JAKARTA- Tak berbeda dengan wajah APBN, porsi belanja APBD juga semakin tidak propublik. Pemerintah daerah kian boros mengalokasikan sebagian besar anggarannya hanya untuk membiayai belanja pegawai.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis, pada 2012 terdapat 291 kabupaten/kota yang memproyeksikan belanja pegawainya lebih dari 50 persen. Di antara 291 daerah itu, terdapat 11 daerah yang memiliki belanja pegawai lebih dari 70 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Di Indonesia, saat ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota.
“Sisa anggaran untuk belanja program kegiatan hanya 9 persen sampai 14 persen. Tentu saja kepentingan masyarakat luas yang kembali dikorbankan,” kata Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Fitra Hadi Prayitno di Jakarta kemarin (9/4).
Membengkaknya belanja pegawai, menurut Hadi, disebabkan pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pegawai secara berkala. “Sejak 2007 sampai 2011 terjadi kenaikan 5”15 persen. Ditambah lagi adanya gaji ke-13,” ujarnya.
Selain itu, terjadi pembiaran perekrutan PNS secara terus-menerus tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Jumlah organisasi yang ada di kabupaten/kota juga terlalu besar sehingga menambah beban anggaran daerah,” tegas Hadi.
Untuk menyelamatkan daerah dari ancaman “kebangkrutan”, dia mengusulkan pembatasan yang lebih ketat mengenai jumlah organisasi di kabupaten/kota dan diteruskannya moratorium perekrutan PNS daerah. Belanja pegawai, lanjut dia, juga harus dikeluarkan dari penghitungan dana alokasi umum (DAU). Kuncinya, dilakukan revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.(pri/c11/nw/jpnn)