30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Temuan KPK Kepada 134 Pegawai Kemenkeu, Punya Saham di 280 Perusahaan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu per satu isu ketidakwajaran perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar. Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, kini terungkap 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala menyatakan, mayoritas perusahaan itu bersifat tertutup (non-listing). Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham. “Kalau (yang punya saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya kemarin (9/3).

Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan. Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang berbisnis. Namun, perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah. “Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi etisnya apa nggak jelas,” terangnya.

Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut. Pahala menyebutkan, pihaknya sedang berfokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak. Sebab, hal itu jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). “Paling bahaya itu soalnya,” ujarnya.

Rencananya, ratusan nama pegawai itu diserahkan KPK ke Kemenkeu hari ini. Pahala menyatakan, pihaknya akan meminta Kemenkeu untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi terkait kepemilikan saham tersebut. “Jangan pas lagi rusuh (ribut di media, Red) baru dibenerin (diperbaiki sistem pencegahan korupsi, Red),” paparnya.

Selain menyerahkan nama, KPK bersama PPATK akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pegawai/pejabat pajak. Jika perusahaan tersebut berisiko memicu konflik kepentingan, pemeriksaan intensif akan dilakukan. “Jadi, jangan sampai membuka peluang wajib pajak mau nego transfer ke perusahaan (pegawai/pejabat pajak, Red),” imbuhnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah menginvestigasi 69 pegawai Kemenkeu yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi karena diduga memiliki harta tidak wajar. Mayoritas pegawai itu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Sementara itu, kebanyakan tingkat jabatannya adalah pejabat struktural yang notabene wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Tapi, ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu, kan yang wajib LHKPN terutama. Tapi, tetap ada juga yang LHK itu kita profil, misalnya fungsional,” ujarnya.

Terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT), Yustinus menyatakan bahwa penyelidikan di ranah Kemenkeu sudah selesai. Sebab, ranah Kemenkeu bersifat administratif. Kemenkeu juga sudah memecat RAT dan memastikan dia tidak mendapat pensiun karena pelanggaran berat yang dilakukan.

Karena itu, jika ditemukan pelanggaran lainnya, tidak tertutup kemungkinan keterlibatan KPK, PPATK, ataupun aparat penegak hukum. “Ya, bisa mem-follow up jika ditemukan indikasi tindak pidana,” imbuhnya.

Yustinus juga memastikan komitmen Kemenkeu untuk bersih-bersih internal. Dengan berbagai kasus yang kini berjalan, hal itu disebut menjadi pelajaran agar Kemenkeu bisa mengemban tugas semakin baik. Dia memastikan keberpihakan Kemenkeu kepada masyarakat dengan upaya bersih-bersih.

“Kemenkeu bersih-bersih, Anda membantu kami. Ini perjalanan yang tidak mudah. Tapi, dengan bergandeng tangan dan dukungan banyak orang, kami percaya semakin mampu mengemban tugas ini. Tidak lain tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini,” terangnya.

Dia menjelaskan, DJP dan DJBC Kemenkeu merupakan dua instansi yang sangat penting. Karena itu, dua instansi tersebut tidak boleh dilemahkan. Upaya bersih-bersih harus terus digalakkan.

Upaya Kemenkeu saat ini bertujuan agar DJP dan DJBC dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik. Kemenkeu akan melakukan investigasi terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar. Jika terbukti ada pelanggaran, Kemenkeu siap menjatuhkan sanksi pemecatan. “Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan di-nonjob. Bahkan sekarang ada yang dipecat dan 69 high-risk dipanggil bertahap beberapa waktu ke depan karena kita perlu investigator banyak kan. Kita kerahkan semua upaya itu,” jelas Yustinus.

Mario Urung Rekontruksi Penganiayaan

Polda Metro Jaya menunda reka adegan alias rekontruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi terpaksa membatalkan agenda rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia karena dua alasan.

Saat dikonfirmasi perihal penundaan rekontruksi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa beberapa saksi berhalangan hadir. Ia menyebut, ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. “(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud.

Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (8/3) kemarin. “Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” tuturnya.

Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.

“Rekontruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya telah melalukan penangkapan dan penahanan terhadap AG yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. AG kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), selama 7 hari.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, akan mengupayakan koordinasi terkait permohonan pendampingan AG sebagai pelalu anak dalam kasus ini.

“Kami masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dalam hukum, dan pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan agar terpenuhinya hak AG,” kata Atwirlany.

Koordinasi yang dilakukan, kata Atwirlany, juga sesuai dengan mandat Pasal 94 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang.

Sementara itu pengurus GP Ansor Rustam Hatala mengatakan pihak keluarga David terus memantau perkembangan kasusnya. Termasuk penetapan AG sebagai tersangka. “Sejak awal kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya.

Mumai dari tersangka Mario, S, dan yang terbaru si AG. Rustam menuturkan secara kelembagaan keliarga sudah menyerahkan kasusnya untuk dikawal oleh LBH GP Ansor. Soal pelaksanaan rekonstruksi, dia tidak ingin mencampuri lebih dalam. “Kita ikuti saja dulu prosesnya,” katanya.

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) angkat bicara soal pendampingan yang dilakukan terhadap AG. Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan diberikan lantaran AG masih usia anak.

Tupoksi ini mengacu pada Pasal 94 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di mana, KPPA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Termasuk soal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPPA dilakukan oleh KPPPA dan KPAI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mandat ini pun diberikan UU Perlindungan Anak dan PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Yang mana, dalam tugas pemantauan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus, mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan, dan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak.

“Iya, kami memantau jalannya proses hukum. Selanjutnya atas permohonan, memberikan dukungan dengan menyediakan ahli dan psikolog yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Nahar menampik jika tindakan ini merupakan pengistimewaan AG. Dia menegaskan, bahwa pendampingan serupa juga diberikan pada kasus-kasus lain yang melibatkan anak. “Karena UU menegaskan seperti itu,” ungkapnya.

Pendampingan ini pun tak lantas membuat anak yang berkonflik dengan hukum mendapat keringanan atau bahkan tak mendapat hukuman. Tapi, lebih kepada memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi sesuai dengan UU SPPA dan UU Perlindungan anak yang ada.(jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Satu per satu isu ketidakwajaran perilaku pegawai dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar. Setelah indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun, kini terungkap 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu ternyata menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala menyatakan, mayoritas perusahaan itu bersifat tertutup (non-listing). Bukan perusahaan terbuka (Tbk) yang profil pemegang sahamnya dapat ditelusuri dengan mudah di bursa saham. “Kalau (yang punya saham, Red) di perusahaan terbuka (Tbk) lebih banyak dari itu,” ungkapnya kemarin (9/3).

Pahala menerangkan, secara aturan memang tidak ada larangan pegawai pajak menjadi pemegang saham di sebuah perusahaan. Pegawai pajak juga secara spesifik tidak dilarang berbisnis. Namun, perilaku itu bisa masuk kategori tidak etis sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah. “Di aturannya hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tapi etisnya apa nggak jelas,” terangnya.

Saat ini KPK masih mendalami fenomena kepemilikan saham di lingkungan pegawai pajak tersebut. Pahala menyebutkan, pihaknya sedang berfokus pada pegawai-pegawai yang menjadi pemegang saham di perusahaan konsultan pajak. Sebab, hal itu jelas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). “Paling bahaya itu soalnya,” ujarnya.

Rencananya, ratusan nama pegawai itu diserahkan KPK ke Kemenkeu hari ini. Pahala menyatakan, pihaknya akan meminta Kemenkeu untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi terkait kepemilikan saham tersebut. “Jangan pas lagi rusuh (ribut di media, Red) baru dibenerin (diperbaiki sistem pencegahan korupsi, Red),” paparnya.

Selain menyerahkan nama, KPK bersama PPATK akan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pegawai/pejabat pajak. Jika perusahaan tersebut berisiko memicu konflik kepentingan, pemeriksaan intensif akan dilakukan. “Jadi, jangan sampai membuka peluang wajib pajak mau nego transfer ke perusahaan (pegawai/pejabat pajak, Red),” imbuhnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah menginvestigasi 69 pegawai Kemenkeu yang dianggap memiliki profil berisiko tinggi karena diduga memiliki harta tidak wajar. Mayoritas pegawai itu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Sementara itu, kebanyakan tingkat jabatannya adalah pejabat struktural yang notabene wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Tapi, ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu, kan yang wajib LHKPN terutama. Tapi, tetap ada juga yang LHK itu kita profil, misalnya fungsional,” ujarnya.

Terkait Rafael Alun Trisambodo (RAT), Yustinus menyatakan bahwa penyelidikan di ranah Kemenkeu sudah selesai. Sebab, ranah Kemenkeu bersifat administratif. Kemenkeu juga sudah memecat RAT dan memastikan dia tidak mendapat pensiun karena pelanggaran berat yang dilakukan.

Karena itu, jika ditemukan pelanggaran lainnya, tidak tertutup kemungkinan keterlibatan KPK, PPATK, ataupun aparat penegak hukum. “Ya, bisa mem-follow up jika ditemukan indikasi tindak pidana,” imbuhnya.

Yustinus juga memastikan komitmen Kemenkeu untuk bersih-bersih internal. Dengan berbagai kasus yang kini berjalan, hal itu disebut menjadi pelajaran agar Kemenkeu bisa mengemban tugas semakin baik. Dia memastikan keberpihakan Kemenkeu kepada masyarakat dengan upaya bersih-bersih.

“Kemenkeu bersih-bersih, Anda membantu kami. Ini perjalanan yang tidak mudah. Tapi, dengan bergandeng tangan dan dukungan banyak orang, kami percaya semakin mampu mengemban tugas ini. Tidak lain tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini,” terangnya.

Dia menjelaskan, DJP dan DJBC Kemenkeu merupakan dua instansi yang sangat penting. Karena itu, dua instansi tersebut tidak boleh dilemahkan. Upaya bersih-bersih harus terus digalakkan.

Upaya Kemenkeu saat ini bertujuan agar DJP dan DJBC dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik. Kemenkeu akan melakukan investigasi terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar. Jika terbukti ada pelanggaran, Kemenkeu siap menjatuhkan sanksi pemecatan. “Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan di-nonjob. Bahkan sekarang ada yang dipecat dan 69 high-risk dipanggil bertahap beberapa waktu ke depan karena kita perlu investigator banyak kan. Kita kerahkan semua upaya itu,” jelas Yustinus.

Mario Urung Rekontruksi Penganiayaan

Polda Metro Jaya menunda reka adegan alias rekontruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Polisi terpaksa membatalkan agenda rekonstruksi penganiayaan yang menggemparkan masyarakat Indonesia karena dua alasan.

Saat dikonfirmasi perihal penundaan rekontruksi, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa beberapa saksi berhalangan hadir. Ia menyebut, ada 2 alasan kenapa rekonstruksi batal. “(Karena) mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” kata Hengki tanpa merinci pertimbangan teknis yang dimaksud.

Seperti diketahui, pihak kepolisian berencana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (8/3) kemarin. “Maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” tuturnya.

Kepastian waktu rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang baru akan disampaikan ke publik setelah semua pihak termasuk saksi dan tersangka mengonfirmasi. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, dalam rekonstruksi, penyidik akan menguji keterangan tersangka, saksi, lalu menyesuaikannya dengan alat bukti.

“Rekontruksi akan dilakukan kurang lebih 23 adegan, dengan menghadirkan para pelaku dan juga saksi serta pihak dari kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (8/3) malam, Polda Metro Jaya telah melalukan penangkapan dan penahanan terhadap AG yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum. AG kini ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), selama 7 hari.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, akan mengupayakan koordinasi terkait permohonan pendampingan AG sebagai pelalu anak dalam kasus ini.

“Kami masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dalam hukum, dan pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan agar terpenuhinya hak AG,” kata Atwirlany.

Koordinasi yang dilakukan, kata Atwirlany, juga sesuai dengan mandat Pasal 94 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pihaknya juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang.

Sementara itu pengurus GP Ansor Rustam Hatala mengatakan pihak keluarga David terus memantau perkembangan kasusnya. Termasuk penetapan AG sebagai tersangka. “Sejak awal kami dari pihak keluarga tegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses seadil-adilnya.

Mumai dari tersangka Mario, S, dan yang terbaru si AG. Rustam menuturkan secara kelembagaan keliarga sudah menyerahkan kasusnya untuk dikawal oleh LBH GP Ansor. Soal pelaksanaan rekonstruksi, dia tidak ingin mencampuri lebih dalam. “Kita ikuti saja dulu prosesnya,” katanya.

Terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) angkat bicara soal pendampingan yang dilakukan terhadap AG. Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar mengatakan, pendampingan diberikan lantaran AG masih usia anak.

Tupoksi ini mengacu pada Pasal 94 UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Di mana, KPPA melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Termasuk soal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SPPA dilakukan oleh KPPPA dan KPAI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mandat ini pun diberikan UU Perlindungan Anak dan PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Yang mana, dalam tugas pemantauan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus, mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan, dan menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak.

“Iya, kami memantau jalannya proses hukum. Selanjutnya atas permohonan, memberikan dukungan dengan menyediakan ahli dan psikolog yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Nahar menampik jika tindakan ini merupakan pengistimewaan AG. Dia menegaskan, bahwa pendampingan serupa juga diberikan pada kasus-kasus lain yang melibatkan anak. “Karena UU menegaskan seperti itu,” ungkapnya.

Pendampingan ini pun tak lantas membuat anak yang berkonflik dengan hukum mendapat keringanan atau bahkan tak mendapat hukuman. Tapi, lebih kepada memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi sesuai dengan UU SPPA dan UU Perlindungan anak yang ada.(jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/