25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Capim KPK Tak Wajib Laporkan LHKPN

SALAMI: Komisi III DPR RI menyalami para Capim KPK dalam pertemuan kemarin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kewajiban Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai pro dan kontra. Polemik itu mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (9/9).

Salah satu anggota Panitia seleksi (Pansel) KPK yang menganggap LHKPN tak wajib adalah Indriyanto Seno Adji. Pasalnya, tidak semuanya mereka yang lolos seleksi adalah penyelenggara negara.

“Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang sebagai penyelenggara negara ada juga yang bukan,” ujar Indriyanto di Gedung DPR.

Argumentasi Indrianto itu merujuk pada pasal 29 huruf k UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan: pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaanya sebelum dan setelah menjabat sesusai dengan peraturan. Artinya, LHKPN harus diumumkan setelah Capim ditetapkan menjadi pimpinan KPK terpilih.

“Mengenai kata-kata ‘pengumuman’, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan secara definitif, prinsipnya apa, azasnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap capim,” katanya.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, salah satu yang merumuskan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam sejarah pembentukan pansel maupun capim dari era pertama sampai saat ini juga tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan saat pendaftaran.? Sehingga Indriyanto mengeluhkan adanya polemik mengenai LHKPN ini yang bergulir di publik.

Padahal dahulu tidak pernah ada polemik mengenai para Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN . (gun/jpc/dek)

SALAMI: Komisi III DPR RI menyalami para Capim KPK dalam pertemuan kemarin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kewajiban Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menuai pro dan kontra. Polemik itu mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Senin (9/9).

Salah satu anggota Panitia seleksi (Pansel) KPK yang menganggap LHKPN tak wajib adalah Indriyanto Seno Adji. Pasalnya, tidak semuanya mereka yang lolos seleksi adalah penyelenggara negara.

“Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang sebagai penyelenggara negara ada juga yang bukan,” ujar Indriyanto di Gedung DPR.

Argumentasi Indrianto itu merujuk pada pasal 29 huruf k UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan: pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaanya sebelum dan setelah menjabat sesusai dengan peraturan. Artinya, LHKPN harus diumumkan setelah Capim ditetapkan menjadi pimpinan KPK terpilih.

“Mengenai kata-kata ‘pengumuman’, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan secara definitif, prinsipnya apa, azasnya apa, filosofinya apa, itu untuk menjaga jangan sampai terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi terhadap capim,” katanya.

Lebih lanjut Indriyanto mengatakan, salah satu yang merumuskan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam sejarah pembentukan pansel maupun capim dari era pertama sampai saat ini juga tidak pernah ada pengumuman harta kekayaan saat pendaftaran.? Sehingga Indriyanto mengeluhkan adanya polemik mengenai LHKPN ini yang bergulir di publik.

Padahal dahulu tidak pernah ada polemik mengenai para Capim KPK yang tidak melaporkan LHKPN . (gun/jpc/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/