsur pimpinan DPRD Sumut.

“Yang satu memanfaatkan ketidaktahuan yang lainnya. Yang tidak tahu itu, sebenarnya pura-pura tidak tahu. Karena, biasanya kan kalau ada apa-apa selalu minta persetujuan dari orang yang pura-pura tidak tahu itu,” ungkap anggota DPRD Sumut tersebut.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Muhammad Affan membantah ada anggota DPRD Sumut yang menjadi makelar proposal.

“Yang mengurus proposal (pembangunan rumah ibadah) ada. Itu karena kita ketahui, kalau mengurus di provinsi kan lama. Maksudnya biar cepat dicairkan, sehingga pembangunan masjid atau gereja menjadi cepat dan tidak terkendala,” katanya.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos di Biro Bansos dan Keuangan Provsu, tidak terlihat aktivitas yang berlebihan.
Saat Sumut Pos bertanya kepada Faisal, salah seorang staf di biro tersebut mengenai keberadaan Kepala Biro Bansos HL, ternyata HL tidak berada di ruangannya. Memang terlihat, ruangan Biro Bansos tertutup rapat.
“Hari ini masuk, sekarang lagi keluar. Semalam masuk kok,” katanya singkat.

Sedangkan di Biro Keuangan Provsu Lantai II Kantor Gubsu, wartawan koran ini tidak diperbolehkan masuk ke area biro keuangan oleh petugas Satpol PP yang berjaga di biro tersebut. “Bapak lagi keluar. Staf nya juga. Semalam masuk. Kalau masalah pemeriksaan oleh KPK, nggak ada itu,” kata salah seorang Satpol PP yang berjaga.(sam/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/