JAKARTA- Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi berita.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menyebut pihak Kejati Sumut tidak paham dengan tugasnya, yang selain sebagai instansi penegak hukum, juga sebagai lembaga birokrasi yang harus melayani publik, termasuk di dalamnya media massa.
“Aneh-aneh saja. Justru itu menunjukkan Kejati Sumut tak punya itikad untuk membangun transparansi. Aneh jika berhubungan dengan media dibatasi waktunya. Media kan hanya menjalankan tugas agar publik tahu bagaimana kinerja kejaksaan,” ujar Abdullah Dahlan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (9/4).
Abdullah Dahlan yang dekat dengan kalangan jurnalis di Jakarta, mengaku paham betul bahwa jam yang ditentukan itu bukan jam efektif bagi wartawan untuk mencari berita. Isu-isu yang mau digarap biasanya baru bisa dikerjakan siang hari, dan sore hari sudah jelang deadline pengiriman berita ke redaksi.
“Pembatasan itu jelas-jelas bertujuan membatasi akses wartawan untuk mengorek kinerja kejaksaan. Ada apa di Kejati Sumut ini? Apa yang ditutup-tutupi?” kata alumni UGM Yogyakarta dengan penuh tanya tanya.
Mantan aktivis mahasiswa itu mendesak Kejaksaan Agung untuk menegur Kajati Sumut karena tidak mendukung upaya transparansi publik. “Jauh dari semangat keterbukaan dan jauh dari tugas birokrasi yang harus melayani publik,” ujar Dul, panggilan akrabnya.
Seperti diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengirim layanan pesan singkat kepada para wartawan, bahwa jadwal konfirmasi berita hanya boleh dilakukan pukul 08.30 WIB s.d pukul 09. 00 WIB dan pukul 15.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB. Kebijakan itu mulai berlaku 8 April 2013.
Kejati Dinilai Menghina Pers
Sementara itu, Praktisi hukum Muslim Muis menilai aturan itu justru menunjukkan pihak Kejati Sumut berusaha menutupi borok mereka sendiri. “Jika seseorang atau pejabat takut rahasianya tersibak, maka ia akan semakin membuat rambu-rambu dan batasan, untuk memagari rahasia tersebut. Jadi tujuan mereka (Kejati) menerapkan aturan itu kan sudah jelas, supaya masyarakat tidak bisa tau penyimpangan-penyimpangan yang mereka lakukan. Agar penyimpangan itu tidak terdeteksi orang lain. Ini sudah aneh, masak jam konfirmasi juga di batasi,” tegasnya, Selasa (9/4).
Menurut Muslim, Kejati Sumut secara hukum telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. Kejati tidak reformis dengan membatasi ruang gerak hingga jam konfirmasi wartawan sama saja Kejati menghambat hak-hak masyarakat untuk mendapat informasi. “Seharusnya penegak hukum itu lebih transparan. Bahkan di Mahkamah Agung maupun di Mabes Polri saja tidak ada yang seperti ini. Tindakan seperti ini cenderung memperluas pelanggaran,” tegasnya.
Dirinya juga menanggapi pernyataan Kajati Noor Rachmad yang menyatakan adanya jadwal konfirmasi resmi yang dikeluarkan Penkum bertujuan untuk penertiban, Muslim menilai pendapat tersebut merupakan bentuk penghinaan Kajati terhadap pers. “Kalau saya melihatnya ini sudah menghina kawan-kawan pers dalam mencari pemberitaan. Karena wartawan itu sudah diatur oleh undang-undang dan kode etik. Penertiban bagaimana lagi yang mereka maksud? Ini menunjukkan kesombongan pihak Kejati sendiri. Ini menghina korp wartawan seolah-olah wartawan itu tidak beretika menurut mereka,” tegasnya.
Sedangkan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Hasbullah Hadi menilai, pembatasan waktu untuk melakukan konfirmasi jangan sampai menyalahi Undang-undang Kebebasan Informasi Publik (KIP). Sebab ia menilai bahwa informasi tersebut tentu saja sangat dibutuhkan bagi masyarakat Sumut.
“Jangan nantinya penerapan sistem waktu konfirmasi malah membatasi ruang gerak wartawan dalam menggali informasi untuk khalayak ramai”, ujar Hasbullah Hadi yang merupakan Politisi Partai Demokrat kepada Sumut Pos, Selasa (9/4).
Masih kata Hasbullah Hadi bahwa kewajiban memberikan informasi adalah kewajiban dari instansi pemerintahan. Ia juga mengingatkan kalaupun sistem pembatasan waktu ini diberlakukan maka harus juga memperhatikan UU KIP yang sudah berlaku. Masalah sistematis yang mengatur wartawan jangan mengganggu ruang gerak wartawan untuk memberitakan informasi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Noor Rachmad kini berkilah bahwa waktu wawancara yang mereka tetapkan bukan merupakan aturan baku. Dimana sebelumnya, pihaknya mengeluarkan aturan bagi media massa ketika ingin melakukan peliputan di Gedung Kejati Sumut itu hanya boleh pukul 08.30 s.d 09.00 WIB hari dan pukul 15.00-16.00 WIB. “Saya jelaskan lagi, itu bukan merupakan aturan baku,” kata Noor kepada wartawan.
Kajati mengatakan jika ada insidental di Kejati Sumut di luar jam yang ditentukan, maka wartawan diperbolehkan saja meliput. Namun jika liputan biasa saja harus tetap ikuti aturan. “Udah ya, tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi, saya mau pergi ini,” kata Noor langsung memasuki mobil dinas BK 3 miliknya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, aturan yang mereka berlakukan tersebut bukan semata-mata untuk menghalangi tugas peliputan pers. Tetapi terlebih untuk ketertiban dan kenyamanan pegawainya. Ditanya soal aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999, Chandra menjawab pihaknya tidak ada berniat untuk mengangkangi aturan tersebut. Karena aturan yang dikeluarkan tersebut bukan aturan baku. “Lagi pula diluar aturan tesebut kan kita masih bisa telponan. Kalau ada yang perlu bisa ditelpon. Jadi tidak usahlah ini kita permasalahkan,” elak Chandra.
Dijelaskan Chandra, insan pers merupakan mitra Kejati Sumut sehingga tidak mungkin pihaknya menghalang-halangi peliputan. Aturan tersebut hanya semata untuk penertiban pegawai Kejati Sumut dan tidak ada tujuan lain. “Di luar pegawai kan semua tamu. Jadi tamu harus melapor, termasuk wartawan kan tamu. Jadi aturan ini akan tetap kita jalankan selagi belum ada keputusan baru dari pimpinan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui pesan singkatnya, Chandra memberitahukan bahwa media massa ketika ingin mengkonfirmasi hanya boleh pukul 08.30-09.00 WIB pagi hari dan pukul 15.00-16.00 WIB sore hari. “Diberitahukan kepada teman-teman, mulai hari Senin, 8 April 2013, untuk konfirmasi kepada Penkum atau Humas, dimulai pukul 08.30 s/d 09.00 WIB dan pukul 15.00 s/d 16.00 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama teman-teman,” kata Chandra. (sam/far/mag-5)