JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum adanya rekomendasi dari gubernur Sumut.
Ini lantaran Gatot Pujo Nugroho sebelumnya hanya menjadi Plt gubernur Sumut, sehingga tidak boleh mengeluarkan kebijakan startegis, termasuk soal rekomendasi pemekaran.
Nah, karena saat ini Gatot sudah menjabat sebagai gubernur definitif, dia didesak untuk segera mengeluarkan rekomendasi dimaksud.
Desakan disampaikan anggota Komisi IV DPR Anton Sihombing dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rahmat Shah.
“Saya berharap agar Pak Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi. Aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran itu kan sudah lama, jangan ditambah lama-lama lagi,” ujar anggota DPR asal Siantar, Anton Sihombing, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (9/4).
Seperti diketahui, meski Anton merupakan anggota Komisi IV DPR, namun dia sejak awal ikut mendorong pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini. Beberapa waktu lalu, dia bersama delegasi DPRD Simalungun, menemui pimpinan Komisi II DPR, yang mengurusi soal pemekaran daerah.
Anton berharap, setelah pada pengesahan sejumlah RUU pemekaran beberapa waktu lalu RUU pembentukan Simalungun Hataran tidak termasuk di dalamnya, maka pada gelombang berikutnya, RUU Simalungun Hataran harus ikut.
Terpisah, Rahmat Shah mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah bertemu Gatot dan Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis. Kedua petinggi Pemprov Sumut ini, kata Rahmat, sudah menyatakan mendukung pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Anggota Komite I DPD itu yakin, Gatot akan segera mengeluarkan rekomendasi. (sam)