JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tenggat waktu kurang lebih sebulan untuk cooling down dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan dua komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sudah berakhir. Polri kini mempertimbangkan untuk kembali melanjutkan penyidikan atas Abraham dan Bambang yang terjerat kasus berbeda itu.
“Sedang kita pertimbangkan apakah bulan ini sudah bisa dimulai atau bulan depan,” kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (10/4).
Sedangkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak memastikan berkas perkara BW -Bambang Widjojanto- telah rampung dan siap dilimpahkan. Kemungkinan, kata Victor, kasus BW akan dilimpahkan sebelum akhir April 2015 ini. “Akan segera kita lanjutkan,” katanya.
Seperti diketahui, Abraham kini menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Pria asal Sulawesi Selatan itu telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai ketua KPK.
Sedangkan BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sama halnya Abraham, BW juga sudah dinonaktifkan dari posisi wakil ketua KPK.(boy/jpnn)