JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menetapkan mucikari artis yang menjadi PSK, RA sebagai tersangka. RA diciduk bersama artis berinisial AA di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (8/5) malam.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Diningrat mengatakan RA dijerat dengan pasal pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan. Karena ada pengecualian, jadi tersangka bisa kami tahan,” kata Wahyu seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Minggu (10/5).
Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 16 bulan, namun polisi tetap menahan RA. Wahyu mengatakan penahanan bisa dilakukan karena adanya unsur pengecualian.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-.”
Sementara Pasal 506 KUHK menyebutkan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”
Bagaimana dengan status artis AA? Wahyu mengatakan bahwa artis yang kerap muncul dalam film horor itu hanya saksi.
“AA hanya saksi, sedangkan RA sebagai tersangka. RA kami jerat dengan pasal permucikarian,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menetapkan mucikari artis yang menjadi PSK, RA sebagai tersangka. RA diciduk bersama artis berinisial AA di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (8/5) malam.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Diningrat mengatakan RA dijerat dengan pasal pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang kesusilaan. Karena ada pengecualian, jadi tersangka bisa kami tahan,” kata Wahyu seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Minggu (10/5).
Meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 16 bulan, namun polisi tetap menahan RA. Wahyu mengatakan penahanan bisa dilakukan karena adanya unsur pengecualian.
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 296 menyebutkan bahwa “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,-.”
Sementara Pasal 506 KUHK menyebutkan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”
Bagaimana dengan status artis AA? Wahyu mengatakan bahwa artis yang kerap muncul dalam film horor itu hanya saksi.
“AA hanya saksi, sedangkan RA sebagai tersangka. RA kami jerat dengan pasal permucikarian,” katanya. (awa/jpnn)